Langsung ke konten utama

Keberhasilan Koperasi Kredit Yang Dijalankan Jerman, Memacu Indonesia Dalam Menjalankan Koperasi Kredit Sehingga Tergabung Dalam ICA

 

Keberhasilan Koperasi Kredit Yang Dijalankan Jerman, Memacu Indonesia Dalam Menjalankan Koperasi Kredit Sehingga Tergabung Dalam ICA

ABSTRAK

Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil perbandingan Gerakan Koperasi Jerman dengan Gerakan Koperasi Indonesia.

Teknik Analisa : Teknik Analisa yang digunakan adalah Teknik penelitian analisis konten.

Sumber Data : Kajian pustaka mencakup informasi yang diperoleh dari sumber yang dipilih melalui website EDEKA, website DEKOPIN, buku Koperasi dalam Teori dan Praktek, buku Koperasi Asas-asas, Teori, dan Praktik, website BPK, website ICA.

Metode Penelitian : Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian komparatif, dimana tinjauan pustaka yang digunakan untuk membandingkan keadaan satu variabel atau lebih pada dua atau lebih sampel yang berbeda, atau dua waktu yang berbeda (Sugiyono, 2014:54). Adapun penerapan penelitian komparatif pada penelitian ini digunakan untuk mengetahui perbandingan antara Gerakan Koperasi Jerman dengan Gerakan Koperasi Indonesia. Tinjauan pustaka yang digunakan untuk mengukur dan menganalisis keberadaan, makna, dan hubungan kata, tema, atau konsep tertentu.

Hasil : Berdasarkan hasil penelitian yang saya lakukan, Gerakan Koperasi Jerman merupakan pelopor dari adanya Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam, yang dimana sudah terbentuk lebih dahulu dibandingkan dengan Indonesia. Gerakan Koperasi Indonesia banyak mempelajari dari sistem Koperasi Kredit yang dijalankan di Jerman. Dimana Kedua negara tersebut bergabung kedalam suatu Gerakan Koperasi Dunia, yaitu ICA (Aliansi Koperasi Internasional), yang dapat membantu keseragaman tertutama dalam hal cara memandang jati diri koperasi yang sejati agar dapat berjalan selaras dan sepadan antar negara.

Kesimpulan : Gerakan Koperasi Jerman yang semakin maju dalam Koperasi Kredit memacu Gerakan Koperasi Indonesia dalam menjalankan Koperasi Kredit pula, dan kini telah memiliki banyak sekali koperasi yang dapat mensejahterakan rakyatnya.

BAB I

GERAKAN KOPERASI

I.1 Sejarah Gerakan Koperasi Dunia

Pada tahun 1844, Rochdale mendirikan gerakan koperasi modern di Lancashire, Inggris, untuk menyediakan alternatif yang terjangkau untuk makanan dan perbekalan berkualitas rendah dan tercemar, menggunakan kelebihan apapun untuk memberi manfaat bagi masyarakat. Sejak saat itu, gerakan koperasi telah berkembang pesat, meluas ke seluruh dunia dan mencakup semua sektor ekonomi. Aliansi Koperasi Internasional (ICA) didirikan di London, Inggris pada tanggal 19 Agustus 1895 selama Kongres Koperasi Pertama. dihadiri delegasi dari koperasi dari Argentina, Australia, Belgia, Inggris, Denmark, Perancis, Jerman, Belanda, India, Italia, Swiss, Serbia, dan Amerika Serikat. Perwakilan yang membentuk Aliansi Koperasi Internasional bertujuan untuk memberikan informasi, mendefinisikan dan mempertahankan prinsip koperasi dan mengembangkan perdagangan internasional. Itu adalah satu-satunya organisasi internasional yang selamat dari Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Mengatasi semua perbedaan politik diantara para anggotanya sulit, tetapi ICA bertahan dengan tetap berkomitmen pada perdamaian, demokrasi, dan dengan tetap netral secara politik. Kini ICA beranggotakan 313 organisasi yang berasal dari 110 negara yang berbeda.

I.2 Sejarah Pergerakan Koperasi Jerman dibanding Indonesia

Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.

