Langsung ke konten utama

Tugas 3 Pengantar Bisnis - Perkembangan Franchise di Indonesia


TUGAS PENGANTAR BISNIS
(SOFTSKILL)
PERKEMBANGAN FRANCHISE DI INDONESIA





DISUSUN OLEH :
NAMA   : VALERIE CLARA LAURENSIA
NPM       : 26219453
KELAS   : 1EB03

UNIVERSITAS GUNADARMA
2019/2020

Pengertian Produk
Produk adalah sesuatu yang dapat ditawarkan kepasar untuk diperhatikan, dimiliki, dipakai, atau dikonsumsi sehingga dapat memuaskan keinginan dan kebutuhan. Dalam pengertian luas, produk mencakup apa saja yang bisa dipasarkan, termasuk benda-benda fisik, jasa manusia, tempat, organisasi, dan idea atau gagasan (Wahyu Saidi, 2007). Jasa adalah produk yang terdiri dari aktivitas, manfaat, atau kepuasan yang dijual, seperti potong rambut, penyiapan pajak, dan perbaikan rumah.

Pengertian Merek (Branding)
Merupakan simbol pengejawantahan seluruh informasi yang berkait dengan produk atau jasa. Merek biasanya terdiri dari nama, logo dan seluruh elemen visual lain seperti gambar, tipografi, warna, dan simbol. Merek juga merupakan visualisasi dari citra yang ingin ditanamkan dibenak konsumen.
Merek yang telah dikenal luas oleh pasar disebut brand recognition. Merek ini dibangun dari titik dimana merek mendapat sentiment positif dipasar. Tingkatan dimana sentiment positif tersebut mencapai titik puncaknya disebut brand franchise.

Sejarah Franchise
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya .
 Sistem bisnis franchise pada saat ini tidak hanya pada penjualan produk dalam bentuk barang tetapi sudah berkembang pada penjualan ide atau jasa. Yang penting dalam perkembangan franchise saat ini adalah bagaimana mengembangkan konsep atau ide franchisor agar dapat dikembangkan oleh franchisee dengan mutu, standar dan keseragaman tetap terjaga.

Definisi Franchise
Franchising atau waralaba (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualanbarang dan jasa. Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah: Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
 International Franchise Association (IFA) mendefinisikan franchise sebagai hubungan kontraktual antara franchisor dengan franchisee, di mana franchisor berkewajiban menjaga kepentingan secara kontinyu pada bidang usaha yang dijalankan oleh franchisee (Alon, 2006). Sedangkan menurut British Franchise Association franchise didefinisikan sebagai garansi lisensi kontraktual antara satu orang (franchisor) dengan pihak lain (franchisee).

Keunggulan Franchise
Keunggulan sistem bisnis franchise ini dapat dikemukakan dengan mengidentifikasikan keuntungan-keuntungan apa yang dapat diperoleh oleh franchisee dan franchisor jika mereka menjadi pihak dalam sistem bisnis franchise ini. Adapun keuntungan-keuntungan yang dimungkinkan dari sistem bisnis franchise ini adalah sebagai berikut :

1. Bagi pemilik franchise (Franchisor)
·        Sistem usaha dapat berkembang cepat dengan menggunakan modal dan motivasi dari pemegang franchisee (Franchisor).
·        Suatu wilayah pasar atau suatu pasar yang baru mudah dikembangkan karena nama dan citra pemilik franchise (Franchisor) dapat meluas dengan cepat melalui unit-unit usaha franchise.
·        Modal untuk memperluas usaha lebih kecil karena sebagian besar biaya untuk mendirikan unit usaha baru dipikul oleh pemegang franchise.
·        Unit usaha yang dikelola oleh pemiliknya sendiri jelas akan memiliki motivasi yang kuat untuk memberikan pelayanan yang baik pada pelanggan.
·        Franchisor tidak banyak membutuhkan karyawan, kantor pusat jauh lebih ramping daripada kantor pusat suatu perusahaan yang memiliki jaringan cabang-cabang milik sendiri.
·        Daya beli kelompok usaha secara keseluruhan meningkat , setiap kali dibuka satu unit usaha franchise yang baru.
·        Kehadiran kelompok usaha dalam pasar terasa, setiap kali dibuka unit usaha franchise yang baru, selain itu banyak dana dapat dihemat karena promosi dan periklanan dapat dilakukan sebagai satu kelompok.
·        Hasil belum terlihat satu dua tahun pertama karena pengeluaran masih besar, tetapi dalam tahun ketiga atau keempat dan selanjutnya pemgembalian investasi akan cukup tinggi.

