Keberhasilan Koperasi Kredit Yang Dijalankan Jerman, Memacu Indonesia Dalam Menjalankan Koperasi Kredit Sehingga Tergabung Dalam ICA
Keberhasilan Koperasi
Kredit Yang Dijalankan Jerman, Memacu Indonesia Dalam Menjalankan Koperasi
Kredit Sehingga Tergabung Dalam ICA
ABSTRAK
Objektif : Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui hasil perbandingan Gerakan Koperasi Jerman
dengan Gerakan Koperasi Indonesia.
Teknik Analisa : Teknik
Analisa yang digunakan adalah Teknik penelitian analisis konten.
Sumber Data : Kajian
pustaka mencakup informasi yang diperoleh dari sumber yang dipilih melalui
website EDEKA, website DEKOPIN, buku Koperasi dalam Teori dan Praktek, buku
Koperasi Asas-asas, Teori, dan Praktik, website BPK, website ICA.
Metode Penelitian : Metode
penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian komparatif, dimana tinjauan
pustaka yang digunakan untuk membandingkan keadaan satu variabel atau lebih
pada dua atau lebih sampel yang berbeda, atau dua waktu yang berbeda (Sugiyono, 2014:54). Adapun
penerapan penelitian komparatif pada penelitian ini digunakan untuk mengetahui
perbandingan antara Gerakan Koperasi Jerman dengan Gerakan Koperasi Indonesia. Tinjauan pustaka yang digunakan untuk mengukur dan
menganalisis keberadaan, makna, dan hubungan kata, tema, atau konsep tertentu.
Hasil : Berdasarkan hasil
penelitian yang saya lakukan, Gerakan Koperasi Jerman merupakan pelopor dari
adanya Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam, yang dimana sudah terbentuk
lebih dahulu dibandingkan dengan Indonesia. Gerakan Koperasi Indonesia banyak
mempelajari dari sistem Koperasi Kredit yang dijalankan di Jerman. Dimana Kedua
negara tersebut bergabung kedalam suatu Gerakan Koperasi Dunia, yaitu ICA (Aliansi
Koperasi Internasional), yang dapat membantu keseragaman tertutama
dalam hal cara memandang jati diri koperasi yang sejati agar dapat berjalan
selaras dan sepadan antar negara.
Kesimpulan : Gerakan
Koperasi Jerman yang semakin maju dalam Koperasi Kredit memacu Gerakan Koperasi Indonesia dalam menjalankan Koperasi Kredit pula, dan kini telah memiliki banyak
sekali koperasi yang dapat mensejahterakan rakyatnya.
BAB I
GERAKAN KOPERASI
I.1 Sejarah Gerakan Koperasi Dunia
Pada
tahun 1844, Rochdale mendirikan gerakan koperasi modern di Lancashire, Inggris,
untuk menyediakan alternatif yang terjangkau untuk makanan dan perbekalan
berkualitas rendah dan tercemar, menggunakan kelebihan apapun untuk memberi
manfaat bagi masyarakat. Sejak saat itu, gerakan koperasi telah berkembang
pesat, meluas ke seluruh dunia dan mencakup semua sektor ekonomi. Aliansi
Koperasi Internasional (ICA) didirikan di London, Inggris pada tanggal 19 Agustus
1895 selama Kongres Koperasi Pertama. dihadiri delegasi dari koperasi dari
Argentina, Australia, Belgia, Inggris, Denmark, Perancis, Jerman, Belanda,
India, Italia, Swiss, Serbia, dan Amerika Serikat. Perwakilan yang membentuk
Aliansi Koperasi Internasional bertujuan untuk memberikan informasi,
mendefinisikan dan mempertahankan prinsip koperasi dan mengembangkan
perdagangan internasional. Itu adalah satu-satunya organisasi internasional
yang selamat dari Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Mengatasi semua perbedaan
politik diantara para anggotanya sulit, tetapi ICA bertahan dengan tetap
berkomitmen pada perdamaian, demokrasi, dan dengan tetap netral secara politik.
