4 Produk USP yang Dijalankan Koperasi Simpan Pinjam PT. CBA MS Membantu Anggotanya dalam Memenuhi Kebutuhan dengan Lebih Mudah
4 Produk USP yang Dijalankan Koperasi Simpan Pinjam PT. CBA MS Membantu Anggotanya dalam Memenuhi Kebutuhan dengan Lebih Mudah
ABSTRAK
Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis serta
bentuk koperasi yang digunakan oleh Koperasi Karyawan PT. CBA MS, pemodalan
koperasi, dan distribusi cadangan Koperasi Karyawan PT. CBA MS.
Teknik Analisa : Teknik Analisa yang digunakan adalah Teknik
penelitian analisis konten.
Sumber Data : Kajian pustaka mencakup informasi yang diperoleh
dari sumber yang dipilih melalui website Koperasi Karyawan PT. CBA MS, website Kementerian Koperasi dan KMU, website Peraturan Pemerintah Indonesia.
Metode Penelitian : Metode penelitian yang digunakan adalah metode
deskriptif yang menggambarkan atau mendeskripsikan secara fakta tentang jenis
serta bentuk koperasi yang dianut oleh Koperasi Karyawan PT. CBA MS, Permodalan
Koperasi Karyawan PT. CBA MS, dan Distibusi dana cadangan Koperasi Karyawan PT.
CBA MS. Analisa ini dilakukan dengan tahapan pengumpulan data Koperasi Karyawan
PT. CBA MS, observasi atau perbandingan antara materi dengan data Koperasi
Karyawan PT. CBA MS, dan penarikan kesimpulan.
Hasil : Berdasarkan hasil penelitian yang saya lakukan, Koperasi
Karyawan PT. CBA MS termasuk kedalam jenis koperasi konsumen dan simpan pinjam,
bentuk koperasinya yaitu koperasi primer, pemodalan Koperasi Karyawan PT. CBA
MS juga sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1967, distribusi dana cadangan Koperasi
Karyawan PT. CBA MS juga sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992.
Kesimpulan : Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan koperasi
konsumen yang maju dalam melakukan pendistribusian dana cadangan untuk memupuk
modal sendiri demi keberlangsungan segala usaha-usaha yang dijalankan. Sehingga
tercapainya kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat pada umumnya.
BAB VII
Jenis dan Bentuk Koperasi
VII.1 Jenis Koperasi
VII.1.1 Menurut PP No. 60/1959
a) Koperasi Desa
Menurut Analisa Saya, Koperasi
Karyawan PT. CBA MS tidak termasuk kedalam jenis koperasi desa, karena dalam
Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 5 menyatakan bahwa Koperasi Karyawan PT.
CBA MS melaksanakan kegiatan unit simpan pinjam dan juga anggota Koperasi
Karyawan PT. CBA MS tidak hanya terdiri dari penduduk desa.
b) Koperasi Pertanian
Menurut Analisa Saya, Koperasi
Karyawan PT. CBA MS tidak termasuk kedalam jenis koperasi pertanian, karena
dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 5 menyatakan bahwa Koperasi Karyawan
PT. CBA MS melaksanakan kegiatan unit simpan pinjam, anggotanya tidak hanya
terdiri dari petani pemilik tanah, buruh tani, dan usaha yang dijalankan
Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak berhubungan dengan usaha pertanian .
c) Koperasi
Peternakan
Menurut Analisa Saya, Koperasi
Karyawan PT. CBA MS tidak termasuk kedalam jenis koperasi peternakan, karena
dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 5 menyatakan bahwa Koperasi
Karyawan PT. CBA MS melaksanakan kegiatan unit simpan pinjam, anggotanya tidak
hanya terdiri dari pengusaha serta buruh peternakan saja, dan usaha yang
dijalankan Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak berhubungan dengan usaha
peternakan.
d) Koperasi Perikanan
Menurut Analisa Saya, Koperasi
Karyawan PT. CBA MS tidak termasuk kedalam jenis koperasi perikanan, karena
dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 5 menyatakan bahwa Koperasi
Karyawan PT. CBA MS melaksanakan kegiatan unit simpan pinjam, anggotanya tidak
hanya terdiri dari pengusaha pemilik alat perikanan, buruh/nelayan saja, dan
usaha yang dijalankan Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak berhubungan dengan
usaha perikanan.
e) Koperasi
Kerajinan/Industri
Menurut Analisa Saya, Koperasi
Karyawan PT. CBA MS tidak termasuk kedalam jenis koperasi kerajinan/industri,
karena dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 5 menyatakan bahwa Koperasi
Karyawan PT. CBA MS melaksanakan kegiatan unit simpan pinjam, anggotanya tidak
hanya terdiri dari pemilik alat produksi serta buruh kerajinan/industri saja,
dan usaha yang dijalankan Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak langsung
berhubungan dengan usaha kerajinan/industri.
f) Koperasi
Simpan Pinjam
Menurut Analisa Saya, Koperasi
Karyawan PT. CBA MS termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam, karena dalam
Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 5 menyatakan bahwa Koperasi Karyawan PT.