Atas pemikiran-pemikiran inilah kemudian dibentuk sebuah koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit yang diberi nama ''Darlehnkassenverein", atau sering pula disebut People's Bank. Sejumlah dermawan turut bersedia membantu usaha walikota mereka itu. Setelah melalui beberapa kegagalan dan rintangan akhimya koperasi kredit tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Adapun pedoman kerja koperasi kredit itu antara lain :

  1. Keanggotaan hanya terbuka untuk orang-orang yang bertabiat baik dan tinggal dalam satu desa,
  2. Tidak dipungut simpanan pokok, akan tetapi calon anggota diwajibkan menyimpan sejumlah yang mereka sanggupi.
  3. Memberikan pinjaman bagi petani yang memerlukannya dengan tanggungan bersifat tak terbatas (Unlimited Liability) bagi masing-masing anggota. Bunga pinjaman ditetapkan seringan mungkin.
  4. Masing-masing anggota satu suara.
  5. Pengurus diangkat dari para anggota dan tidak menerima upah.
  6. Sisa hasil usaha tidak dibagikan, kelak akan menutupi kerugian dan untuk memperkuat modal.
  7. Pinjaman hanya ditujukan untuk kegiatan yang produktif, yang kelak mampu mengembalikan pinjaman disertai bunganya.
  8. Jangka waktu pinjaman 1 tahun untuk sektor pertanian (jangka pendek), dan menengah untuk sektor peternakan.
  9. Calon peminjam harus dapat menunjukkan dua orang calon penanggungnya.

Adanya peraturan bagi calon peminjam seperti itu Reiffeisen menghendaki agar satu sama lain saling mengawasi tanggung jawab bersama. Dengan kata lain kegagalan yang satu berarti kegagalan yang lain. Reiffeisen memberikan landasan bekerjanya koperasi-koperasi itu pada motto : "Einer fur allen Einer”, yang artinya satu untuk semua dan semua untuk satu.

Pada awal pertumbuhannya gerakan koperasi kredit di Jerman sangat lambat perkem bangannya. Terdapat sekitar 245 buah koperasi simpan pinjam di seluruh Jerman pada tahun 1885. Atas usaha Raiffeisen, termasuk penerbitan buku yang berisi pengalaman berkoperasinya, koperasi simpan pinjam terus berkembang. Tahun 1988, saat wafatnya F.W. Raiffleisen, telah berhasil dibentuk 425 buah koperasi kredit. Beliau kemudian diangkat sebagai pendiri dan tokoh koperasi simpan pinjam Jerman.

Tokoh koperasi Jerman lainnya adalah seorang hakim bernama Herman Schulze. Beliau berasal dari kota Dalitzosh, sebab itu ia terkenal dengan panggilan Schulze Delizesh. Mantan ketua "Comission fur Hundel und Gewerke" dari Parlemen Prusia (Jennan) ini adalah pelopor gerakan koperasi di daerah perkotaan yang bergerak terutama di sektor simpan pinjam.

Ketika ia masih menjadi anggota Parlemen Jerman, Schulze memperoleh banyak kesempatan untuk memperhatikan kondisi kehidupan kaum buruh dan para tukang di kota-kota. Nasib rakyat di kota-kota sangat menyedihkan di mana dalam usahanya di samping sulitnya mendapatkan modal, juga adanya persaingan yang tak seimbang dengan kaum industriawan/kaum kapitalis Jerman sendiri.

Modal dan kredit yang dibutuhkan oleh tukang dan pengusaha kecil itu hanya dapat mereka peroleh dari kaum lintah darat, yang tentu saja dengan syarat yang sangat berat. Atas dasar itu Herman Schulze berusaha mendirikan sebuah perkumpulan koperasi simpan pinjam. Rencananya itu terwujud pada tahun 1849 di mana pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :

  1. Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
  2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
  3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
  4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
  5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.

