Rahasia dibalik Keberhasilan Koperasi
Karyawan PT. CBA MS dalam Menjalankan Usahanya
ABSTRAK
Objek : Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan. Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan koperasi simpan pinjam yang biasanya memiliki berbagai macam usaha. Usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi Karyawan PT. CBA MS sebagai berikut, penyaluran bahan-bahan kebutuhan primer maupun sekunder, pengadaan barang dan jasa (seperti jasa kebersihan, jasa angkutan, biro perjalanan, percetakan, foto copy dan Alat Tulis Kantor (ATK), dan lainnya), penyertaan modal pada bank, kerjasama antar koperasi, dan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian manajemen koperasi, rapat anggota, tugas dan fungsi dari pengurus, pengawas, manajer, dan syarat menjadi pengawas dalam Koperasi Karyawan PT. CBA MS.
Teknik Analisa : Teknik yang digunakan adalah Teknik penelitian analisis konten.
Sumber Data : Kajian pustaka mencakup informasi yang diperoleh dari sumber yang dipilih melalui website Koperasi Karyawan PT. CBA MS.
Metode Penelitian : Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yang menggambarkan atau mendeskripsikan secara fakta tentang pola manajemen yang dianut oleh Koperasi Karyawan PT. CBA MS, Rapat Anggota Koperasi Karyawan PT. CBA MS. Analisa ini dilakukan dengan tahapan pengumpulan data Koperasi Karyawan PT. CBA MS, observasi atau perbandingan antara materi dengan data Koperasi Karyawan PT. CBA MS, dan penarikan kesimpulan.
Hasil : Berdasarkan hasil penelitian yang saya lakukan, Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan definisi manajemen koperasi menurut Paul Hubert Casselman, Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan definisi manajemen koperasi menurut Stoner, perangkat organisasi koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 sesuai dengan perangkat organisasi Koperasi Karyawan PT. CBA MS, tugas dan fungsi dari pengurus, pengawas, dan manajer sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Koperasi Karyawan PT. CBA MS.
Kesimpulan : Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan koperasi yang maju dan selalu berusaha membangun, dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggotanya dan masyarakat pada umumnya untuk selalu meningkatkan kesejahteraaan ekonomi dan sosial anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam menjalankan segala jenis usahanya sesuai dengan kegiatan manajemen koperasi yang dijalankannya.
BAB VI
Pola Manajemen Koperasi
VI.1 Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
VI.1.1 Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut Analisa saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan koperasi yang menjalankan usaha-usahanya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi dengan berlandaskan azas-azas koperasi yaitu kekeluargaan yang terkandung unsur-unsur sosial.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan.
- Menolong diri sendiri (self help).
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity).
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Menurut Analisa Saya, Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi ini sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar KopKar PT.CBA MS Pasal 3 tentang “Landasan, Azas, dan Prinsip”, sebagai berikut :
- Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Koperasi berazaskan kekeluargaan.
- Koperasi melaksanakan prinsip sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya Jasa Usaha masing-masing Anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan Perkoperasian.
- Kerjasama antar koperasi.
VI.1.2 Pengertian Manajemen
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Analisa saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS menjalankan manajemen sesuai yang didefinisikan menurut Stoner, karena dalam menjalankan usahanya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS melakukan tahapan-tahapan manajemen, yaitu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan terhadap usaha-usaha yang dijalankan oleh Koperasi Karyawan PT. CBA MS.
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut Analisa saya, Manajemen Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan yang didefinisikan menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D, dimana melibatkan 4 unsur tersebut dalam menjalankan usahanya.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Menurut Analisa saya, Manajemen Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan yang didefinisikan menurut UU No. 25 Tahun 1992, dimana perangkat organisasi Koperasi Karyawan PT. CBA MS terdiri dari rapat anggota, pengurus, pengawas, dan anggota.
VI.2 Rapat Anggota
- Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
- Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
- Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Menurut Analisa saya, Pernyataan tersebut sesuai dengan Koperasi Karyawan PT. CBA MS, dimana merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi, yang dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota, dan bekerja untuk mensejahterakan anggotanya sesuai dengan mottonya yaitu "Maju Dan Berkembang Bersama, Dari Kita Untuk Kita" Rapat anggota merupakan wadah untuk anggota berkumpul dan membuat keputusan secara bersama-sama yang diadakan diwaktu tertentu.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Menurut Analisa saya, pernyataan tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 7 tentang “Rapat-rapat”, dimana Rapat Anggota tersebut menetapkan:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi.
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
- Pengesahan pertanggungjawaban Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya.
- Pembagian sisa hasil usaha.
- Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
- Pembelian Aset dan Penyertaan Modal diluar RAPBK.
VI.3 Pengurus
- Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
- Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Analisa saya, pernyataan tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 14 tentang “Pengurus”, yaitu pengurus bertugas untuk mengelola Koperasi dan usahanya, melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi, mewakili Koperasi dihadapan dan diluar Pengadilan.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
Menurut Analisa saya, fungsi pengurus menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn kurang sesuai dengan yang tertera dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 11 tentang “Rapat-rapat”, dimana Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, bukan pengurus yang menjadi pusat pengambilan keputusan tertinggi. Fungsi pengurus dalam Koperasi Karyawan PT. CBA MS juga tidak menjadi pemberi nasihat, karena dalam struktur organisasi Koperasi Karyawan PT. CBA MS memiliki perangkat penasihat tersendiri, yaitu Direksi PT. CBA Tbk itu sendiri.
VI.4 Pengawas
VI.4.1 Tujuan Pengawas
- Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Menurut Analisa saya, Tugas pengawas sesuai dengan yang tertera dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 20 tentang “Pengawas”, yaitu :
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan kepada pengurus dengan tembusan kepada pemerintah.
VI.4.2 Syarat Menjadi Pengawas
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- Mempunyai kemampuan berusaha
- Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
- Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan indahkan nasihat-nasihatnya.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Menurut Analisa saya, syarat menjadi pengawas kurang sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 12, yaitu sebagai berikut :
Syarat-syarat sebagai Pengawas adalah antara lain :
- Sudah menjadi anggota koperasi 1 (satu) tahun
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana atau perdata yang merugikan Koperasi, keuangan dan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
- Tidak ada hubungan keluarga sedarah dengan Pengawas lain, Pengurus dan Pengelola.
- Tidak menjadi / menjabat sebagai Pengawas Koperasi lain (Koperasi Primer).
- Tidak menjadi / menjabat sebagai Pengawas Organisasi lain.
- Cakap dan memiliki kemampuan serta pengetahuan tentang perkoperasian.
- Ketua Pengawas yang terpilih, harus lulus sertifikasi yang diadakan Kementerian Koperasi dan disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan berikutnya.
- Apabila Ketua terpilih tidak lulus sertifikasi dalam jangka waktu 1 tahun, maka dilakukan pemilihan kembali.
- Jujur, amanah dan memiliki jiwa kepemimpinan serta berkepribadian yang baik.
- Dapat dan mampu bekerjasama dengan sesama Pengawas lainnya, Pengurus, Pengelola dan atau pihak lainnya.
- Terpilih dalam Rapat Anggota dan mendapat persetujuan / disyahkan oleh pimpinan Rapat dalam Rapat Anggota.
- Mempunyai komitmen yang kuat untuk kemajuan koperasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada anggotanya.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Untuk kesinambungan kegiatan dan pengelolaan usaha koperasi, disaat pergantian kepengurusan Pengawas lama dipilih kembali minimal 1 (satu) orang.
- Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.
VI.5 Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Menurut Analisa saya, peranan manajer tersebut sesuai dengan peran manajer Koperasi Karyawan PT. CBA MS melaksanakan Kerjasama dengan unit support, unit retail, dan unit simpan pinjam untuk mencapai tujuan bersama yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
VI.6 Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Menurut Analisa saya, koperasi mempunyai sifat ganda menurut Draheim sesuai dengan Koperasi Karyawan PT. CBA MS, dimana Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan organisasi dari orang-orang yang sukarela dengan meningkatkan ekonomi dan sosial, serta Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan badan usaha yang harus dikelola selayaknya perusahaan dalam perekonomian pasar.
VI.7 Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Menurut Analisa saya, Pernyataan tersebut sesuai dengan Koperasi Karyawan PT. CBA MS dimana koperasi diibaratkan sebagai sistem yang terdiri dari kumpulan orang yang menjalin hubungan dengan masyarakat pada umumnya yang mempunyai tujuan yang sama yaitu mensejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Source :
KopkarCBA. (2016) Kopkar CBA Batavia. [Online] Available from: http://kopkarcbabtv.com/tk.php. [Accessed: 31 Oktober 2020]
KopkarCBA. (2016) Kopkar CBA Batavia. [Online] Available from: http://kopkarcbabtv.com/dokumen/Anggaran%20Dasar.pdf. [Accessed: 31 Oktober 2020]
KopkarCBA. (2016) Kopkar CBA Batavia. [Online] Available from: http://kopkarcbabtv.com/dokumen/Anggaran%20Rumah%20Tangga.pdf. [Accessed: 31 Oktober 2020]
Komentar
Posting Komentar