Langsung ke konten utama

4 Produk USP yang Dijalankan Koperasi Simpan Pinjam PT. CBA MS Membantu Anggotanya dalam Memenuhi Kebutuhan dengan Lebih Mudah

 

4 Produk USP yang Dijalankan Koperasi Simpan Pinjam PT. CBA MS Membantu Anggotanya dalam Memenuhi Kebutuhan dengan Lebih Mudah

ABSTRAK

Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis serta bentuk koperasi yang digunakan oleh Koperasi Karyawan PT. CBA MS, pemodalan koperasi, dan distribusi cadangan Koperasi Karyawan PT. CBA MS.

Teknik Analisa : Teknik Analisa yang digunakan adalah Teknik penelitian analisis konten.

Sumber Data : Kajian pustaka mencakup informasi yang diperoleh dari sumber yang dipilih melalui website Koperasi Karyawan PT. CBA MS, website Kementerian Koperasi dan KMU, website Peraturan Pemerintah Indonesia.

Metode Penelitian : Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yang menggambarkan atau mendeskripsikan secara fakta tentang jenis serta bentuk koperasi yang dianut oleh Koperasi Karyawan PT. CBA MS, Permodalan Koperasi Karyawan PT. CBA MS, dan Distibusi dana cadangan Koperasi Karyawan PT. CBA MS. Analisa ini dilakukan dengan tahapan pengumpulan data Koperasi Karyawan PT. CBA MS, observasi atau perbandingan antara materi dengan data Koperasi Karyawan PT. CBA MS, dan penarikan kesimpulan.

Hasil : Berdasarkan hasil penelitian yang saya lakukan, Koperasi Karyawan PT. CBA MS termasuk kedalam jenis koperasi konsumen dan simpan pinjam, bentuk koperasinya yaitu koperasi primer, pemodalan Koperasi Karyawan PT. CBA MS juga sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1967, distribusi dana cadangan Koperasi Karyawan PT. CBA MS juga sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992.

Kesimpulan : Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan koperasi konsumen yang maju dalam melakukan pendistribusian dana cadangan untuk memupuk modal sendiri demi keberlangsungan segala usaha-usaha yang dijalankan. Sehingga tercapainya kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat pada umumnya.

 

BAB VII
Jenis dan Bentuk Koperasi

VII.1 Jenis Koperasi

VII.1.1 Menurut PP No. 60/1959

a)       Koperasi Desa

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak termasuk kedalam jenis koperasi desa, karena dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 5 menyatakan bahwa Koperasi Karyawan PT. CBA MS melaksanakan kegiatan unit simpan pinjam dan juga anggota Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak hanya terdiri dari penduduk desa.

b)       Koperasi Pertanian

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak termasuk kedalam jenis koperasi pertanian, karena dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 5 menyatakan bahwa Koperasi Karyawan PT. CBA MS melaksanakan kegiatan unit simpan pinjam, anggotanya tidak hanya terdiri dari petani pemilik tanah, buruh tani, dan usaha yang dijalankan Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak berhubungan dengan usaha pertanian .

c)        Koperasi Peternakan

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak termasuk kedalam jenis koperasi peternakan, karena dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 5 menyatakan bahwa Koperasi Karyawan PT. CBA MS melaksanakan kegiatan unit simpan pinjam, anggotanya tidak hanya terdiri dari pengusaha serta buruh peternakan saja, dan usaha yang dijalankan Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak berhubungan dengan usaha peternakan.

d)      Koperasi Perikanan

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak termasuk kedalam jenis koperasi perikanan, karena dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 5 menyatakan bahwa Koperasi Karyawan PT. CBA MS melaksanakan kegiatan unit simpan pinjam, anggotanya tidak hanya terdiri dari pengusaha pemilik alat perikanan, buruh/nelayan saja, dan usaha yang dijalankan Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak berhubungan dengan usaha perikanan.