2. Bagi pemegang Franchise (Franchisee)
·        kemungkinan berhasil lebih besar dibandingkan jika memulai usaha dengan tenaga sendiri serta nama/merek dagang sendiri yang masih baru.
·        Franchisee sebagai pemilik unit usaha bersangkutan bebas berkarya dalam lingkungan yang telah rapi dan stabil.
·        Franchisee memiliki kemudahan dalam membeli sediaan sebagai anggota dari kelompok yang besar.
·        Franchisee dapat memanfaatkan produk baru yang dikembangkan oleh bagian penelitian dari pihak franchisor.
·        Franchisee dapat memanfaatkan pelayanan berupa petunjuk di bidang keuangan dan manajemen dari pihak franchisor serta bantuan dalam pengambilan keputusan.
·        franchisee turut menikmati reputasi, kekuatan dan keharuman nama dagang/merek dari franchisor.
·        Franchisee dapat memanfaatkan paket-paket keuangan yang mungkin disediakan oleh franchisor dalam sistem perbankan .
·        Franchisee menikmati pelatihan-pelatihan yang diperlukan dari pihak franchisor.
·        Franchisee dapat bekerja dengan menggunakan sistem yang sudah mantap, prosedur dan pedoman operasi yang sudah standar, sehingga dengan demikian tidak perlu bersusah payah menciptakan suatu strategi pemasaran baru atau sistem manajemen baru yang sama sekali belum teruji kehandalannya dalam praktek perdagangan barang atau jasa.

b.   Kelemahan sistem franchise
Sistem bisnis franchise sebagai pranata ekonomi tidak bebas dari kelemahan-kelemahan. Kelemahan sistem ini dapat dikemukakan dengan mengindentifikasi kemungkinan-kemungkinan yang dapat timbul sebagai sesuatu yang tidak diharapkan oleh pihak franchisor dan pihak franchisee ketika menggunakan sistem ini.

Kelemahan-kelemahan sistem franchise ini dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Bagi Pemilik Franchise (Franchisor)
·        Franchisor tidak dapat mendikte franchisee, dimana jika ia ingin mengadakan perubahan, ia harus berusaha memotivasi franchisee agar mau menerima perubahan bersangkutan.
·        Harapan franchisee sering terlalu tinggi mengharapkan cepat mendapat untung yang besar sehingga franchisor harus berusaha keras untuk menurunkan harapan yang tinggi tersebut.
·        Franchisor tidak dapat mengadakan perubahan dengan cepat terutama jika melibatkan tambahan biaya. Perubahan biasanya baru dilakukan melalui musyawarah dengan pihak franchisee.
·        Jika pemegang franchise (franchisee) yang dipilih tidak tepat maka akan dapat menghancurkan reputasi dari franchisor.
·        Sistem franchise adalah suatu ikatan jangka panjang sehingga franchisor tidak dapat begitu saja mengakhiri kegiatan franchise secara sepihak tanpa alasan yang sah.

2. Bagi Pemegang Franchise (Franchisee)
·        Adanya keterikatan pada franchisor, dimana jenis produk yang dapat ditawarkan oleh pihak franchisee biasanya terbatas dan sangat bergantung pada prestasi franchisor.
·        Biaya yang harus dikeluarkan untuk menjadi pemegang franchise (Franchisee) tidak sedikit karena harus membayar uang pangkal dan royalti, sehingga dapat mengakibatkan hutang dari pihak franchisee kepada pihak franchisor.
·        Franchisee adalah bagian dari lingkungan tertentu sehingga ia tidak bebas lagi dalam menjalankan usaha, ia harus memenuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh franchisor.
·        Franchisee kadang-kadang diwajibkan untuk mencapai tingkat prestasi tertentu, misalnya tingkat penjualan tertentu yang biasanya cukup tinggi.