CBA MS melaksanakan kegiatan unit simpan pinjam. Koperasi Karyawan PT. CBA MS menggunakan
sebuah aplikasi yang mempermudah proses dalam pencarian data simpanan,
pinjaman, pengembalian simpanan dan data anggota oleh bagian sekretariat
koperasi dan pembuatan laporannya, serta memudahkan Ketua untuk menyetujui
pinjaman dan simpanan lewat sistem baru ini dan tidak memerlukan lagi
penyerahkan formulir simpanan dan pinjaman, aplikasi itu
bernama CodeIgniter Besar pinjaman yang dapat dilakukan kepada Koperasi
Karyawan PT. CBA MS
g) Koperasi Konsumsi
Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS termasuk kedalam jenis koperasi konsumsi, karena dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 5 menyatakan bahwa Koperasi Karyawan PT. CBA MS melaksanakan kegiatan unit usahanya berhubungan dengan kesejahteraan anggotanya.
VII.1.2 Menurut Teori Klasik
a) Koperasi Pemakaian
Menurut Analisa Saya, Koperasi
Karyawan PT. CBA MS tidak termasuk kedalam jenis koperasi pemakaian, karena
dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 5 menyatakan bahwa Koperasi
Karyawan PT. CBA MS melaksanakan kegiatan unit simpan pinjam.
b) Koperasi Penghasil
atau Koperasi Produksi
Menurut Analisa Saya, Koperasi
Karyawan PT. CBA MS tidak termasuk kedalam jenis koperasi penghasil atau
koperasi produksi, karena dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 5 menyatakan
bahwa Koperasi Karyawan PT. CBA MS melaksanakan kegiatan unit simpan pinjam.
c) Koperasi Simpan
Pinjam
Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam, karena dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 5 menyatakan bahwa Koperasi Karyawan PT. CBA MS melaksanakan kegiatan unit simpan pinjam.
VII.2 Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi
yang sejenis dan setingkat.
Menurut Analisa Saya, Penjenisan Koperasi Karawan
PT. CBA MS juga menyesuaikan dengan UU No. 12 tahun 1967, dimana Koperasi
Karyawan PT. CBA MS melaksanakan usaha-usahanya yang didasarkan pada kebutuhan
dari anggota serta masyarakat itu sendiri. Dimana dalam Anggaran Dasar KopKar
PT. CBA MS Pasal 5 tentang “Fungsi, Peran, dan Tujuan” tertulis bahwa Koperasi
Karyawan PT. CBA MS meyelenggarakan usaha sebagai berikut :
- Melaksanakan
kegiatan-kegiatan pengusahaan / penyaluran bahan-bahan kebutuhan primer
maupun sekunder.
- Menjalankan
usaha di bidang pengadaan barang dan jasa antara lain : jasaboga, kantin,
ekspedisi, jasa kebersihan, jasa angkutan, biro perjalanan, percetakan,
foto copy dan alat tulis kantor (ATK); perawatan gedung, pengadaan
barang-barang konsumsi anggota (consumer goods), perparkiran, kontraktor.
- Pengadaan
dan penjualan barang-barang lain.
- Melakukan
kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lainnya dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
- Melakukan
kerjasama antar Koperasi dan / atau pihak lainnya dalam rangka
pengembangan Koperasi yang saling menguntungkan. Contohnya sebagai berikut
:
- Proyek
Proyek adalah usaha kerjasama antara koperasi dengan perusahaan
lain, dimana koperasi mengambil alih beberapa pekerjaan di perusahaan tersebut.
Proyek-proyek yang telah atau sedang dilakukan koperasi:
- Kontrak kerjasama inter office cleaning dan cleaning service di beberapa lokasi gedung PT. BCA, Tbk.
- Menangani kontrak kerjasama pembersihan dinding luar gedung di beberapa lokasi gedung PT. BCA, Tbk.
- Menangani kontrak kerjasama perawatan dan pemeliharaan ATM BCA Wilayah Jabodetabek.