e)       Koperasi Kerajinan/Industri

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak termasuk kedalam jenis koperasi kerajinan/industri, karena dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 5 menyatakan bahwa Koperasi Karyawan PT. CBA MS melaksanakan kegiatan unit simpan pinjam, anggotanya tidak hanya terdiri dari pemilik alat produksi serta buruh kerajinan/industri saja, dan usaha yang dijalankan Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri.

f)        Koperasi Simpan Pinjam

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam, karena dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 5 menyatakan bahwa Koperasi Karyawan PT. CBA MS melaksanakan kegiatan unit simpan pinjam. Koperasi Karyawan PT. CBA MS menggunakan sebuah aplikasi yang mempermudah  proses dalam pencarian data simpanan, pinjaman, pengembalian simpanan dan data anggota oleh bagian sekretariat koperasi dan pembuatan laporannya, serta memudahkan Ketua untuk menyetujui pinjaman dan simpanan lewat sistem baru ini dan tidak memerlukan lagi penyerahkan formulir simpanan dan pinjaman, aplikasi itu bernama CodeIgniter Besar pinjaman yang dapat dilakukan kepada Koperasi Karyawan PT. CBA MS  

g)       Koperasi Konsumsi

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS termasuk kedalam jenis koperasi konsumsi, karena dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 5 menyatakan bahwa Koperasi Karyawan PT. CBA MS melaksanakan kegiatan unit usahanya berhubungan dengan kesejahteraan anggotanya.

VII.1.2 Menurut Teori Klasik

a)       Koperasi Pemakaian

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak termasuk kedalam jenis koperasi pemakaian, karena dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 5 menyatakan bahwa Koperasi Karyawan PT. CBA MS melaksanakan kegiatan unit simpan pinjam.

b)       Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak termasuk kedalam jenis koperasi penghasil atau koperasi produksi, karena dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 5 menyatakan bahwa Koperasi Karyawan PT. CBA MS melaksanakan kegiatan unit simpan pinjam.

c)        Koperasi Simpan Pinjam

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam, karena dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 5 menyatakan bahwa Koperasi Karyawan PT. CBA MS melaksanakan kegiatan unit simpan pinjam.

VII.2 Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Menurut Analisa Saya, Penjenisan Koperasi Karawan PT. CBA MS juga menyesuaikan dengan UU No. 12 tahun 1967, dimana Koperasi Karyawan PT. CBA MS melaksanakan usaha-usahanya yang didasarkan pada kebutuhan dari anggota serta masyarakat itu sendiri. Dimana dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 5 tentang “Fungsi, Peran, dan Tujuan” tertulis bahwa Koperasi Karyawan PT. CBA MS meyelenggarakan usaha sebagai berikut :

  • Melaksanakan kegiatan-kegiatan pengusahaan / penyaluran bahan-bahan kebutuhan primer maupun sekunder.
  • Menjalankan usaha di bidang pengadaan barang dan jasa antara lain : jasaboga, kantin, ekspedisi, jasa kebersihan, jasa angkutan, biro perjalanan, percetakan, foto copy dan alat tulis kantor (ATK); perawatan gedung, pengadaan barang-barang konsumsi anggota (consumer goods), perparkiran, kontraktor.
  • Pengadaan dan penjualan barang-barang lain.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lainnya dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
  • Melakukan kerjasama antar Koperasi dan / atau pihak lainnya dalam rangka pengembangan Koperasi yang saling menguntungkan. Contohnya sebagai berikut :
    •  Proyek

Proyek adalah usaha kerjasama antara koperasi dengan perusahaan lain, dimana koperasi mengambil alih beberapa pekerjaan di perusahaan tersebut. Proyek-proyek yang telah atau sedang dilakukan koperasi:

      1. Kontrak kerjasama inter office cleaning dan cleaning service di beberapa lokasi gedung PT. BCA, Tbk.
      2. Menangani kontrak kerjasama pembersihan dinding luar gedung di beberapa lokasi gedung PT. BCA, Tbk.
      3. Menangani kontrak kerjasama perawatan dan pemeliharaan ATM BCA Wilayah Jabodetabek.
      4. Menangani pekerjaan mekanikal/elektrikal.
      5. Menangani pekerjaan pengaspalan
      6. Menangani pekerjaan sipil
      7. Pengelolaan parkir