Di Indonesia pergerakan koperasi dimulai dengan investasi besar-besaran yang dilakukan investor Belanda diantara tahun 1867-1877 yang hanya membawa keuntungan bagi bangsa Belanda, dan membawa kesengsaraan pada rakyat Indonesia, dan ditambah dengan para rentenir yang memperkeruh keadaan. Dimana para petani sedang mengalami kesulitan hidup di jaman tanam paksa, sehingga para petani melepaskan tanahnya begitu saja sehubung dengan ketidakmampuan untuk membayar hutangnya yang diakibatkan sistem bunga berbunga yang diterapkan. Lalu pada tahun 1890 mulai didirikan Bank Penolong dan Penyimpanan sebagai awal dari Gerakan koperasi Indonesia yang menolong pegawai negeri dari para rentenir. Kemudian tahun 1898, E. Sieburg digantikan oleh Dewolf Van Westerrede, dimana Dewolf berharap dapat membantu para petani melalui pembentukan koperasi simpan pinjam. Dengan upayanya, yaitu memperluas bidang kerja Bank Penolong dan Penyimpanan, yang menjadi cikal bakal terbentuknya Bank Rakyat Indonesia. Dan karena Dewolf masih belum puas, maka Beliau pergi ke Jerman untuk mendalami tentang Koperasi Kredit Raiffeisen. Dewolf berpendapat bahwa semangat gotong royong para petani Indonesia adalah faktor penting bagi koperasi kredit yang dicita-citakannya untuk bertumbuh subur. Koperasi Kredit yang dicita-citakan Dewolf sebagai keberlanjutan dari rintisan koperasi Raden Aria Wirjaatmadja. Selanjutnya Budi Oetomo tahun 1908 menyarankan pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Kemudian di Indonesia pada tahun 1936 mengadakan penggabungan koperasi yang telah dibentuk dengan diberi nama “Moerder Central” yang kemudian diganti menjadi “Gabungan Pusat Koperasi Indonesia (GAPKI)”. Pembentukan koperasi baru terus berkembang sampai awal tahun 1940 terdapat 656 buah koperasi, Sebagian besar sebanyak 574 buah koperasi kredit, baik yang bergerak dipedesaan maupun diperkotaan. Koperasi konsumsi yang didirikan jumlahnya relatif sedikit, dan juga jenis koperasi lainnya. Hal ini sejalan dengan keinginan colonial yang hanya ingin mengembangkan koperasi kredit saja.

I.3 Tokoh Besar Perkoperasian

Di Jerman, sekurang-kurangnya orang mengenal dua tokoh besar perkoperasian, yaitu Friederich Wilhelm (F.W.) Raiffeisen dan Herman Schulze Delitzsch.

  • F.W. Raiffeisen (1818-1888)

Raiffeisen, lahir pada tanggal 30 Maret 1818 di Hamm/Sieg (Westerwald), anak ketujuh dari sembilan bersaudara. Ayahnya seorang petani yang juga pemah menjadi kepala pemerintahan lokal setempat. Pemuda Raiffeisen menempuh pendidikan militer. Ia pernah bertugas di Cologne, Coblenz dan Sayn. Tetapi karena sakit matanya, ia kemudian meninggalkan tugas militernya pada tahun 1843, dan menjadi pegawai sipil biasa. Pada tahun 1845 setelah memperoleh pendidikan singkat, ia pada tahun 1845 diangkat menjadi kepala pemerintahan di distrik Weyerbusch. Karena prestasinya yang baik, pada tahun 1848 ia mendapat tugas untuk memimpin pemerintahan, sebagai major, atau setingkat Walikota, di distrik yang lebih besar yaitu Flammersfeld. Pada tahun 1852 ia memimpin distrik Heddesdorf, dekat Neuwed.

Sebagai anak petani, dia akrab dengan kehidupan petani. Betapa sulitnya petani untuk memperoleh kredit dari perbankan pada saat itu dan betapa penderitaan para petani mendapat tekanan dari para pemilik tanah yang luas, atau para landlord. Maka bertolak dari hal-hal yang demikian itulah, pada masa menjadi Walikota di Flammersfeld tahun 1848, Raiffeisen mendorong dan mendukung keras lahirnya koperasi kredit di kalangan petani, yang kemudian dikenal dengan sebutan koperasi kredit model Raiffeisen. Tatkala infeksi matanya kembali terasa mengganggu tugas kedinasannya, pada tahun 1865, pada usia 47 tahun dia mengajukan pensiun. Mengingat tanggungan keluarga masih cukup besar dan gaji sebagai pensiunan relatif kecil, maka ia memutuskan untuk ikut terjun langsung dalam mengembangkan koperasi kredit Raiffeisen. Koperasinya itu kemudian berkembang pesat sebagai lembaga keuangan yang modem, maju, luas dan berkembang seperti yang dapat kita saksikan hingga saat ini. Ketika Raiffeisen meninggal dunia, di Jerman telah berdiri tidak kurang dari 425 koperasi kredit pedesaan (Deutscher Raiffeisenverband e V. Adenauerallee 127 D.53113 Bonn).