- Menangani pekerjaan mekanikal/elektrikal.
- Menangani pekerjaan pengaspalan
- Menangani pekerjaan sipil
- Pengelolaan parkir
- Outsourcing
Outsourcing
merupakan unit usaha jasa alih daya yang menyediakan dan menyalurkan tenaga
kerja ke berbagai perusahaan yang bekerjasama dengan koperasi. Keunggulan usaha
outsourcing yang dimiliki oleh koperasi Mitra Sejahtera yaitu adanya layanan
backup. Layanan Back Up adalah penyediaan tenaga pengganti bagi karyawan
outsourcing yang berhalangan hadir dikarenakan sakit atau izin. Dengan adanya
layanan back up pekerjaan di perusahaan pengguna jasa outsourcing tidak
terbengkalai.
- Collection
Collection
merupakan usaha yang bergerak dalam bidang jasa penagihan kartu kredit.
Koperasi membuka jasa penagihan kartu kredit kepada nasabah bank dengan
memperhatikan standar kerja dan peraturan BI tentang teknis dan aturan
penagihan yang diterapkan melalui peraturan Bank Indonesia tahun 2012.
- Mengadakan
usaha-usaha lain yang menguntungkan untuk kemajuan dan pengembangan
Koperasi.
- Melaksanakan
kegiatan Unit Simpan Pinjam.
Produk USP
terdiri dari :
- Pinjaman Tunai, setiap anggota maupun karyawan koperasi dapat meminjam uang pada koperasi dengan cara mengajukan permohonan peminjaman ke pengurus koperasi. Dengan jumlah kredit pinjaman uang tunai maksimal 30 Juta dengan jangka waktu pinjaman/kredit maksimal 36 bulan. Suku bunga pinjaman tunai/barang 14%/pa, dapat berubah sewaktu waktu
- Simpanan Pendidikan (SIMDIK), anggota
koperasi dapat menyimpan uangnya di dalam koperasi untuk keperluan pendidikan
anaknya. Simpanan pendidikan di setorkan oleh anggota sebesar Rp. 300.000,-
perbulan
- Simpanan berjangka (SIMKA), Simpanan
Berjangka ( SIMKA ) adalah simpanan uang tunai dengan jangka waktu 3, 6, 9, dan
12 bulan. Setoran awal minimal sebesar Rp. 1.000.000,- untuk selanjutnya
minimal sebesar Rp. 100.000,-. Saldo minimal yang ada di simpanan Rp. 500.000,-
, jika tidak ada transaksi selama 3 bulan berturut-turut dan saldo simpanan
kurang dari atau sama dengan Rp. 50.000,- maka simpanan tersebut secara
otomatis akan dihapus. Bunga simpanan sebesar 8% per tahun (bunga dapat berubah
sewaktu-waktu) bunga dihitung dari saldo rata-rata dan akan dibukukan pada
setiap akhir bulan. Bunga simpanan per bulan yang melebihi Rp. 240.000,-
dikenakan pajak sebesar 10% ( berdasarkan PP Tahun 2009 tentang PPh atas bunga
simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi )
- Belanja bulanan, setiap anggota
koperasi dapat mereimburse struk belanja bulanannya. Mereimburse berarti
menukarkan struk belanja yang dimiliki dengan uang. Maksimal total belanja yang
dapat direimburse adalah sebesar Rp. 500.000,-. Anggota dapat mengembalikan
uang yang direimburse dengan bunga sebesar 10%
VII.3 Bentuk Koperasi
VII.3.1 Sesuai PP No. 60/1959
- Koperasi
Primer
Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT.
CBA MS termasuk kedalam bentuk koperasi primer, karena ditertulis dalam data
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia bahwa
bentuk Koperasi Karyawan PT. CBA MS adalah Primer Nasional, dan juga dimana
Koperasi Karyawan PT. CBA MS mempunyai anggota lebih dari 25 orang anggota,
yaitu sekitar 4000 anggota.
- Koperasi
Pusat
Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT.
CBA MS tidak termasuk kedalam bentuk Koperasi Pusat, karena Koperasi Karyawan
PT. CBA MS bukan merupakan gabungan beberapa koperasi yang berhubungan dalam
usahanya dan anggota sedikit-dikitnya bukan 5 buah koperasi primer.
- Koperasi
Gabungan
Menurut Analisa Saya, Koperasi
Karyawan PT. CBA MS tidak termasuk kedalam bentuk Koperasi Pusat, karena
Koperasi Karyawan PT. CBA MS bukan merupakan gabungan dari beberapa koperasi
pusat.