    • Outsourcing

Outsourcing merupakan unit usaha jasa alih daya yang menyediakan dan menyalurkan tenaga kerja ke berbagai perusahaan yang bekerjasama dengan koperasi. Keunggulan usaha outsourcing yang dimiliki oleh koperasi Mitra Sejahtera yaitu adanya layanan backup. Layanan Back Up adalah penyediaan tenaga pengganti bagi karyawan outsourcing yang berhalangan hadir dikarenakan sakit atau izin. Dengan adanya layanan back up pekerjaan di perusahaan pengguna jasa outsourcing tidak terbengkalai.

    • Collection

Collection merupakan usaha yang bergerak dalam bidang jasa penagihan kartu kredit. Koperasi membuka jasa penagihan kartu kredit kepada nasabah bank dengan memperhatikan standar kerja dan peraturan BI tentang teknis dan aturan penagihan yang diterapkan melalui peraturan Bank Indonesia tahun 2012.

  • Mengadakan usaha-usaha lain yang menguntungkan untuk kemajuan dan pengembangan Koperasi.
  • Melaksanakan kegiatan Unit Simpan Pinjam.

Produk USP terdiri dari :

    1. Pinjaman Tunai, setiap anggota maupun karyawan koperasi dapat meminjam uang pada koperasi dengan cara mengajukan permohonan peminjaman ke pengurus koperasi. Dengan jumlah kredit pinjaman uang tunai maksimal 30 Juta dengan jangka waktu pinjaman/kredit maksimal 36 bulan. Suku bunga pinjaman tunai/barang 14%/pa, dapat berubah sewaktu waktu
    2. Simpanan Pendidikan (SIMDIK), anggota koperasi dapat menyimpan uangnya di dalam koperasi untuk keperluan pendidikan anaknya. Simpanan pendidikan di setorkan oleh anggota sebesar Rp. 300.000,- perbulan
    3. Simpanan berjangka (SIMKA), Simpanan Berjangka ( SIMKA ) adalah simpanan uang tunai dengan jangka waktu 3, 6, 9, dan 12 bulan. Setoran awal minimal sebesar Rp. 1.000.000,- untuk selanjutnya minimal sebesar Rp. 100.000,-. Saldo minimal yang ada di simpanan Rp. 500.000,- , jika tidak ada transaksi selama 3 bulan berturut-turut dan saldo simpanan kurang dari atau sama dengan Rp. 50.000,- maka simpanan tersebut secara otomatis akan dihapus. Bunga simpanan sebesar 8% per tahun (bunga dapat berubah sewaktu-waktu) bunga dihitung dari saldo rata-rata dan akan dibukukan pada setiap akhir bulan. Bunga simpanan per bulan yang melebihi Rp. 240.000,- dikenakan pajak sebesar 10% ( berdasarkan PP Tahun 2009 tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi )
    4. Belanja bulanan, setiap anggota koperasi dapat mereimburse struk belanja bulanannya. Mereimburse berarti menukarkan struk belanja yang dimiliki dengan uang. Maksimal total belanja yang dapat direimburse adalah sebesar Rp. 500.000,-. Anggota dapat mengembalikan uang yang direimburse dengan bunga sebesar 10%

VII.3 Bentuk Koperasi

VII.3.1 Sesuai PP No. 60/1959

      • Koperasi Primer

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS termasuk kedalam bentuk koperasi primer, karena ditertulis dalam data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia bahwa bentuk Koperasi Karyawan PT. CBA MS adalah Primer Nasional, dan juga dimana Koperasi Karyawan PT. CBA MS mempunyai anggota lebih dari 25 orang anggota, yaitu sekitar 4000 anggota.

      • Koperasi Pusat

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak termasuk kedalam bentuk Koperasi Pusat, karena Koperasi Karyawan PT. CBA MS bukan merupakan gabungan beberapa koperasi yang berhubungan dalam usahanya dan anggota sedikit-dikitnya bukan 5 buah koperasi primer.