  • Herman Schultze (1808- 1883)

Pada tahun 1849, Herman Schultze, seorang hakim di Delitzsch, Jerman, menyaksikan betapa pengusaha kecil dan pengrajin kecil sangat terdesak dengan kehadiran para industrialis besar yang semakin maju. Maka ia pun kemudian memberi dorongan kepada para pengusaha, pengrajin dan pedagang kecil di kota-kota untuk mendirikan koperasi kredit. Koperasi kredit di perkotaan ini kemudian dikenal dengan sebutan koperasi kredit ala Schultze Delitzsch.

Di Indonesia terdapat banyak tokoh perkoperasian yang berjasa, diantaranya sebagai berikut :

  • R.A Aria Wiraatmadja

Beliau dikenal sebagai pelopor gerakan perkoperasian di Indonesia. Di tahun 1896, R.A Aria Wiraatmadja yang menjabat sebagai Patih Purwokerto mendirikan lembaga bagi pegawai negeri. Bank tersebut dilanjutkan oleh Der Wolf van Westerrode dan dikenal sebagai Hulp-En Spaarkbank dengan anggotanya yang kebanyakan petani.

  • Sutomo

Ketika mendirikan organisasi Budi Utomo, salah satu fokus Dr. Sutomo adalah mengembangkan perekonomian sejenis koperasi. Koperasi yang berniat beliau dirikan adalah koperasi konsumsi, khususnya untuk kalangan rumah tangga rakyat jelata. Meski banyak pertentangan, semangat Dr. Sutomo telah tercatat di sejarah perkoperasian Indonesia.

  • Muhammad Hatta

Pahlawan proklamasi Indonesia ini dikenang pula sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Ada buku bertema ekonomi kerakyatan berisi esai yang ditulis oleh Muhammad Hatta saat menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Karena jasa beliau yang besar, ketika Kongres Koperasi Kedua berlangsung, Muhammad Hatta dianugerahi gelar tersebut.

I.4 Perkembangan Lebih Lanjut

Dalam perkembangannya, koperasi di Jerman juga bergerak di bidang agrobisnis, pembuatan roti dan sebagainya. Undang-undang tentang Perkoperasian di Jerman dikeluarkan pada tanggal 1 Mei 1989, yang kemudian mengalami beberapa kali amandemen, antara lain pada masa rezim Hitler, semua koperasi diwajibkan menjadi anggota Koperasi Jasa Audit (1934). Pada tahun 1941, semua koperasi konsumen direkonstruksi, tetapi kemudian dibubarkan. Semua investasi anggota dan aset koperasi diambil alih oleh The German Labor Front (D.AF). Pemerintahan Militer Sekutu, (The Allied Military Authorities/AMA), memberikan perhatian kepada kehidupan koperasi di Jerman (Barat), dan telah mengembalikan status hukumnya sebagai suatu organisasi yang berasaskan sukarela. Pada tanggal 31 Juli 1946 AMA telah mengeluarkan perintah menghapuskan undang-undang 21 Mei 1935 dan 18 Februari 1941 yang dinilai merugikan konsumen yang dibuat oleh rezim Hitler.

Di Indonesia juga semakin beragam jenis dan bentuk koperasi, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi, koperasi pedesaan, koperasi industri, dan lainnya. Gerakan Koperasi Indonesiapun mensahkan UU No. 12 Tahun 1967 tentang perkoperasian yang selanjutnya akan memberikan peluang kepada para koperator untuk bahu membahu dengan jiwa dan semangat orde baru, mengubah citra koperasi sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang diakui ICA yang tercermin dalam pasal 6 UU No. 12 Tahun 1967, yaitu Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia adalah :

  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi, sebagai pencerminan demokrasi dalam Kopersi,
  3. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota,
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal,
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
  6. Usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka,
  7. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.