C.     Jenis – Jenis Franchise
Menurut International Franchise Association (IFA) ada 4 jenis franchisee yaitu :

1.      Product Franchise
Produsen memberikan hak kepada pemilik toko untuk mendistribusikan barang-barang milik pabrik dan mengijinkan pemilik toko untuk menggunakan nama dan merek dagang pabrik. Pemilik toko harus membayar sejumlah biaya atau membeli persediaan minimum sebagai timbal balik dari hak-hak ini.

2.      Manufacturing Franchises
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.

3.      Business Oportunity Ventures
Bentuk ini mengharuskan pemilik bisnis untuk membeli dan mendistribusikan produk-produk dari suatu perusahaan tertentu. Perusahaan harus menyediakan pelanggan atau rekening bagi pemilik bisnis, dan sebagai timbal baliknya pemilik bisnis harus membayarkan suatu biaya atau prestasi sebagai kompensasinya. Contohnya, pengusahaan mesin-mesin penjualan otomatis atau distributorship.

4.      Business Format Franchising
Ini merupakan bentuk franchising yang paling populer di dalam praktek, di mana perusahaan menyediakan suatu metode yang telah terbukti kesuksesannya untuk dioperasikan oleh pemilik bisnis dengan menggunakan nama dan merek dagang perusahaan.

Kesempatan Mendirikan Usaha Frenchise
          Peluang Bisnis Franchise saat ini masih menjadi pilihan yang sangat menjanjikan , walau  telah terbit peraturan baru tentang usaha franchise  yang sedikit membuat bisnis franchise  menurun dalam perkembangannya tetapi pilihan membeli bisnis franchise tetapi prioritas utama menjadi pilihan memulai usaha dan tetap saja beberapa pengusaha franchise yang kewalahan akan permintaan dari masyarakat membeli  bisnis franchisenya , bahkan banyak sekali animo masyarakat didaerah yang ingin membeli bisnis franchise dari Jakarta untuk membuka didaerahnya masing-masing.

Peluang Bisnis Franchise tetap memiliki daya tarik  tersendiri tetapi perlu dingat memulai usaha tidak hanya dengan konsep franchise tetapi adalah beberapa  cara berbisnis lain yang juga cukup menarik misalnya Lisensi atau Business Opportunity , dan perlu diingat dengan konsep franchise mungkin memang sudah teruji kemampuan bisnisnya karena pengalaman dan Jaringan usahanya yang sudah kuat tetapi lisensi juga tidak kalah menariknya dengan franchisemungkin masih banyak yang belum memahami antara franchise , lisensi dan Business Opportunity.

Saat ini usaha franchise di Indonesia makin berkembang. Salah satu keuntungannya adalah namanya yang sudah terkenal sehingga tidak perlu banyak melakukan usaha promosi. Selain itu perhitungan waktu kembali modal juga lebih bisa dicapai sesuai sepanjang melakukan tahapan-tahapan yang diperlukan. Tentu saja dengan semakin cepat kembali modal, keinginan untuk berwirausaha tersebut semakin tinggi pula. Lengkapnya panduan mengoperasikan usaha oleh pewaralaba juga mampu menarik minat pebisnis pemula untuk membeli hak franchise ini.

Banyak perusahaan asing yang membuka usaha franchise di Indonesia, antara lain McDonald’s, Popeye, KFC, dan Starbucks. Namun tak sedikit pula perusahaan domestik yang ikut meramaikan pasar. Tiap tahun diselenggarakan pameran franchise di Indonesia berlokasi di JCC, Senayan, Jakarta.

Menurut penyelenggara, 50% dari belasan ribu pengunjung pameran tersebut yang berlangsung di penghujung tahun 2009 saja menyatakan akan berinvestasi pada bisnis dalam jenis usaha franchise ini dan 40% peserta mendapatkan kontrak baru membuka cabang. Biaya masuk Rp 50 ribu yang dikenakan per pengunjung untuk 3 hari pameran tak menyurutkan niat para peminat usaha franchise di Indonesia untuk datang melihat-lihat peluang usaha franchise.

Membuka usaha franchise memang langkah yang lebih tepat dilakukan oleh calon pengusaha yang betul-betul belum memiliki pengalaman menerjuni dunia usaha. Banyak pengusaha baru yang berhasil dengan menjadi pewaralaba ini, sekalipun tidak sedikit pula yang gagal total. Memilih jenis usaha franchise itu sendiri memang memerlukan langkah tepat agar tidak salah jalan. Hanya saja besarnya investasi yang harus ditanamkan, membuat banyak calon pengusaha berpikir ulang..