      • Koperasi Gabungan

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak termasuk kedalam bentuk Koperasi Pusat, karena Koperasi Karyawan PT. CBA MS bukan merupakan gabungan dari beberapa koperasi pusat.

      • Koperasi Induk

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak termasuk kedalam bentuk Koperasi Pusat, karena Koperasi Karyawan PT. CBA MS bukan merupakan gabungan dari beberapa koperasi.

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

VII.3.2 Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

      • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
      • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
      • Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
      • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS berawal dari sebuah keinginan yang tulus beberapa karyawan PT. CBA, Tbk di kantor wilayah I untuk membangun kesejahteraan bersama dan dukungan penuh oleh Manajemen.

VII.3.3 Koperasi Primer dan Sekunder

      • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS termasuk kedalam bentuk koperasi primer, karena ditertulis dalam data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia bahwa bentuk Koperasi Karyawan PT. CBA MS adalah Primer Nasional, dan juga dimana Koperasi Karyawan PT. CBA MS mempunyai anggota lebih dari 25 orang anggota, yaitu sekitar 4000 anggota. 

      • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak termasuk kedalam bentuk koperasi sekunder karena Koperasi Karyawan PT. CBA MS didirikan oleh kumpulan orang secara sukarela, dan bukan didirikan oleh koperasi sejenis maupun koperasi lainnya.

BAB VIII
Permodalan Koperasi

VIII.1 Arti Modal Koperasi

  • Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
  • Modal jangka panjang
  • Modal jangka pendek
  • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

Menurut Analisa Saya, pengertian modal tersebut sesuai dengan kegunaan modal dalam Koperasi Karyawan PT. CBA MS, dimana Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan jenis koperasi primer yang diperkuat dalam Peraturan Menteri koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 15/Per/M.MKUKM/IX/2015 Pasal 17 tentang “Modal Usaha Simpan Pinjam”, yang menyatakan bahwa modal KSP Primer dengan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota ditetapkan sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Modal jangka panjang itu sendiri memiliki jatuh tempo pembayaran lebih dari 10 tahun, dan modal jangka pendek memiliki jatuh tempo pembayaran paling lama 1 tahun. Dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 7 tentang “Rapat-rapat” tertulis dalam point 2e, bahwa dalam rapat anggota Koperasi Karyawan PT. CBA MS menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.

VIII.2 Sumber Modal

VIII.2.1 Menurut UU No 12 / 1967

      • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.

Menurut Analisa Saya, pernyataan menurut UU No. 12 Tahun 1967 mengenai Simpanan Pokok, sesuai dengan Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 30 tentang “Simpanan Anggota”, dimana Simpanan Pokok merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar Rp 100.000,- yang wajib dibayarkan sekaligus pada saat masuk menjadi anggota koperasi.

      • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.

Menurut Analisa Saya, pernyataan menurut UU No. 12 Tahun 1967 mengenai Simpanan Wajib, sesuai dengan Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 30 tentang “Simpanan Anggota”, dimana Simpanan Wajib merupakan suatu tagihan atas Koperasi yang dibayarkan setiap bulan dalam jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.

      • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan–peraturan khusus.

Menurut Analisa Saya, pernyataan menurut UU No. 12 Tahun 1967 mengenai Simpanan Sukarela, sesuai dengan Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 30 tentang “Simpanan Anggota”, dimana setiap anggota berperan aktif untuk menyimpan dalam bentuk atau jenis lainnya atas dasar perjanjian.

VIII.2.2 Menurut UU No. 25 / 1992

      • Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

Menurut Analisa Saya, pernyataan menurut UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Modal Sendiri, sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 28 tentang “Modal Koperasi”, dimana Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.

      • Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Menurut Analisa Saya, pernyataan menurut UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Modal Pinjaman, sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 28 tentang “Modal Koperasi”, dimana Modal Pinjaman berasal dari anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, bank dan Lembaga keuangan lainnya, serta sumber lain yang sah.