Kini ICA beranggotakan 313 organisasi yang berasal dari 110
negara yang berbeda.
I.2 Sejarah Pergerakan Koperasi Jerman
dibanding Indonesia
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai
kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di
Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan-pinjam.
Atas pemikiran-pemikiran inilah kemudian dibentuk sebuah koperasi
simpan pinjam atau koperasi kredit yang diberi nama ''Darlehnkassenverein",
atau sering pula disebut People's Bank. Sejumlah dermawan turut bersedia
membantu usaha walikota mereka itu. Setelah melalui beberapa kegagalan dan
rintangan akhimya koperasi kredit tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Adapun pedoman kerja koperasi kredit itu antara lain :
- Keanggotaan hanya terbuka untuk
orang-orang yang bertabiat baik dan tinggal dalam satu desa,
- Tidak dipungut simpanan pokok, akan
tetapi calon anggota diwajibkan menyimpan sejumlah yang mereka sanggupi.
- Memberikan pinjaman bagi petani yang
memerlukannya dengan tanggungan bersifat tak terbatas (Unlimited Liability)
bagi masing-masing anggota. Bunga pinjaman ditetapkan seringan mungkin.
- Masing-masing anggota satu suara.
- Pengurus diangkat dari para anggota
dan tidak menerima upah.
- Sisa hasil usaha tidak dibagikan,
kelak akan menutupi kerugian dan untuk memperkuat modal.
- Pinjaman hanya ditujukan untuk
kegiatan yang produktif, yang kelak mampu mengembalikan pinjaman disertai
bunganya.
- Jangka waktu pinjaman 1 tahun untuk
sektor pertanian (jangka pendek), dan menengah untuk sektor peternakan.
- Calon peminjam harus dapat menunjukkan dua orang calon penanggungnya.
Adanya peraturan bagi calon peminjam
seperti itu Reiffeisen menghendaki agar satu sama lain saling mengawasi tanggung
jawab bersama. Dengan kata lain kegagalan yang satu berarti kegagalan yang
lain. Reiffeisen memberikan landasan bekerjanya koperasi-koperasi itu pada
motto : "Einer fur allen Einer”, yang artinya satu untuk semua dan semua
untuk satu.
Pada awal pertumbuhannya gerakan
koperasi kredit di Jerman sangat lambat perkem bangannya. Terdapat sekitar 245
buah koperasi simpan pinjam di seluruh Jerman pada tahun 1885. Atas usaha Raiffeisen,
termasuk penerbitan buku yang berisi pengalaman berkoperasinya, koperasi simpan
pinjam terus berkembang. Tahun 1988, saat wafatnya F.W. Raiffleisen, telah
berhasil dibentuk 425 buah koperasi kredit. Beliau kemudian diangkat sebagai
pendiri dan tokoh koperasi simpan pinjam Jerman.
Tokoh koperasi Jerman lainnya adalah
seorang hakim bernama Herman Schulze. Beliau berasal dari kota Dalitzosh, sebab
itu ia terkenal dengan panggilan Schulze Delizesh. Mantan ketua "Comission
fur Hundel und Gewerke" dari Parlemen Prusia (Jennan) ini adalah pelopor
gerakan koperasi di daerah perkotaan yang bergerak terutama di sektor simpan
pinjam.
Ketika ia masih menjadi anggota
Parlemen Jerman, Schulze memperoleh banyak kesempatan untuk memperhatikan
kondisi kehidupan kaum buruh dan para tukang di kota-kota. Nasib rakyat di
kota-kota sangat menyedihkan di mana dalam usahanya di samping sulitnya
mendapatkan modal, juga adanya persaingan yang tak seimbang dengan kaum
industriawan/kaum kapitalis Jerman sendiri.
Modal dan kredit yang dibutuhkan oleh
tukang dan pengusaha kecil itu hanya dapat mereka peroleh dari kaum lintah
darat, yang tentu saja dengan syarat yang sangat berat. Atas dasar itu Herman
Schulze berusaha mendirikan sebuah perkumpulan koperasi simpan pinjam.