- Koperasi
Induk
Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT.
CBA MS tidak termasuk kedalam bentuk Koperasi Pusat, karena Koperasi Karyawan
PT. CBA MS bukan merupakan gabungan dari beberapa koperasi.
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian
wilayah administrasi.
VII.3.2 Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Menurut Analisa Saya, Koperasi
Karyawan PT. CBA MS berawal dari sebuah keinginan yang tulus beberapa karyawan
PT. CBA, Tbk di kantor wilayah I untuk membangun kesejahteraan bersama dan
dukungan penuh oleh Manajemen.
VII.3.3 Koperasi Primer dan Sekunder
- Koperasi
Primer merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
Menurut Analisa Saya, Koperasi
Karyawan PT. CBA MS termasuk kedalam bentuk koperasi primer, karena ditertulis
dalam data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
bahwa bentuk Koperasi Karyawan PT. CBA MS adalah Primer Nasional, dan juga
dimana Koperasi Karyawan PT. CBA MS mempunyai anggota lebih dari 25 orang
anggota, yaitu sekitar 4000 anggota.
- Koperasi
Sekunder merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT.
CBA MS tidak termasuk kedalam bentuk koperasi sekunder karena Koperasi Karyawan
PT. CBA MS didirikan oleh kumpulan orang secara sukarela, dan bukan didirikan
oleh koperasi sejenis maupun koperasi lainnya.
BAB VIII
Permodalan Koperasi
VIII.1 Arti Modal Koperasi
- Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha
Koperasi.
- Modal
jangka panjang
- Modal
jangka pendek
- Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan
ketentuan administrasi.
Menurut Analisa Saya, pengertian modal
tersebut sesuai dengan kegunaan modal dalam Koperasi Karyawan PT. CBA MS,
dimana Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan jenis koperasi primer yang
diperkuat dalam Peraturan Menteri koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia No. 15/Per/M.MKUKM/IX/2015 Pasal 17 tentang “Modal Usaha
Simpan Pinjam”, yang menyatakan bahwa modal KSP Primer dengan wilayah
keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota ditetapkan sebesar Rp15.000.000,- (lima
belas juta rupiah). Modal jangka panjang itu sendiri memiliki jatuh tempo
pembayaran lebih dari 10 tahun, dan modal jangka pendek memiliki jatuh tempo
pembayaran paling lama 1 tahun. Dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 7
tentang “Rapat-rapat” tertulis dalam point 2e, bahwa dalam rapat anggota
Koperasi Karyawan PT. CBA MS menetapkan rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
VIII.2 Sumber Modal
VIII.2.1 Menurut UU No 12 / 1967
- Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
Menurut Analisa Saya, pernyataan menurut UU
No. 12 Tahun 1967 mengenai Simpanan Pokok, sesuai dengan Anggaran Dasar KopKar
PT. CBA MS Pasal 30 tentang “Simpanan Anggota”, dimana Simpanan Pokok merupakan
suatu tagihan atas Koperasi sebesar Rp 100.000,- yang wajib dibayarkan sekaligus
pada saat masuk menjadi anggota koperasi.
- Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Menurut Analisa Saya, pernyataan menurut UU
No. 12 Tahun 1967 mengenai Simpanan Wajib, sesuai dengan Anggaran Dasar KopKar
PT. CBA MS Pasal 30 tentang “Simpanan Anggota”, dimana Simpanan Wajib merupakan
suatu tagihan atas Koperasi yang dibayarkan setiap bulan dalam jumlah tertentu
yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.
- Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan–peraturan khusus.
Menurut Analisa Saya, pernyataan menurut UU
No. 12 Tahun 1967 mengenai Simpanan Sukarela, sesuai dengan Anggaran Dasar
KopKar PT. CBA MS Pasal 30 tentang “Simpanan Anggota”, dimana setiap anggota
berperan aktif untuk menyimpan dalam bentuk atau jenis lainnya atas dasar
perjanjian.
VIII.2.2 Menurut UU No. 25 / 1992
- Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Menurut Analisa Saya, pernyataan menurut UU
No. 25 Tahun 1992 mengenai Modal Sendiri, sesuai dengan yang tercantum dalam
Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 28 tentang “Modal Koperasi”, dimana
Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan
hibah.
- Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Menurut Analisa Saya, pernyataan menurut UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Modal Pinjaman, sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 28 tentang “Modal Koperasi”, dimana Modal Pinjaman berasal dari anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, bank dan Lembaga keuangan lainnya, serta sumber lain yang sah.