Gerakan Koperasi Indonesia tidak hanya dijalankan berdasarkan UU No. 12 Tahun 1967, melainkan juga disesuaikan dengan kehendak Pancasila dan UUD 1945 khususnya pada padal 33. Kemudian, berangsur-angsur ditetapkan kebijakan-kebijakan yang dirasa perlu guna mengembalikan kebebasan dalam berkoperasi sesuai dengan asas-asas umumnya.

I.5 Perbandingan Koperasi yang Maju di Jerman dan Indonesia

Tahun 1850 Perkumpulan kredit pertama Jerman (Vorschuszverein) yang didirikan oleh Hermann Schulze-Delitzsch menandai dimulainya gerakan koperasi kredit perkotaan. Kini Jerman mempunyai Gerakan Koperasi yang sangat terkenal yang bernama EDEKA. Grup EDEKA adalah tulang punggung koperasi dari merek dan salah satu pengecer bahan makanan terkemuka di Jerman. Sebagai salah satu pemasok lokal terbesar di Jerman dengan format penjualan berbasis kebutuhan dan saat ini memiliki lebih dari 11.200 toko, jaringan EDEKA adalah mitra yang kuat bagi pedagang, pemasok, pelanggan utama, dan operator toko serba ada. Ide tentang koperasi sudah ada sejak pertengahan abad ke-19 dan tidak kehilangan modernitasnya hingga hari ini. Sebagai pengusaha, sebagian besar pedagang EDEKA tergabung dalam salah satu dari sembilan koperasi daerah. Mereka masing-masing memegang 50 persen dari tujuh perusahaan regional yang bertanggung jawab untuk bisnis operasional, pembelian dan penjualan. 50 persen lainnya dipegang oleh kantor pusat EDEKA, yang sahamnya secara bergilir dipegang oleh koperasi. Grup EDEKA mendapatkan keuntungan yang sama dari dinamisme pengecernya serta dari kehadiran pasar dan kontrol strategis oleh kantor pusat EDEKA dan komitenya. Dengan cara ini, asosiasi EDEKA lebih fleksibel, lebih dekat dengan pasar dan dapat lebih mudah beradaptasi dengan kondisi pasar regional. EDEKA juga telah menjalin Kerjasama internasional dengan beberapa negara. Mitra grup EDEKA adalah grup Perusahaan ITM Prancis (Intermarché), grup Eroski dari Spanyol, Colruyt dari Belgia, Conad dari Italia, dan Coop Swiss.

Di Indonesia, Gerakan Koperasi yang terkenal sepanjang sejarah adalah Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) adalah organisasi gerakan Koperasi yang bersifat tunggal, idiil dan otonom berazaskan Pancasila sebagai dasar negara serta nilai-nilai budaya, kesadaran berpribadi, kesetiakawanan, kekeluargaan, dan kegotong royongan. DEKOPIN mendasarkan fungsinya pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta berpedoman pada jati diri Koperasi sebagaimana dianut oleh Koperasi di seluruh dunia dan Undang-undang tentang Perkoperasian yang berlaku. DEKOPIN bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan Koperasi dalam kedudukannya sebagai sistem dan pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tata kelola ekonomi nasional berdasarkan konstitusi dengan tetap menegakkan jati diri Koperasi. DEKOPIN memiliki 123.048 Koperasi yang aktif di Indonesia, dengan Koperasi bersertifikat NIK sebanyak 35.761 koperasi. DEKOPIN juga membentuk Lembaga khusus untuk menangani upaya pengembangan Kerjasama antar koperasi yang bernama Jaringan Usaha Koperasi (JUK). JUK menjalankan program fasilitasi, mediasi, dan asistensi kepada koperasi yang akan saling bekerjasama dalam bisnis, atau koperasi yang memasarkan produknya. Untuk itu, JUK membangun database, menyelenggarakan kegiatan temu usaha dan lokakarya dengan metode Erfa, yang sudah terbukti efektif diterapkan gerakan koperasi di negara lain, seperti Denmark. JUK bekerja dengan basis jaringan, baik lokal, nasional, maupun regional.

