Pengelolaan Yang Demokratis Membawa Koperasi Karyawan PT. CBA MS Menuju Kemakmuran
ABSTRAK
Objektif : Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui pengertian manajemen koperasi, rapat anggota,
tugas dan fungsi dari pengurus, pengawas, manajer, dan syarat menjadi pengawas
dalam Koperasi Karyawan PT. CBA MS.
Teknik Analisa : Teknik
yang digunakan adalah Teknik penelitian analisis konten.
Sumber Data : Kajian pustaka
mencakup informasi yang diperoleh dari sumber yang dipilih melalui website
Koperasi Karyawan PT. CBA MS.
Metode Penelitian : Metode
penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yang menggambarkan atau
mendeskripsikan secara fakta tentang pola manajemen yang dianut oleh Koperasi
Karyawan PT. CBA MS, Rapat Anggota Koperasi Karyawan PT. CBA MS. Analisa ini
dilakukan dengan tahapan pengumpulan data Koperasi Karyawan PT. CBA MS,
observasi atau perbandingan antara materi dengan data Koperasi Karyawan PT. CBA
MS, dan penarikan kesimpulan.
Hasil : Berdasarkan hasil
penelitian yang saya lakukan, Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan
definisi manajemen koperasi menurut Paul Hubert Casselman, Koperasi
Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan definisi manajemen koperasi menurut
Stoner, perangkat organisasi koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 sesuai
dengan perangkat organisasi Koperasi Karyawan PT. CBA MS, tugas dan fungsi
dari pengurus, pengawas, dan manajer sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran
Dasar Koperasi Karyawan PT. CBA MS.
Kesimpulan : Koperasi
Karyawan PT. CBA MS merupakan koperasi yang maju dan selalu berusaha membangun,
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggotanya dan masyarakat
pada umumnya untuk selalu meningkatkan kesejahteraaan ekonomi dan sosial
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam menjalankan segala jenis
usahanya sesuai dengan kegiatan manajemen koperasi yang dijalankannya.
BAB VI
Pola Manajemen Koperasi
VI.1 Pengertian Manajemen
dan Perangkat Organisasi
VI.1.1 Pengertian Koperasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”.
Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut Analisa saya, Koperasi Karyawan PT.
CBA MS merupakan koperasi yang menjalankan usaha-usahanya berdasarkan
prinsip-prinsip ekonomi dengan berlandaskan azas-azas koperasi yaitu
kekeluargaan yang terkandung unsur-unsur sosial.
Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan.
- Menolong diri sendiri (self help).
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity).
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Menurut Analisa Saya, Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi ini sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar KopKar PT.CBA MS Pasal 3 tentang “Landasan, Azas, dan Prinsip”, sebagai berikut :
- Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Koperasi berazaskan kekeluargaan.
- Koperasi melaksanakan prinsip sebagai berikut :
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
- Pembagian
Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya Jasa
Usaha masing-masing Anggota.
- Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan
Perkoperasian.
- Kerjasama
antar koperasi.
VI.1.2 Pengertian Manajemen
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumber daya-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut Analisa saya, Koperasi Karyawan PT.
CBA MS menjalankan manajemen sesuai yang didefinisikan menurut Stoner, karena
dalam menjalankan usahanya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS melakukan
tahapan-tahapan manajemen, yaitu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan terhadap usaha-usaha yang dijalankan oleh Koperasi Karyawan PT. CBA
MS.
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut Analisa saya, Manajemen Koperasi
Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan yang didefinisikan menurut Prof. Ewell Paul
Roy, Ph.D, dimana melibatkan 4 unsur tersebut dalam menjalankan usahanya.
Sedangkan menurut UU No. 25 Tahun 1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Menurut Analisa saya, Manajemen Koperasi
Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan yang didefinisikan menurut UU No. 25 Tahun
1992, dimana perangkat organisasi Koperasi Karyawan PT. CBA MS terdiri dari rapat anggota, pengurus, pengawas, dan anggota.
VI.2 Rapat Anggota
- Koperasi merupakan kumpulan orang
atau badan hukum koperasi.
- Koperasi dimiliki oleh anggota,
dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
- Rapat anggota adalah tempat di
mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu
tertentu.
- Setiap anggota koperasi mempunyai
hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat
anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan
pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat
anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya
organisasi dan usaha koperasi.
Menurut Analisa saya, Pernyataan tersebut sesuai dengan Koperasi Karyawan PT. CBA MS, dimana merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi, yang dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota, dan bekerja untuk mensejahterakan anggotanya sesuai dengan mottonya yaitu "Maju Dan Berkembang Bersama, Dari Kita Untuk Kita" Rapat anggota merupakan wadah untuk anggota berkumpul dan membuat keputusan secara bersama-sama yang diadakan diwaktu tertentu.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi.
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
- Pengesahan pertanggungjawaban Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya.
- Pembagian sisa hasil usaha.
- Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
- Pembelian Aset dan Penyertaan Modal diluar RAPBK.
VI.3 Pengurus
- Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
- Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Analisa saya, pernyataan tersebut
sesuai dengan Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 14 tentang “Pengurus”,
yaitu pengurus bertugas untuk mengelola Koperasi dan usahanya, melakukan segala
perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi, mewakili Koperasi dihadapan dan
diluar Pengadilan.
