TUGAS
PENGANTAR BISNIS
(SOFTSKILL)
PERKEMBANGAN
FRANCHISE DI INDONESIA
DISUSUN OLEH :
NAMA :
VALERIE CLARA LAURENSIA
NPM : 26219453
KELAS : 1EB03
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2019/2020
Pengertian Produk
Produk adalah sesuatu yang dapat ditawarkan kepasar
untuk diperhatikan, dimiliki, dipakai, atau dikonsumsi sehingga dapat memuaskan
keinginan dan kebutuhan. Dalam pengertian luas, produk mencakup apa saja yang
bisa dipasarkan, termasuk benda-benda fisik, jasa manusia, tempat, organisasi,
dan idea atau gagasan (Wahyu Saidi, 2007). Jasa adalah produk yang terdiri dari
aktivitas, manfaat, atau kepuasan yang dijual, seperti potong rambut, penyiapan
pajak, dan perbaikan rumah.
Pengertian Merek (Branding)
Merupakan simbol pengejawantahan seluruh informasi
yang berkait dengan produk atau jasa. Merek biasanya terdiri dari nama, logo
dan seluruh elemen visual lain seperti gambar, tipografi, warna, dan simbol.
Merek juga merupakan visualisasi dari citra yang ingin ditanamkan dibenak
konsumen.
Merek yang telah dikenal luas oleh pasar disebut
brand recognition. Merek ini dibangun dari titik dimana merek mendapat
sentiment positif dipasar. Tingkatan dimana sentiment positif tersebut mencapai
titik puncaknya disebut brand franchise.
Sejarah Franchise
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun
1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian
lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya
sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur,
namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya .
Definisi Franchise
Franchising atau waralaba (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau kebebasan)
adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan
menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah
perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan
hak dari kekayaan
intelektual (HAKI)
atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan
berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka
penyediaan dan atau penjualanbarang dan jasa. Sedangkan menurut Asosiasi
Franchise Indonesia,
yang dimaksud dengan Waralaba ialah: Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana
pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan
merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya
dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Keunggulan Franchise
Keunggulan sistem bisnis franchise ini dapat
dikemukakan dengan mengidentifikasikan keuntungan-keuntungan apa yang dapat
diperoleh oleh franchisee dan franchisor jika mereka menjadi pihak dalam sistem
bisnis franchise ini. Adapun keuntungan-keuntungan yang dimungkinkan dari
sistem bisnis franchise ini adalah sebagai berikut :
1. Bagi pemilik franchise (Franchisor)
·
Sistem usaha dapat berkembang cepat dengan menggunakan modal dan motivasi
dari pemegang franchisee (Franchisor).
·
Suatu wilayah pasar atau suatu pasar yang baru mudah dikembangkan karena
nama dan citra pemilik franchise (Franchisor) dapat meluas dengan cepat melalui
unit-unit usaha franchise.
·
Modal untuk memperluas usaha lebih kecil karena sebagian besar biaya untuk
mendirikan unit usaha baru dipikul oleh pemegang franchise.
·
Unit usaha yang dikelola oleh pemiliknya sendiri jelas akan memiliki
motivasi yang kuat untuk memberikan pelayanan yang baik pada pelanggan.
·
Franchisor tidak banyak membutuhkan karyawan, kantor pusat jauh lebih
ramping daripada kantor pusat suatu perusahaan yang memiliki jaringan
cabang-cabang milik sendiri.
·
Daya beli kelompok usaha secara keseluruhan meningkat , setiap kali dibuka
satu unit usaha franchise yang baru.
·
Kehadiran kelompok usaha dalam pasar terasa, setiap kali dibuka unit usaha
franchise yang baru, selain itu banyak dana dapat dihemat karena promosi dan
periklanan dapat dilakukan sebagai satu kelompok.
·
Hasil belum terlihat satu dua tahun pertama karena pengeluaran masih besar,
tetapi dalam tahun ketiga atau keempat dan selanjutnya pemgembalian investasi
akan cukup tinggi.