Kerja sama usaha koperasi yang dibangun JUK, meliputi pembelian, penjualan, dan pembiayaan bersama yang merupakan embrio kegiatan tradinghouse koperasi, sebagai inti kegiatan Sentra Bisnis Koperasi.

JUK juga aktif memfasilitasi koperasi dalam kegiatan pameran produk, dan temu usaha.

Source :

BPK RI. (2017) UU No. 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-pokok Perkoperasian. [Online] Available from: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/49587/uu-no-12-tahun-1967. [Accessed: 8 Desember 2020]

Sudarsono & Edilius. (2010) Koperasi dalam Teori dan Praktek. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Hendrojogi. (2019) Koperasi Asas-asas, Teori, dan Praktik. Depok: PT. RajaGrafindo Persada.

ICA. (2018) History Cooperative Movement. [Online] Available from: https://www.ica.coop/en/cooperatives/history-cooperative-movement. [Accessed: 8 Desember 2020]

DEKOPIN. (2020) DEKOPIN. [Online] Available from: https://dekopin.coop. [Accessed: 9 Desember 2020]

EDEKA. (2020) EDEKA. [Online] Available from: https://verbund.edeka/. [Accessed: 6 Desember 2020]

Cooperazione. (2019) Centro Italiano Di Documentazione Sulla Cooperazionee L’Economia Sociale. [Online] Available from: https://www.cooperazione.net/museo-virtuale/647. [Accessed: 11 Desember 2020]

Columbia University Mailman School of Public Health. (2019) Population Health Methods. [Online] https://www.publichealth.columbia.edu/research/population-health-methods/content-analysis. [Accessed: 10 Desember 2020]

Repositori Unpas. Bab III. Metode Penelitian [Online] Available from: http://repository.unpas.ac.id/30236/6/BAB%20III%20nisa.pdf. [Accessed: 9 Desember 2020]


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 3 Pengantar Bisnis - Perkembangan Franchise di Indonesia

TUGAS PENGANTAR BISNIS (SOFTSKILL) PERKEMBANGAN FRANCHISE DI INDONESIA DISUSUN OLEH : NAMA     : VALERIE CLARA LAURENSIA NPM        :  26219453 KELAS     : 1EB03 UNIVERSITAS GUNADARMA 2019/2020 Pengertian Produk Produk adalah sesuatu yang dapat ditawarkan kepasar untuk diperhatikan, dimiliki, dipakai, atau dikonsumsi sehingga dapat memuaskan keinginan dan kebutuhan. Dalam pengertian luas, produk mencakup apa saja yang bisa dipasarkan, termasuk benda-benda fisik, jasa manusia, tempat, organisasi, dan idea atau gagasan (Wahyu Saidi, 2007). Jasa adalah produk yang terdiri dari aktivitas, manfaat, atau kepuasan yang dijual, seperti potong rambut, penyiapan pajak, dan perbaikan rumah. Pengertian Merek (Branding) Merupakan simbol pengejawantahan seluruh informasi yang berkait dengan produk atau jasa. Merek biasanya terdiri dari nama, logo dan seluruh el...

Tugas Pengantar Bisnis Bab 1

TUGAS PENGANTAR BISNIS (SOFTSKILL) NAMA   : VALERIE CLARA LAURENSIA KELAS   : 1EB03 NPM        : 26219453 UNIVERSITAS GUNADARMA PENGERTIAN, JENIS, DAN TUJUAN KEBIJAKAN BISNIS, SISTEM PEREKONOMIAN DAN SISTEM PASAR, UNSUR-UNSUR PENTING DALAM AKTIVITAS EKONOMI Ø     Pengertian Bisnis Bisnis dalam arti luas merupakan suatu istilah umum yang menggambarkan semua aktivitas dan institusi yang memproduksi barang dan jasa dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Huat, T Chwee. Al (1990), bisnis merupakan suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat kita (business is then simply a system that produces goods and service to satisfy the need of our society). Menurut Griffin dan Ebert, bisnis merupakan suatu organisasi yang menyedikan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Jadi bisnis merupakan suatu kegiat...