Rencananya itu terwujud pada tahun 1849 di mana pedoman kerja
Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
- Uang simpanan sebagai modal kerja
Koperasi dikumpulkan dari anggota
- Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
- Pengurus Koperasi dipilih dan diberi
upah atas pekerjaannya.
- Pinjaman bersifat jangka pendek.
- Keuntungan yang diperoleh dari bunga
pinjaman dibagikan kepada anggota.
Di Indonesia pergerakan koperasi dimulai dengan investasi
besar-besaran yang dilakukan investor Belanda diantara tahun 1867-1877 yang
hanya membawa keuntungan bagi bangsa Belanda, dan membawa kesengsaraan pada
rakyat Indonesia, dan ditambah dengan para rentenir yang memperkeruh keadaan.
Dimana para petani sedang mengalami kesulitan hidup di jaman tanam paksa,
sehingga para petani melepaskan tanahnya begitu saja sehubung dengan
ketidakmampuan untuk membayar hutangnya yang diakibatkan sistem bunga berbunga
yang diterapkan. Lalu pada tahun 1890 mulai didirikan Bank Penolong dan
Penyimpanan sebagai awal dari Gerakan koperasi Indonesia yang menolong pegawai
negeri dari para rentenir. Kemudian tahun 1898, E. Sieburg digantikan oleh
Dewolf Van Westerrede, dimana Dewolf berharap dapat membantu para petani
melalui pembentukan koperasi simpan pinjam. Dengan upayanya, yaitu memperluas
bidang kerja Bank Penolong dan Penyimpanan, yang menjadi cikal bakal
terbentuknya Bank Rakyat Indonesia. Dan karena Dewolf masih belum puas, maka
Beliau pergi ke Jerman untuk mendalami tentang Koperasi Kredit Raiffeisen.
Dewolf berpendapat bahwa semangat gotong royong para petani Indonesia adalah faktor
penting bagi koperasi kredit yang dicita-citakannya untuk bertumbuh subur.
Koperasi Kredit yang dicita-citakan Dewolf sebagai keberlanjutan dari rintisan
koperasi Raden Aria Wirjaatmadja. Selanjutnya Budi Oetomo tahun 1908
menyarankan pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Kemudian di
Indonesia pada tahun 1936 mengadakan penggabungan koperasi yang telah dibentuk
dengan diberi nama “Moerder Central” yang kemudian diganti menjadi “Gabungan
Pusat Koperasi Indonesia (GAPKI)”. Pembentukan koperasi baru terus berkembang
sampai awal tahun 1940 terdapat 656 buah koperasi, Sebagian besar sebanyak 574
buah koperasi kredit, baik yang bergerak dipedesaan maupun diperkotaan.
Koperasi konsumsi yang didirikan jumlahnya relatif sedikit, dan juga jenis
koperasi lainnya. Hal ini sejalan dengan keinginan colonial yang hanya ingin
mengembangkan koperasi kredit saja.
I.3 Tokoh Besar Perkoperasian
Di Jerman, sekurang-kurangnya orang
mengenal dua tokoh besar perkoperasian, yaitu Friederich Wilhelm (F.W.)
Raiffeisen dan Herman Schulze Delitzsch.
- F.W. Raiffeisen (1818-1888)
Raiffeisen,
lahir pada tanggal 30 Maret 1818 di Hamm/Sieg (Westerwald), anak ketujuh dari
sembilan bersaudara. Ayahnya seorang petani yang juga pemah menjadi kepala
pemerintahan lokal setempat. Pemuda Raiffeisen menempuh pendidikan militer. Ia
pernah bertugas di Cologne, Coblenz dan Sayn. Tetapi karena sakit matanya, ia
kemudian meninggalkan tugas militernya pada tahun 1843, dan menjadi pegawai
sipil biasa. Pada tahun 1845 setelah memperoleh pendidikan singkat, ia pada
tahun 1845 diangkat menjadi kepala pemerintahan di distrik Weyerbusch. Karena
prestasinya yang baik, pada tahun 1848 ia mendapat tugas untuk memimpin
pemerintahan, sebagai major, atau setingkat Walikota, di distrik yang lebih
besar yaitu Flammersfeld. Pada tahun 1852 ia memimpin distrik Heddesdorf, dekat
Neuwed.