2. Bagi pemegang Franchise (Franchisee)
·
kemungkinan berhasil lebih besar dibandingkan jika memulai usaha dengan
tenaga sendiri serta nama/merek dagang sendiri yang masih baru.
·
Franchisee sebagai pemilik unit usaha bersangkutan bebas berkarya dalam
lingkungan yang telah rapi dan stabil.
·
Franchisee memiliki kemudahan dalam membeli sediaan sebagai anggota dari
kelompok yang besar.
·
Franchisee dapat memanfaatkan produk baru yang dikembangkan oleh bagian
penelitian dari pihak franchisor.
·
Franchisee dapat memanfaatkan pelayanan berupa petunjuk di bidang keuangan
dan manajemen dari pihak franchisor serta bantuan dalam pengambilan keputusan.
·
franchisee turut menikmati reputasi, kekuatan dan keharuman nama
dagang/merek dari franchisor.
·
Franchisee dapat memanfaatkan paket-paket keuangan yang mungkin disediakan
oleh franchisor dalam sistem perbankan .
·
Franchisee menikmati pelatihan-pelatihan yang diperlukan dari pihak
franchisor.
·
Franchisee dapat bekerja dengan menggunakan sistem yang sudah mantap,
prosedur dan pedoman operasi yang sudah standar, sehingga dengan demikian tidak
perlu bersusah payah menciptakan suatu strategi pemasaran baru atau sistem
manajemen baru yang sama sekali belum teruji kehandalannya dalam praktek
perdagangan barang atau jasa.
b. Kelemahan sistem franchise
Sistem bisnis franchise sebagai pranata ekonomi tidak
bebas dari kelemahan-kelemahan. Kelemahan sistem ini dapat dikemukakan dengan
mengindentifikasi kemungkinan-kemungkinan yang dapat timbul sebagai sesuatu
yang tidak diharapkan oleh pihak franchisor dan pihak franchisee ketika
menggunakan sistem ini.
Kelemahan-kelemahan sistem franchise ini dapat
dikemukakan sebagai berikut :
1. Bagi Pemilik Franchise (Franchisor)
·
Franchisor tidak dapat mendikte franchisee, dimana jika ia ingin mengadakan
perubahan, ia harus berusaha memotivasi franchisee agar mau menerima perubahan
bersangkutan.
·
Harapan franchisee sering terlalu tinggi mengharapkan cepat mendapat untung
yang besar sehingga franchisor harus berusaha keras untuk menurunkan harapan
yang tinggi tersebut.
·
Franchisor tidak dapat mengadakan perubahan dengan cepat terutama jika
melibatkan tambahan biaya. Perubahan biasanya baru dilakukan melalui musyawarah
dengan pihak franchisee.
·
Jika pemegang franchise (franchisee) yang dipilih tidak tepat maka akan
dapat menghancurkan reputasi dari franchisor.
·
Sistem franchise adalah suatu ikatan jangka panjang sehingga franchisor
tidak dapat begitu saja mengakhiri kegiatan franchise secara sepihak tanpa
alasan yang sah.
2. Bagi Pemegang Franchise (Franchisee)
·
Adanya keterikatan pada franchisor, dimana jenis produk yang dapat
ditawarkan oleh pihak franchisee biasanya terbatas dan sangat bergantung pada
prestasi franchisor.
·
Biaya yang harus dikeluarkan untuk menjadi pemegang franchise (Franchisee)
tidak sedikit karena harus membayar uang pangkal dan royalti, sehingga dapat
mengakibatkan hutang dari pihak franchisee kepada pihak franchisor.
·
Franchisee adalah bagian dari lingkungan tertentu sehingga ia tidak bebas
lagi dalam menjalankan usaha, ia harus memenuhi segala peraturan yang telah
ditetapkan oleh franchisor.
·
Franchisee kadang-kadang diwajibkan untuk mencapai tingkat prestasi
tertentu, misalnya tingkat penjualan tertentu yang biasanya cukup tinggi.