Peluang usaha franchise merupakan ide yang cukup cerdas dalam usaha pengembangan bisnis dengan jumlah modal lebih rendah bila dibandingkan dengan pengembangan usaha secara manual. Siapapun dapat menggunakan strategi bisnis dengan peluang usaha franchise. Walaupun  dengan usaha yang cukup kecil, semua orang dapat membuka dan menjalankan peluang usaha franchise.

Langkah-langkah bagaimana cara memfranchisekan usaha yang dimiliki :

1. Menentukan bisnis konsep dan bisnis model yang standar ini merupakan dasar terpenting dalam proses mengembangkan usaha dengan konsep franchise. Para pemilik franchise perlu evaluasi terhadap bisnisnya dengan bagaimana cara para pemilik franchise membuat konsep bisnis dan model bisnis menjadi standart sehingga usaha yang dimiliki akan sama dan seragam dengan yang dimiliki mitra pemilik franchise.
2. Melakukan kajian franchisability, dalam melakukan kajian franchisability dapat kita ketahui apakah bisnis kita layak atau tidak jika dijalankan dengan konsep franchise karena dalam proses ini kita dapat mengetahui berapa besar  berapa lama pengembalian modalnya.

3. Melakukan pembuatan dokumen franchise ( System Development ) seperti penyusunan SOP , pembuatan perjanjian franchise dan dokumen yang lainnya.

4. Melakukan persiapan pemasaran dan launching misalnya dengan mengikuti pameran  beriklan dimedia massa atau pembuatan brosur brosur  yang dapat memberikan daya tarik bagi calon mitra pemilik franchise.

5. Melakukan monitoring dan penyempurnaan

Perkembangan Franchise di Indonesia
Bisnis waralaba (franchise) di Indonesia mulai marak sekitar tahun 1970-an, yang ditandai dengan menjamurnya restauran cepat saji (fast food) seperti Kentucky Fried Chiken dan Pizza Hut. Hingga tahun 1992 jumlah perusahaan waralaba di Indonesia mencapai 35 perusahaan, 6 di antaranya adalah perusahaan waralaba lokal dan sisanya (29) adalah waralaba asing. Perkembangan waralaba asing dari tahun ke tahun sangat pesat yaitu sebesar 710% sejak tahun 1992 hingga tahun 1997, sedangkan perkembangan waralaba lokal hanya meningkatkan sebesar 400% (dari sejumlah 6 perusahaan menjadi 30 perusahaan). Namun sejak krisis moneter tahun 1997, jumlah perusahaan waralaba asing mengalami penurunan pertumbuhan sebesar -9.78% dari tahun 1997 sampai dengan tahun 2001. Hal ini disebabkan karena terpuruknya nilai rupiah sehingga biaya untuk franchise fee dan royalti fee serta biaya bahan baku, peralatan dan perlengkapan yang dalam dollar menjadi meningkat. Hal tersebut mempengaruhi perhitungan harga jual produk atau jasanya di Indonesia. Sebaliknya waralaba lokal mengalami peningkatan pertumbuhan rata-rata sebesar 30%. Pada tahun 2001 jumlah waralaba asing tumbuh sebesar 8.5% sedangkan waralaba lokal meningkat 7.69% dibanding tahun 2000 (Wibawanti, 2009). Meningkatnya jumlah waralaba dalam negeri tersebut setelah ditelusuri ternyata hanya sekitar 15% yang dinilai memenuhi kriteria bisnis franchise, selebihnya masuk kelompok waralaba jadi-jadian. Namun, fenomena investor memilih waralaba jadi-jadian tersebut akan menjadi cerita masa lalu setelah pemerintah menerbitkan aturan baru PP No. 42/2007 tentang Waralaba dan Permendag No. 31/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Peraturan tersebut secara jelas dan gamblang menyebutkan berbagai kriteria perusahaan waralaba yang wajib dipatuhi oleh semua franchisor.
Ada 6 kriteria perusahaan untuk dapat menjalankan bisnis waralaba, yakni :
1. Memiliki ciri khas usaha,
2. Terbukti sudah memberikan keuntungan,
3. Memiliki standar atas pelayanan barang atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis,
4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan,
5. Ada dukungan berkesinambungan, dan
6. Hak kekayaan intelektual telah terdaftar.
Di samping itu perusahaan harus memiliki izin berupa Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), yang untuk perusahaan asing diterbitkan oleh Departemen Perdagangan, sedangkan untuk pewaralaba lokal diterbitkan oleh dinas perdagangan kabupaten/ kota. Khusus di DKI Jakarta, STPW diterbitkan dinas perdagangan provinsi. Tanpa STPW, perusahaan yang menawarkan waralaba patut dipertanyakan legalitasnya. Untuk mendapatkan STPW, pewaralaba harus mendaftarkan prospektus waralaba minimal berisi data identitas, dan legalitas usaha. Prospektus tersebut dilengkapi dengan sejarah usaha pewaralaba, struktur organisasi, laporan keuangan 2 tahun terakhir, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pewaralaba dan terwaralaba. Sebelum PP No. 42/2007 diterbitkan (23 Juli 2007), pemerintah justru hanya mewajibkan terwaralaba yang mengurus izin berupa surat tanda pendaftaran usaha waralaba (STPUW) dan tidak ada kejelasan mana merek lokal yang bisa tergolong waralaba yang sebenarnya. Namun dengan munculnya peraturan baru tersebut maka seleksi waralaba semakin tegas, sehingga ruang gerak waralaba jadi-jadian pun semakin terhambat dan investor pun semakin terlindungi. Pada tahun 2009 pertumbuhan waralaba Indonesia adalah sekitar 15% yaitu menjadi Rp 93,15 triliun dibandingkan tahun 2008 yaitu senilai Rp 81 triliun. Sementara itu, penetrasi waralaba di Indonesia adalah mencapai jumlah sekitar 750 merek yang terdiri dari sekitar 40 ribu gerai dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sebagaimana disampaikan Ketua Dewan Pengarah Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (2009) bahwa lima sektor terbesar bisnis waralaba Indonesia didominasi oleh restoran (waralaba makanan dan cafe), ritel modern, pendidikan, otomotif (bengkel, salon mobil), dan jasa laundry. Waralaba yang diprediksi akan berkembang pesat adalah bisnis jasa seperti otomotif, pendidikan, konsultan hukum, dan IT service. Namun demikian, ritel dan restoran tetap mempunyai prospek terbesar, meskipun peluang bagi waralaba bisnis layanan jasa bakal terus tumbuh. Hal ini dibuktikan dengan 40% dari total omzet bisnis waralaba berasal dari penjualan di sektor restoran dan ritel modern.