VIII.3 Distribusi Cadangan Koperasi

  • Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Menurut Analisa Saya, pengertian dana cadangan menurut UU No. 25 Tahun 1992 sesuai dengan yang tertera dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 1 tentang “Ketentuan Umum”, dimana ditertulis bahwa dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan

  • Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
  • Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Menurut Analisa Saya, SHU itu sendiri berasal dari pendapatan koperasi yang diperoleh dari pendapatan-pendapatan setiap usaha yang dilaksanakan. Pembagian SHU itu sendiri akan dibagikan secara adil terhadap besarnya masing-masing jasa usaha anggotanya. Komposisi pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi Karyawan PT. CBA MS ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga KopKar PT. CBA MS Pasal 22 tentang “Sisa Hasil Usaha”, yaitu sebagai berikut :

a. 20 % Dana Cadangan.

b. 70 % Dana untuk Anggota (70 % dibagikan tunai, 30 % dijadikan Simpanan Anggota).

c. 5 % Dana untuk Pengurus.

d. 0,25 % Dana Sosial.

e. 1 % Dana Pendidikan.

f. 2 % Dana untuk Karyawan Koperasi.

g. 0,25 % Dana Pembangunan Daerah Kerja.

h. 1,5 % Dana untuk Pengawas.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:

  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan usaha

Menurut Analisa Saya, distribusi cadangan koperasi tersebut sesuai dengan distribusi Koperasi Karyawan PT. CBA MS dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 1 tentang “Ketentuan Umum”, dimana dikatakan bahwa dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dalam Anggaran Rumah Tangga KopKar PT. CBA MS Pasal 23 tentang “Sisa Hasil Usaha” menyatakan bahwa dalam Rapat Anggota memutuskan untuk menggunakan paling tinggi 75% dari jumlah seluruh dana cadangan digunakan untuk memperluas usaha Koperasi, juga untuk keperluan menambah modal sehingga tidak dapat dibagikan kepada anggota

Source :

KopkarCBA. (2016) Kopkar CBA Batavia. [Online] Available from: http://kopkarcbabtv.com/tk.php. [Accessed: 31 Oktober 2020]

KopkarCBA. (2016) Kopkar CBA Batavia. [Online] Available from:  http://kopkarcbabtv.com/dokumen/Anggaran%20Dasar.pdf. [Accessed: 31 Oktober 2020]

KopkarCBA. (2016) Kopkar CBA Batavia. [Online] Available from:  http://kopkarcbabtv.com/dokumen/Anggaran%20Rumah%20Tangga.pdf. [Accessed: 31 Oktober 2020] 

MenKMKU. (2015) Permen KMKU Usaha. [Online] Available from : http://www.depkop.go.id/uploads/tx_rtgfiles/permen_kmku_nomor_15_tahun_2015_tentang_sup_oleh_koperasi.pdf. [Accessed: 21 November 2020]

KementerianKoperasidanKMU. (2020) Kementerian Koperasi Kecil Menengah Urusan. [Online] Available from: http://nik.depkop.go.id/riill.aspx?KoperasiiiId=3171050020003. [Accessed: 21 November 2020]

PeraturanPmrth. (2017) Peraturan Pmrth Rpblk Indo. [Online] Available from: https://jdih.setkab.go.id/UPUdoc/2155/pp0601959.pdf. [Accessed: 21 November 2020]

GuruPenddkan. (2014) Analisis Isi. [Online] Available from: https://www.gurupenddkan.co.id/analisis-isi/. [Accessed: 21 November 2020]

Idthesis. (2007) Pengertian dan Jenis Metode Menjelaskan. [Online] Available from: https://idthesis.com/metode-menjelaskan/. [Accessed: 21 November 2020]

KopkarCBA. (2016) Kopkar CBA Batavia. [Online] Available from:  http://kopkarcbabtv.com/dokumen/Formulir%20Pinjaman.pdf. [Accessed: 23 November 2020]