C. Jenis – Jenis
Franchise
Menurut International Franchise Association (IFA) ada 4 jenis
franchisee yaitu :
1. Product
Franchise
Produsen memberikan hak kepada pemilik
toko untuk mendistribusikan barang-barang milik pabrik dan mengijinkan pemilik
toko untuk menggunakan nama dan merek dagang pabrik. Pemilik toko harus
membayar sejumlah biaya atau membeli persediaan minimum sebagai timbal balik
dari hak-hak ini.
2. Manufacturing
Franchises
Jenis franchise ini memberikan hak pada
suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat,
dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali
ditemukan dalam industri makanan dan minuman.
3. Business
Oportunity Ventures
Bentuk ini mengharuskan pemilik bisnis
untuk membeli dan mendistribusikan produk-produk dari suatu perusahaan
tertentu. Perusahaan harus menyediakan pelanggan atau rekening bagi pemilik
bisnis, dan sebagai timbal baliknya pemilik bisnis harus membayarkan suatu
biaya atau prestasi sebagai kompensasinya. Contohnya, pengusahaan mesin-mesin
penjualan otomatis atau distributorship.
4. Business Format
Franchising
Ini merupakan bentuk franchising yang
paling populer di dalam praktek, di mana perusahaan menyediakan suatu metode
yang telah terbukti kesuksesannya untuk dioperasikan oleh pemilik bisnis dengan
menggunakan nama dan merek dagang perusahaan.
Kesempatan Mendirikan Usaha Frenchise
Peluang
Bisnis Franchise saat ini masih menjadi pilihan yang sangat menjanjikan ,
walau telah terbit peraturan baru
tentang usaha franchise yang sedikit
membuat bisnis franchise menurun dalam
perkembangannya tetapi pilihan membeli bisnis franchise tetapi prioritas utama
menjadi pilihan memulai usaha dan tetap saja beberapa pengusaha franchise yang
kewalahan akan permintaan dari masyarakat membeli bisnis franchisenya , bahkan banyak sekali animo
masyarakat didaerah yang ingin membeli bisnis franchise dari Jakarta untuk
membuka didaerahnya masing-masing.
Peluang Bisnis Franchise tetap memiliki daya
tarik tersendiri tetapi perlu dingat
memulai usaha tidak hanya dengan konsep franchise tetapi adalah beberapa cara berbisnis lain yang juga cukup menarik
misalnya Lisensi atau Business Opportunity , dan perlu diingat dengan konsep
franchise mungkin memang sudah teruji kemampuan bisnisnya karena pengalaman dan
Jaringan usahanya yang sudah kuat tetapi lisensi juga tidak kalah menariknya dengan
franchisemungkin masih banyak yang belum memahami antara franchise , lisensi
dan Business Opportunity.
Saat ini usaha franchise di Indonesia makin
berkembang. Salah satu keuntungannya adalah namanya yang sudah terkenal
sehingga tidak perlu banyak melakukan usaha promosi. Selain itu perhitungan
waktu kembali modal juga lebih bisa dicapai sesuai sepanjang melakukan
tahapan-tahapan yang diperlukan. Tentu saja dengan semakin cepat kembali modal,
keinginan untuk berwirausaha tersebut semakin tinggi pula. Lengkapnya panduan
mengoperasikan usaha oleh pewaralaba juga mampu menarik minat pebisnis pemula
untuk membeli hak franchise ini.
Banyak perusahaan asing yang membuka usaha franchise
di Indonesia, antara lain McDonald’s, Popeye, KFC, dan Starbucks. Namun tak
sedikit pula perusahaan domestik yang ikut meramaikan pasar. Tiap tahun
diselenggarakan pameran franchise di Indonesia berlokasi di JCC, Senayan,
Jakarta.