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat
pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi
nasihat
- Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga
berkesinambungannya organisasi
- Simbol
Menurut Analisa saya, fungsi pengurus
menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn kurang sesuai dengan yang tertera dalam
Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 11 tentang “Rapat-rapat”, dimana
Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat,
bukan pengurus yang menjadi pusat pengambilan keputusan tertinggi. Fungsi
pengurus dalam Koperasi Karyawan PT. CBA MS juga tidak menjadi pemberi nasihat,
karena dalam struktur organisasi Koperasi Karyawan PT. CBA MS memiliki
perangkat penasihat tersendiri, yaitu Direksi PT. CBA Tbk itu sendiri.
VI.4 Pengawas
VI.4.1 Tujuan Pengawas
- Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Menurut Analisa saya, Tugas pengawas sesuai dengan yang tertera dalam
Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 20 tentang “Pengawas”, yaitu :
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan kepada pengurus dengan tembusan kepada pemerintah.
VI.4.2 Syarat Menjadi Pengawas
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
- Mempunyai
kemampuan berusaha
- Mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya.
- Dihargai
pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan indahkan nasihat-nasihatnya.
- Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta
kekayaan anggota dalam koperasi.
- Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
Menurut Analisa saya, syarat menjadi pengawas kurang sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 12, dimana syarat-syarat sebagai Pengawas adalah sebagai berikut :
- Sudah
menjadi anggota koperasi 1 (satu) tahun
- Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana atau perdata yang merugikan
Koperasi, keuangan dan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
- Tidak
ada hubungan keluarga sedarah dengan Pengawas lain, Pengurus dan
Pengelola.
- Tidak
menjadi / menjabat sebagai Pengawas Koperasi lain (Koperasi Primer).
- Tidak
menjadi / menjabat sebagai Pengawas Organisasi lain.
- Cakap
dan memiliki kemampuan serta pengetahuan tentang perkoperasian.
- Ketua
Pengawas yang terpilih, harus lulus sertifikasi yang diadakan Kementerian
Koperasi dan disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan berikutnya.
- Apabila
Ketua terpilih tidak lulus sertifikasi dalam jangka waktu 1 tahun, maka
dilakukan pemilihan kembali.
- Jujur,
amanah dan memiliki jiwa kepemimpinan serta berkepribadian yang baik.
- Dapat
dan mampu bekerjasama dengan sesama Pengawas lainnya, Pengurus, Pengelola
dan atau pihak lainnya.
- Terpilih
dalam Rapat Anggota dan mendapat persetujuan / disyahkan oleh pimpinan
Rapat dalam Rapat Anggota.
- Mempunyai
komitmen yang kuat untuk kemajuan koperasi dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan dan pelayanan kepada anggotanya.
- Sehat
jasmani dan rohani.
- Untuk
kesinambungan kegiatan dan pengelolaan usaha koperasi, disaat pergantian
kepengurusan Pengawas lama dipilih kembali minimal 1 (satu) orang.
- Persyaratan
lain untuk dapat dipilih menjadi Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.
VI.5 Manajer
Peranan manajer adalah
membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
Menurut Analisa saya, peranan manajer tersebut sesuai dengan peran manajer dalam struktur kepengurusan Koperasi Karyawan PT. CBA MS yang terdapat pada Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS tersebut, dimana manajer melaksanakan kerjasama dengan unit support, unit
retail, dan unit simpan pinjam untuk mencapai tujuan bersama yaitu meningkatkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
VI.6 Pendekatan Sistem pada
Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
- Organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
- Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi
pasar (pendekatan neo klasik).
Menurut Analisa saya, koperasi mempunyai sifat ganda menurut Draheim sesuai dengan Koperasi Karyawan PT. CBA MS, dimana dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS pasal 4 tentang "Fungsi, Peran, dan Tujuan" dikatakan bahwa Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan koperasi yang berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi Karyawan PT. CBA MS juga merupakan organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka dengan meningkatkan ekonomi dan sosial, serta Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan badan usaha yang harus dikelola selayaknya perusahaan dalam perekonomian pasar.
VI.7 Interprestasi dari
Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan
koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat
teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio Technological System yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Menurut Analisa saya, Pernyataan tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS pasal 4 tentang "Fungsi, Peran, dan Tujuan" dimana Koperasi Karyawan PT. CBA MS berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, maka dari itu Koperasi Karyawan PT. CBA MS diibaratkan sebagai sistem yang terdiri dari kumpulan orang yang menjalin hubungan dengan masyarakat pada umumnya yang mempunyai tujuan yang sama yaitu mensejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Source :
KopkarCBA. (2016) Kopkar
CBA Batavia. [Online] Available from: http://kopkarcbabtv.com/tk.php. [Accessed: 31
Oktober 2020]
KopkarCBA. (2016) Kopkar
CBA Batavia. [Online] Available from: http://kopkarcbabtv.com/dokumen/Anggaran%20Dasar.pdf.
[Accessed: 31 Oktober 2020]
KopkarCBA. (2016) Kopkar
CBA Batavia. [Online] Available from: http://kopkarcbabtv.com/dokumen/Anggaran%20Rumah%20Tangga.pdf.
[Accessed: 31 Oktober 2020]
Komentar
Posting Komentar