KopkarCBA. (2016) Kopkar CBA Batavia. [Online] Available from:  http://kopkarcbabtv.com/dokumen/Formulir%20SIMKA%20(Simpanan%20Berjangka).pdf. [Accessed: 23 November 2020]

Srimur Riyana. (2015) LPKL Pada Koperasi MS PT. CBA. [Online] Available from: http://repository.fe.unj.ac.id/5304/1/LPRN%20PKL%20SRIMUR%20RIYANA.pdf. [Accessed: 23 November 2020]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keberhasilan Koperasi Kredit Yang Dijalankan Jerman, Memacu Indonesia Dalam Menjalankan Koperasi Kredit Sehingga Tergabung Dalam ICA

  Keberhasilan Koperasi Kredit Yang Dijalankan Jerman, Memacu Indonesia Dalam Menjalankan Koperasi Kredit Sehingga Tergabung Dalam ICA ABSTRAK Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil perbandingan Gerakan Koperasi Jerman dengan Gerakan Koperasi Indonesia. Teknik Analisa : Teknik Analisa yang digunakan adalah Teknik penelitian analisis konten. Sumber Data : Kajian pustaka mencakup informasi yang diperoleh dari sumber yang dipilih melalui website EDEKA, website DEKOPIN, buku Koperasi dalam Teori dan Praktek, buku Koperasi Asas-asas, Teori, dan Praktik, website BPK, website ICA. Metode Penelitian : Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian komparatif, dimana tinjauan pustaka yang digunakan untuk membandingkan keadaan satu variabel atau lebih pada dua atau lebih sampel yang berbeda, atau dua waktu yang berbeda (Sugiyono, 2014:54). Adapun penerapan penelitian komparatif pada penelitian ini digunakan untuk mengetahui perbandingan antara Ger...

Tugas 3 Pengantar Bisnis - Perkembangan Franchise di Indonesia

TUGAS PENGANTAR BISNIS (SOFTSKILL) PERKEMBANGAN FRANCHISE DI INDONESIA DISUSUN OLEH : NAMA     : VALERIE CLARA LAURENSIA NPM        :  26219453 KELAS     : 1EB03 UNIVERSITAS GUNADARMA 2019/2020 Pengertian Produk Produk adalah sesuatu yang dapat ditawarkan kepasar untuk diperhatikan, dimiliki, dipakai, atau dikonsumsi sehingga dapat memuaskan keinginan dan kebutuhan. Dalam pengertian luas, produk mencakup apa saja yang bisa dipasarkan, termasuk benda-benda fisik, jasa manusia, tempat, organisasi, dan idea atau gagasan (Wahyu Saidi, 2007). Jasa adalah produk yang terdiri dari aktivitas, manfaat, atau kepuasan yang dijual, seperti potong rambut, penyiapan pajak, dan perbaikan rumah. Pengertian Merek (Branding) Merupakan simbol pengejawantahan seluruh informasi yang berkait dengan produk atau jasa. Merek biasanya terdiri dari nama, logo dan seluruh el...

Tugas Pengantar Bisnis Bab 1

TUGAS PENGANTAR BISNIS (SOFTSKILL) NAMA   : VALERIE CLARA LAURENSIA KELAS   : 1EB03 NPM        : 26219453 UNIVERSITAS GUNADARMA PENGERTIAN, JENIS, DAN TUJUAN KEBIJAKAN BISNIS, SISTEM PEREKONOMIAN DAN SISTEM PASAR, UNSUR-UNSUR PENTING DALAM AKTIVITAS EKONOMI Ø     Pengertian Bisnis Bisnis dalam arti luas merupakan suatu istilah umum yang menggambarkan semua aktivitas dan institusi yang memproduksi barang dan jasa dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Huat, T Chwee. Al (1990), bisnis merupakan suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat kita (business is then simply a system that produces goods and service to satisfy the need of our society). Menurut Griffin dan Ebert, bisnis merupakan suatu organisasi yang menyedikan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Jadi bisnis merupakan suatu kegiat...