Menurut penyelenggara, 50% dari belasan ribu
pengunjung pameran tersebut yang berlangsung di penghujung tahun 2009 saja
menyatakan akan berinvestasi pada bisnis dalam jenis usaha franchise ini dan
40% peserta mendapatkan kontrak baru membuka cabang. Biaya masuk Rp 50 ribu
yang dikenakan per pengunjung untuk 3 hari pameran tak menyurutkan niat para peminat
usaha franchise di Indonesia untuk datang melihat-lihat peluang usaha
franchise.
Membuka usaha franchise memang langkah yang lebih
tepat dilakukan oleh calon pengusaha yang betul-betul belum memiliki pengalaman
menerjuni dunia usaha. Banyak pengusaha baru yang berhasil dengan menjadi
pewaralaba ini, sekalipun tidak sedikit pula yang gagal total. Memilih jenis
usaha franchise itu sendiri memang memerlukan langkah tepat agar tidak salah
jalan. Hanya saja besarnya investasi yang harus ditanamkan, membuat banyak
calon pengusaha berpikir ulang..
Peluang usaha franchise merupakan ide yang cukup
cerdas dalam usaha pengembangan bisnis dengan jumlah modal lebih rendah bila
dibandingkan dengan pengembangan usaha secara manual. Siapapun dapat menggunakan
strategi bisnis dengan peluang usaha franchise. Walaupun dengan usaha yang cukup kecil, semua orang
dapat membuka dan menjalankan peluang usaha franchise.
Langkah-langkah bagaimana cara memfranchisekan usaha yang dimiliki :
1. Menentukan bisnis konsep dan bisnis model yang
standar ini merupakan dasar terpenting dalam proses mengembangkan usaha dengan
konsep franchise. Para pemilik franchise perlu evaluasi terhadap bisnisnya
dengan bagaimana cara para pemilik franchise membuat konsep bisnis dan model
bisnis menjadi standart sehingga usaha yang dimiliki akan sama dan seragam
dengan yang dimiliki mitra pemilik franchise.
2. Melakukan kajian franchisability, dalam melakukan
kajian franchisability dapat kita ketahui apakah bisnis kita layak atau tidak
jika dijalankan dengan konsep franchise karena dalam proses ini kita dapat
mengetahui berapa besar berapa lama
pengembalian modalnya.
3. Melakukan pembuatan dokumen franchise ( System
Development ) seperti penyusunan SOP , pembuatan perjanjian franchise dan
dokumen yang lainnya.
4. Melakukan persiapan pemasaran dan launching
misalnya dengan mengikuti pameran
beriklan dimedia massa atau pembuatan brosur brosur yang dapat memberikan daya tarik bagi calon
mitra pemilik franchise.
5. Melakukan monitoring dan penyempurnaan
Perkembangan
Franchise di Indonesia
Bisnis waralaba (franchise) di Indonesia
mulai marak sekitar tahun 1970-an, yang ditandai dengan menjamurnya restauran
cepat saji (fast food) seperti Kentucky Fried Chiken dan Pizza Hut. Hingga
tahun 1992 jumlah perusahaan waralaba di Indonesia mencapai 35 perusahaan, 6 di
antaranya adalah perusahaan waralaba lokal dan sisanya (29) adalah waralaba
asing. Perkembangan waralaba asing dari tahun ke tahun sangat pesat yaitu
sebesar 710% sejak tahun 1992 hingga tahun 1997, sedangkan perkembangan
waralaba lokal hanya meningkatkan sebesar 400% (dari sejumlah 6 perusahaan
menjadi 30 perusahaan). Namun sejak krisis moneter tahun 1997, jumlah
perusahaan waralaba asing mengalami penurunan pertumbuhan sebesar -9.78% dari
tahun 1997 sampai dengan tahun 2001. Hal ini disebabkan karena terpuruknya
nilai rupiah sehingga biaya untuk franchise fee dan royalti fee serta biaya
bahan baku, peralatan dan perlengkapan yang dalam dollar menjadi meningkat. Hal
tersebut mempengaruhi perhitungan harga jual produk atau jasanya di Indonesia.