Sebagai
anak petani, dia akrab dengan kehidupan petani. Betapa sulitnya petani untuk
memperoleh kredit dari perbankan pada saat itu dan betapa penderitaan para
petani mendapat tekanan dari para pemilik tanah yang luas, atau para landlord.
Maka bertolak dari hal-hal yang demikian itulah, pada masa menjadi Walikota di
Flammersfeld tahun 1848, Raiffeisen mendorong dan mendukung keras lahirnya
koperasi kredit di kalangan petani, yang kemudian dikenal dengan sebutan
koperasi kredit model Raiffeisen. Tatkala infeksi matanya kembali terasa mengganggu
tugas kedinasannya, pada tahun 1865, pada usia 47 tahun dia mengajukan pensiun.
Mengingat tanggungan keluarga masih cukup besar dan gaji sebagai pensiunan
relatif kecil, maka ia memutuskan untuk ikut terjun langsung dalam
mengembangkan koperasi kredit Raiffeisen. Koperasinya itu kemudian berkembang
pesat sebagai lembaga keuangan yang modem, maju, luas dan berkembang seperti
yang dapat kita saksikan hingga saat ini. Ketika Raiffeisen meninggal dunia, di
Jerman telah berdiri tidak kurang dari 425 koperasi kredit pedesaan (Deutscher
Raiffeisenverband e V. Adenauerallee 127 D.53113 Bonn).
- Herman Schultze (1808- 1883)
Pada
tahun 1849, Herman Schultze, seorang hakim di Delitzsch, Jerman, menyaksikan
betapa pengusaha kecil dan pengrajin kecil sangat terdesak dengan kehadiran
para industrialis besar yang semakin maju. Maka ia pun kemudian memberi
dorongan kepada para pengusaha, pengrajin dan pedagang kecil di kota-kota untuk
mendirikan koperasi kredit. Koperasi kredit di perkotaan ini kemudian dikenal dengan
sebutan koperasi kredit ala Schultze Delitzsch.
Di Indonesia terdapat banyak tokoh
perkoperasian yang berjasa, diantaranya sebagai berikut :
- R.A Aria Wiraatmadja
Beliau
dikenal sebagai pelopor gerakan perkoperasian di Indonesia. Di tahun 1896, R.A
Aria Wiraatmadja yang menjabat sebagai Patih Purwokerto mendirikan lembaga bagi
pegawai negeri. Bank tersebut dilanjutkan oleh Der Wolf van Westerrode dan
dikenal sebagai Hulp-En Spaarkbank dengan anggotanya yang kebanyakan petani.
- Sutomo
Ketika
mendirikan organisasi Budi Utomo, salah satu fokus Dr. Sutomo adalah
mengembangkan perekonomian sejenis koperasi. Koperasi yang berniat beliau
dirikan adalah koperasi konsumsi, khususnya untuk kalangan rumah tangga rakyat
jelata. Meski banyak pertentangan, semangat Dr. Sutomo telah tercatat di
sejarah perkoperasian Indonesia.
- Muhammad Hatta
Pahlawan
proklamasi Indonesia ini dikenang pula sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Ada
buku bertema ekonomi kerakyatan berisi esai yang ditulis oleh Muhammad Hatta
saat menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Karena jasa beliau
yang besar, ketika Kongres Koperasi Kedua berlangsung, Muhammad Hatta
dianugerahi gelar tersebut.
I.4 Perkembangan Lebih Lanjut
Dalam perkembangannya, koperasi di
Jerman juga bergerak di bidang agrobisnis, pembuatan roti dan sebagainya.