Berikut adalah beberapa bidang usaha di Indonesia yang sudah menggunakan system franchise: 
1. Automotive, yang meliputi auto variation, auto accessory, car wash franchise, car dealer franchise.
2. Course & Education, yang meliputi kids education franchise, university, college, course, playgroup franchise.
3. Entertainment, yang meliputi entertainment franchise, family recreation franchise, movie rental franchise, family karaoke franchise.
4. Fashion, Style, Apparel & Jewelry, yang meliputi fashion franchise, apparel, life style related franchise.
5. Fast Food & Bakery, yang meliputi fast food franchise, pizza franchise, burger, bakery and cake franchise.
6. Health Centre Spa, yang meliputi medical store franchise, spa, salon, body care, skin centre franchise.
7. Household & Hotels, yang meliputi hotel, apartment, household supplier & furniture franchise.
8. Laundry Services, yang meliputi dry cleaning franchise
9. Real estate & Property, yang meliputi property & real estate broker, apartement, real estate dealer franchise.
10. Restaurant & Café, yang meliputi restauran, cafe outlet, steak house
11. Retail, Outlet & Minimart, yang meliputi consumer goods, retail chain store, outlet & mini mart franchise
12. Tour & Travel, yang meliputi travel burreau, tour - travel agent, honeymoon & romantic gateway franchise

Di Indonesia ada 20 kategori usaha yang sering atau pernah menjadi objek bisnis franchise:

1.      Bidang usaha makanan:
Ø Restoran, contoh:  Rumah makan Wapo
Ø Makanan siap hidang, contoh: McD. KFC, A&W, Burger King
Ø Makanan ringan (es krim, yogurt, baked goods, donat, pastry), contoh: Mama Oven, Hagen daaz, Baskin Robins, J.CO
Ø Makanan khusus (speciality foods), contoh: Ayam goreng Solo
2.      Jasa konsultan dan keperluan bisnis
Ø Aneka jasa konsultan (business aids and services)
Ø Jasa pencarian dan penempatan tenaga kerja (employment services)
Ø Periklanan dan direct mail
3.     Jasa pemeliharaan, perbaikan dan kebersihan
Ø Pemeliharaan dan perbaikan gedung dan rumah (maintenance, cleanding and sanitation)
Ø Jasa kebersihan gedung dan rumah (janitorial, maid and personal services)
Ø Jasa pertamanan (lawn garden, agricultural supplies and services)
4.      Jasa pialang pembelian rumah dan penyewaan property, contoh: Ray White, Century 21
5.      Jasa penjualan, pemeliharaan dan reparasi kendaraan bermotor.
6.      Toko pengecer keperluan pribadi dan rumah tangga:
Ø Toko pengecer barang khusus (speciality retail stores)
Ø Toko keperluan sehari-hari (convenience store)
Ø Toko pakaian dan sepatu.
7.      Hotel dan tempat penginapan
8.      Kontraktor perumahan dan tempat komercial
9.      Percetakan dan fotocopy
10.  Penjualan dan pemeliharaan perabot rumah tangga seperti home furnishing, retail and repair services)
11.  Penyewaan mobil dan truck
12.  Rekreasi
Ø Exercise, sports, entertainment and services
Ø Penyewaan video, audio products and services
13.  Penjualan computer dan electronic
14.  Jasa dan produk pemeliharaan kesehatan
15.  Biro perjalanan
16.  Produk dan jasa pendidikan (health aids products and services)
17.  Jasa pengepakan dan pengiriman (package preparation/ shipment/ mail services)
18.  Salon rambut dan kecantikan,
19.  Binatu (laundry and dry cleaning)
20.  Jasa untuk anak (children services)




DAFTAR PUSTAKA

Sudaryono. 2015. Pengantar Bisnis – Teori dan Contoh Kasus. Yogyakarta:C.V ANDI OFFSET
Sonny Sumarsono, Manajemen Bisnis Waralaba (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keberhasilan Koperasi Kredit Yang Dijalankan Jerman, Memacu Indonesia Dalam Menjalankan Koperasi Kredit Sehingga Tergabung Dalam ICA

  Keberhasilan Koperasi Kredit Yang Dijalankan Jerman, Memacu Indonesia Dalam Menjalankan Koperasi Kredit Sehingga Tergabung Dalam ICA ABSTRAK Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil perbandingan Gerakan Koperasi Jerman dengan Gerakan Koperasi Indonesia. Teknik Analisa : Teknik Analisa yang digunakan adalah Teknik penelitian analisis konten. Sumber Data : Kajian pustaka mencakup informasi yang diperoleh dari sumber yang dipilih melalui website EDEKA, website DEKOPIN, buku Koperasi dalam Teori dan Praktek, buku Koperasi Asas-asas, Teori, dan Praktik, website BPK, website ICA. Metode Penelitian : Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian komparatif, dimana tinjauan pustaka yang digunakan untuk membandingkan keadaan satu variabel atau lebih pada dua atau lebih sampel yang berbeda, atau dua waktu yang berbeda (Sugiyono, 2014:54). Adapun penerapan penelitian komparatif pada penelitian ini digunakan untuk mengetahui perbandingan antara Ger...

Tugas Pengantar Bisnis Bab 1

TUGAS PENGANTAR BISNIS (SOFTSKILL) NAMA   : VALERIE CLARA LAURENSIA KELAS   : 1EB03 NPM        : 26219453 UNIVERSITAS GUNADARMA PENGERTIAN, JENIS, DAN TUJUAN KEBIJAKAN BISNIS, SISTEM PEREKONOMIAN DAN SISTEM PASAR, UNSUR-UNSUR PENTING DALAM AKTIVITAS EKONOMI Ø     Pengertian Bisnis Bisnis dalam arti luas merupakan suatu istilah umum yang menggambarkan semua aktivitas dan institusi yang memproduksi barang dan jasa dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Huat, T Chwee. Al (1990), bisnis merupakan suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat kita (business is then simply a system that produces goods and service to satisfy the need of our society). Menurut Griffin dan Ebert, bisnis merupakan suatu organisasi yang menyedikan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Jadi bisnis merupakan suatu kegiat...