Sebaliknya waralaba lokal mengalami peningkatan pertumbuhan rata-rata sebesar
30%. Pada tahun 2001 jumlah waralaba asing tumbuh sebesar 8.5% sedangkan
waralaba lokal meningkat 7.69% dibanding tahun 2000 (Wibawanti, 2009).
Meningkatnya jumlah waralaba dalam negeri tersebut setelah ditelusuri ternyata
hanya sekitar 15% yang dinilai memenuhi kriteria bisnis franchise, selebihnya
masuk kelompok waralaba jadi-jadian. Namun, fenomena investor memilih waralaba
jadi-jadian tersebut akan menjadi cerita masa lalu setelah pemerintah
menerbitkan aturan baru PP No. 42/2007 tentang Waralaba dan Permendag No.
31/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Peraturan tersebut secara jelas dan
gamblang menyebutkan berbagai kriteria perusahaan waralaba yang wajib dipatuhi
oleh semua franchisor.
Ada
6 kriteria perusahaan untuk dapat menjalankan bisnis waralaba, yakni :
1. Memiliki ciri khas usaha,
2. Terbukti sudah memberikan keuntungan,
3. Memiliki standar atas pelayanan
barang atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis,
4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan,
5. Ada dukungan berkesinambungan, dan
6. Hak kekayaan intelektual telah
terdaftar.
Di samping itu perusahaan harus memiliki
izin berupa Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), yang untuk perusahaan
asing diterbitkan oleh Departemen Perdagangan, sedangkan untuk pewaralaba lokal
diterbitkan oleh dinas perdagangan kabupaten/ kota. Khusus di DKI Jakarta, STPW
diterbitkan dinas perdagangan provinsi. Tanpa STPW, perusahaan yang menawarkan
waralaba patut dipertanyakan legalitasnya. Untuk mendapatkan STPW, pewaralaba
harus mendaftarkan prospektus waralaba minimal berisi data identitas, dan
legalitas usaha. Prospektus tersebut dilengkapi dengan sejarah usaha
pewaralaba, struktur organisasi, laporan keuangan 2 tahun terakhir, jumlah
tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pewaralaba dan
terwaralaba. Sebelum PP No. 42/2007 diterbitkan (23 Juli 2007), pemerintah
justru hanya mewajibkan terwaralaba yang mengurus izin berupa surat tanda
pendaftaran usaha waralaba (STPUW) dan tidak ada kejelasan mana merek lokal
yang bisa tergolong waralaba yang sebenarnya. Namun dengan munculnya peraturan
baru tersebut maka seleksi waralaba semakin tegas, sehingga ruang gerak
waralaba jadi-jadian pun semakin terhambat dan investor pun semakin
terlindungi. Pada tahun 2009 pertumbuhan waralaba Indonesia adalah sekitar 15%
yaitu menjadi Rp 93,15 triliun dibandingkan tahun 2008 yaitu senilai Rp 81
triliun. Sementara itu, penetrasi waralaba di Indonesia adalah mencapai jumlah
sekitar 750 merek yang terdiri dari sekitar 40 ribu gerai dan tersebar di
seluruh wilayah Indonesia. Sebagaimana disampaikan Ketua Dewan Pengarah
Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (2009) bahwa lima sektor terbesar
bisnis waralaba Indonesia didominasi oleh restoran (waralaba makanan dan cafe),
ritel modern, pendidikan, otomotif (bengkel, salon mobil), dan jasa laundry.
Waralaba yang diprediksi akan berkembang pesat adalah bisnis jasa seperti
otomotif, pendidikan, konsultan hukum, dan IT service. Namun demikian, ritel
dan restoran tetap mempunyai prospek terbesar, meskipun peluang bagi waralaba
bisnis layanan jasa bakal terus tumbuh. Hal ini dibuktikan dengan 40% dari total
omzet bisnis waralaba berasal dari penjualan di sektor restoran dan ritel
modern.