Undang-undang tentang Perkoperasian di Jerman dikeluarkan pada tanggal 1 Mei 1989,
yang kemudian mengalami beberapa kali amandemen, antara lain pada masa rezim
Hitler, semua koperasi diwajibkan menjadi anggota Koperasi Jasa Audit (1934).
Pada tahun 1941, semua koperasi konsumen direkonstruksi, tetapi kemudian
dibubarkan. Semua investasi anggota dan aset koperasi diambil alih oleh The
German Labor Front (D.AF). Pemerintahan Militer Sekutu, (The Allied Military Authorities/AMA),
memberikan perhatian kepada kehidupan koperasi di Jerman (Barat), dan telah
mengembalikan status hukumnya sebagai suatu organisasi yang berasaskan
sukarela. Pada tanggal 31 Juli 1946 AMA telah mengeluarkan perintah menghapuskan
undang-undang 21 Mei 1935 dan 18 Februari 1941 yang dinilai merugikan konsumen
yang dibuat oleh rezim Hitler.
Di Indonesia juga semakin beragam jenis
dan bentuk koperasi, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi,
koperasi pedesaan, koperasi industri, dan lainnya. Gerakan Koperasi
Indonesiapun mensahkan UU No. 12 Tahun 1967 tentang perkoperasian yang
selanjutnya akan memberikan peluang kepada para koperator untuk bahu membahu
dengan jiwa dan semangat orde baru, mengubah citra koperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi yang diakui ICA yang tercermin dalam pasal 6 UU No. 12
Tahun 1967, yaitu Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia adalah :
- Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi, sebagai pencerminan demokrasi dalam Kopersi,
- Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota,
- Adanya pembatasan bunga atas modal,
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
- Usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka,
- Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.
Gerakan
Koperasi Indonesia tidak hanya dijalankan berdasarkan UU No. 12 Tahun 1967,
melainkan juga disesuaikan dengan kehendak Pancasila dan UUD 1945 khususnya
pada padal 33. Kemudian, berangsur-angsur ditetapkan kebijakan-kebijakan yang
dirasa perlu guna mengembalikan kebebasan dalam berkoperasi sesuai dengan
asas-asas umumnya.
I.5
Perbandingan Koperasi yang Maju di Jerman dan Indonesia
Tahun 1850 Perkumpulan kredit pertama Jerman
(Vorschuszverein) yang didirikan oleh Hermann Schulze-Delitzsch menandai
dimulainya gerakan koperasi kredit perkotaan. Kini Jerman mempunyai Gerakan
Koperasi yang sangat terkenal yang bernama EDEKA. Grup
EDEKA adalah tulang punggung koperasi dari merek dan salah satu pengecer bahan
makanan terkemuka di Jerman. Sebagai salah satu pemasok lokal terbesar di
Jerman dengan format penjualan berbasis kebutuhan dan saat ini memiliki lebih
dari 11.200 toko, jaringan EDEKA adalah mitra yang kuat bagi pedagang, pemasok,
pelanggan utama, dan operator toko serba ada. Ide tentang koperasi sudah ada
sejak pertengahan abad ke-19 dan tidak kehilangan modernitasnya hingga hari
ini. Sebagai pengusaha, sebagian besar pedagang EDEKA tergabung dalam salah
satu dari sembilan koperasi daerah. Mereka masing-masing memegang 50 persen
dari tujuh perusahaan regional yang bertanggung jawab untuk bisnis operasional,
pembelian dan penjualan. 50 persen lainnya dipegang oleh kantor pusat EDEKA,
yang sahamnya secara bergilir dipegang oleh koperasi. Grup EDEKA mendapatkan
keuntungan yang sama dari dinamisme pengecernya serta dari kehadiran pasar dan
kontrol strategis oleh kantor pusat EDEKA dan komitenya. Dengan cara ini,
asosiasi EDEKA lebih fleksibel, lebih dekat dengan pasar dan dapat lebih mudah
beradaptasi dengan kondisi pasar regional. EDEKA juga telah menjalin Kerjasama internasional
dengan beberapa negara. Mitra grup EDEKA adalah grup Perusahaan ITM Prancis
(Intermarché), grup Eroski dari Spanyol, Colruyt dari Belgia, Conad dari
Italia, dan Coop Swiss.