VIII.3 Distribusi Cadangan Koperasi
- Pengertian
dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Menurut Analisa Saya, pengertian dana
cadangan menurut UU No. 25 Tahun 1992 sesuai dengan yang tertera dalam Anggaran
Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 1 tentang “Ketentuan Umum”, dimana ditertulis
bahwa dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian Koperasi bila diperlukan
- Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 %
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 %
disisihkan untuk Cadangan.
- Menurut
UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh
bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Menurut Analisa Saya, SHU itu sendiri
berasal dari pendapatan koperasi yang diperoleh dari pendapatan-pendapatan
setiap usaha yang dilaksanakan. Pembagian SHU itu sendiri akan dibagikan secara
adil terhadap besarnya masing-masing jasa usaha anggotanya. Komposisi pembagian
Sisa Hasil Usaha Koperasi Karyawan PT. CBA MS ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga KopKar PT. CBA MS Pasal 22 tentang “Sisa Hasil Usaha”, yaitu sebagai
berikut :
a. 20 % Dana
Cadangan.
b. 70 % Dana
untuk Anggota (70 % dibagikan tunai, 30 % dijadikan Simpanan Anggota).
c. 5 % Dana
untuk Pengurus.
d. 0,25 % Dana
Sosial.
e. 1 % Dana
Pendidikan.
f. 2 % Dana
untuk Karyawan Koperasi.
g. 0,25 % Dana
Pembangunan Daerah Kerja.
h. 1,5 % Dana
untuk Pengawas.
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
- Memenuhi
kewajiban tertentu
- Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
- Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan
usaha
Menurut Analisa Saya, distribusi cadangan
koperasi tersebut sesuai dengan distribusi Koperasi Karyawan PT. CBA MS dalam
Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 1 tentang “Ketentuan Umum”, dimana
dikatakan bahwa dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dalam Anggaran Rumah Tangga KopKar
PT. CBA MS Pasal 23 tentang “Sisa Hasil Usaha” menyatakan bahwa dalam Rapat
Anggota memutuskan untuk menggunakan paling tinggi 75% dari jumlah seluruh dana
cadangan digunakan untuk memperluas usaha Koperasi, juga untuk keperluan
menambah modal sehingga tidak dapat dibagikan kepada anggota
Source :
KopkarCBA. (2016) Kopkar CBA Batavia. [Online]
Available from: http://kopkarcbabtv.com/tk.php.
[Accessed: 31 Oktober 2020]
KopkarCBA. (2016) Kopkar CBA Batavia. [Online]
Available from: http://kopkarcbabtv.com/dokumen/Anggaran%20Dasar.pdf.
[Accessed: 31 Oktober 2020]
KopkarCBA. (2016) Kopkar CBA Batavia. [Online]
Available from: http://kopkarcbabtv.com/dokumen/Anggaran%20Rumah%20Tangga.pdf.
[Accessed: 31 Oktober 2020]
MenKMKU.
(2015) Permen KMKU Usaha. [Online] Available from : http://www.depkop.go.id/uploads/tx_rtgfiles/permen_kmku_nomor_15_tahun_2015_tentang_sup_oleh_koperasi.pdf.
[Accessed: 21 November 2020]
KementerianKoperasidanKMU.
(2020) Kementerian Koperasi Kecil Menengah Urusan. [Online]
Available from: http://nik.depkop.go.id/riill.aspx?KoperasiiiId=3171050020003.
[Accessed: 21 November 2020]
PeraturanPmrth.
(2017) Peraturan Pmrth Rpblk Indo. [Online] Available from: https://jdih.setkab.go.id/UPUdoc/2155/pp0601959.pdf.
[Accessed: 21 November 2020]
GuruPenddkan.
(2014) Analisis Isi. [Online] Available from: https://www.gurupenddkan.co.id/analisis-isi/.
[Accessed: 21 November 2020]
Idthesis.
(2007) Pengertian dan Jenis Metode Menjelaskan. [Online]
Available from: https://idthesis.com/metode-menjelaskan/.
[Accessed: 21 November 2020]
KopkarCBA.
(2016) Kopkar CBA Batavia. [Online] Available from: http://kopkarcbabtv.com/dokumen/Formulir%20Pinjaman.pdf.
[Accessed: 23 November 2020]
KopkarCBA.
(2016) Kopkar CBA Batavia. [Online] Available from: http://kopkarcbabtv.com/dokumen/Formulir%20SIMKA%20(Simpanan%20Berjangka).pdf.
[Accessed: 23 November 2020]
Komentar
Posting Komentar