Berikut adalah beberapa bidang usaha di Indonesia
yang sudah menggunakan system franchise:
1. Automotive, yang meliputi auto
variation, auto accessory, car wash franchise, car dealer franchise.
2. Course & Education, yang meliputi
kids education franchise, university, college, course, playgroup franchise.
3. Entertainment, yang meliputi
entertainment franchise, family recreation franchise, movie rental franchise,
family karaoke franchise.
4. Fashion, Style, Apparel &
Jewelry, yang meliputi fashion franchise, apparel, life style related
franchise.
5. Fast Food & Bakery, yang meliputi
fast food franchise, pizza franchise, burger, bakery and cake franchise.
6. Health Centre Spa, yang meliputi
medical store franchise, spa, salon, body care, skin centre franchise.
7. Household & Hotels, yang meliputi
hotel, apartment, household supplier & furniture franchise.
8. Laundry Services, yang meliputi dry
cleaning franchise
9. Real estate & Property, yang
meliputi property & real estate broker, apartement, real estate dealer
franchise.
10. Restaurant & Café, yang meliputi
restauran, cafe outlet, steak house
11. Retail, Outlet & Minimart, yang
meliputi consumer goods, retail chain store, outlet & mini mart franchise
12. Tour & Travel, yang meliputi
travel burreau, tour - travel agent, honeymoon & romantic gateway franchise
Di Indonesia ada 20 kategori usaha
yang sering atau pernah menjadi objek bisnis franchise:
1.
Bidang usaha makanan:
Ø
Restoran, contoh: Rumah makan Wapo
Ø
Makanan siap hidang, contoh: McD. KFC, A&W, Burger
King
Ø
Makanan ringan (es krim, yogurt, baked goods, donat,
pastry), contoh: Mama Oven, Hagen daaz, Baskin Robins, J.CO
Ø
Makanan khusus (speciality foods), contoh: Ayam goreng
Solo
2.
Jasa konsultan dan keperluan bisnis
Ø
Aneka jasa konsultan (business aids and services)
Ø
Jasa pencarian dan penempatan tenaga kerja (employment
services)
Ø
Periklanan dan direct mail
3. Jasa
pemeliharaan, perbaikan dan kebersihan
Ø
Pemeliharaan dan perbaikan gedung dan rumah
(maintenance, cleanding and sanitation)
Ø
Jasa kebersihan gedung dan rumah (janitorial, maid and
personal services)
Ø
Jasa pertamanan (lawn garden, agricultural supplies
and services)
4.
Jasa pialang pembelian rumah dan penyewaan property, contoh: Ray White, Century
21
5.
Jasa penjualan, pemeliharaan dan reparasi kendaraan bermotor.
6.
Toko pengecer keperluan pribadi dan rumah tangga:
Ø
Toko pengecer barang khusus (speciality retail stores)
Ø
Toko keperluan sehari-hari (convenience store)
Ø
Toko pakaian dan sepatu.
7.
Hotel dan tempat penginapan
8.
Kontraktor perumahan dan tempat komercial
9.
Percetakan dan fotocopy
10.
Penjualan dan pemeliharaan perabot rumah tangga seperti home furnishing, retail
and repair services)
11.
Penyewaan mobil dan truck
12.
Rekreasi
Ø
Exercise, sports, entertainment and services
Ø
Penyewaan video, audio products and services
13.
Penjualan computer dan electronic
14.
Jasa dan produk pemeliharaan kesehatan
15.
Biro perjalanan
16.
Produk dan jasa pendidikan (health aids products and services)
17.
Jasa pengepakan dan pengiriman (package preparation/ shipment/ mail services)
18.
Salon rambut dan kecantikan,
19.
Binatu (laundry and dry cleaning)
20.
Jasa untuk anak (children services)
DAFTAR
PUSTAKA
Sudaryono. 2015. Pengantar Bisnis – Teori dan Contoh Kasus.
Yogyakarta:C.V ANDI OFFSET
Sonny
Sumarsono, Manajemen Bisnis Waralaba (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009)

Komentar
Posting Komentar