Di Indonesia, Gerakan Koperasi yang
terkenal sepanjang sejarah adalah Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN) adalah organisasi gerakan Koperasi yang
bersifat tunggal, idiil dan otonom berazaskan Pancasila sebagai dasar negara
serta nilai-nilai budaya, kesadaran berpribadi, kesetiakawanan, kekeluargaan,
dan kegotong royongan. DEKOPIN mendasarkan fungsinya pada Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945, serta berpedoman pada jati diri Koperasi sebagaimana
dianut oleh Koperasi di seluruh dunia dan Undang-undang tentang Perkoperasian
yang berlaku. DEKOPIN bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan Koperasi
dalam kedudukannya sebagai sistem dan pelaku ekonomi nasional dalam rangka
mewujudkan tata kelola ekonomi nasional berdasarkan konstitusi dengan tetap
menegakkan jati diri Koperasi. DEKOPIN memiliki 123.048 Koperasi yang
aktif di Indonesia, dengan Koperasi bersertifikat NIK sebanyak 35.761 koperasi.
DEKOPIN juga membentuk Lembaga khusus untuk menangani upaya pengembangan
Kerjasama antar koperasi yang bernama Jaringan Usaha Koperasi (JUK). JUK
menjalankan program fasilitasi, mediasi, dan asistensi kepada koperasi yang
akan saling bekerjasama dalam bisnis, atau koperasi yang memasarkan produknya.
Untuk itu, JUK membangun database, menyelenggarakan kegiatan temu usaha dan
lokakarya dengan metode Erfa, yang sudah terbukti efektif diterapkan gerakan
koperasi di negara lain, seperti Denmark. JUK bekerja dengan basis jaringan,
baik lokal, nasional, maupun regional.
Kerja sama
usaha koperasi yang dibangun JUK, meliputi pembelian, penjualan, dan pembiayaan
bersama yang merupakan embrio kegiatan tradinghouse koperasi, sebagai inti
kegiatan Sentra Bisnis Koperasi.
JUK juga aktif memfasilitasi koperasi dalam kegiatan pameran produk, dan temu usaha.
Source
:
BPK RI. (2017)
UU No. 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-pokok Perkoperasian. [Online] Available
from: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/49587/uu-no-12-tahun-1967.
[Accessed: 8 Desember 2020]
Sudarsono
& Edilius. (2010) Koperasi dalam Teori dan Praktek. Jakarta: PT.
Rineka Cipta.
Hendrojogi.
(2019) Koperasi Asas-asas, Teori, dan Praktik. Depok: PT. RajaGrafindo
Persada.
ICA.
(2018) History Cooperative Movement. [Online] Available from: https://www.ica.coop/en/cooperatives/history-cooperative-movement. [Accessed:
8 Desember 2020]
DEKOPIN.
(2020) DEKOPIN. [Online] Available from: https://dekopin.coop. [Accessed: 9 Desember
2020]
EDEKA.
(2020) EDEKA. [Online] Available from: https://verbund.edeka/.
[Accessed: 6 Desember 2020]
Cooperazione.
(2019) Centro Italiano Di Documentazione Sulla Cooperazionee L’Economia
Sociale. [Online] Available from: https://www.cooperazione.net/museo-virtuale/647.
[Accessed: 11 Desember 2020]
Columbia University Mailman School of Public
Health. (2019) Population Health Methods. [Online] https://www.publichealth.columbia.edu/research/population-health-methods/content-analysis. [Accessed: 10 Desember 2020]
Repositori Unpas. Bab III. Metode Penelitian
[Online] Available from: http://repository.unpas.ac.id/30236/6/BAB%20III%20nisa.pdf.
[Accessed: 9 Desember 2020]
Komentar
Posting Komentar