Wujudkan Masyarakat yang Maju, Adil, dan Mandiri Sejalan dengan Prinsip Koperasi Karyawan PT. CBA MS
Wujudkan Masyarakat yang Maju, Adil, dan Mandiri Sejalan dengan Prinsip Koperasi Karyawan PT. CBA MS
ABSTRAK
Objek : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian
koperasi, unsur koperasi, tujuan koperasi, fungsi koperasi, prinsip koperasi,
struktur organisasi, pola manajemen koperasi, dan hirarki tanggung jawab
perangkat organisasi dari Koperasi Karyawan PT. CBA MS.
Teknik Analisa : Teknik yang digunakan adalah Teknik penelitian
analisis konten.
Sumber Data : Kajian pustaka mencakup informasi yang diperoleh
dari sumber yang dipilih melalui website Koperasi Karyawan PT. CBA MS.
Metode Penelitian : Metode penelitian yang digunakan adalah metode
deskriptif yang menggambarkan atau mendeskripsikan secara fakta tentang fungsi
yang dianut oleh Koperasi Karyawan PT. CBA MS, pengertian Koperasi Karyawan PT.
CBA MS, prinsip yang dianut oleh Koperasi Karyawan PT. CBA MS, struktur
organisasi Koperasi Karyawan PT. CBA MS, pola manajemen Koperasi Karyawan PT.
CBA MS, serta hirarki tanggung jawab dari masing-masing perangkat organisasi
Koperasi Karyawan PT. CBA MS. Analisa ini dilakukan dengan tahapan pengumpulan
data Koperasi Karyawan PT. CBA MS, observasi atau perbandingan antara materi
dengan data Koperasi Karyawan PT. CBA MS, dan penarikan kesimpulan.
Hasil : Berdasarkan hasil penelitian yang saya lakukan, Koperasi
Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan definisi koperasi menurut ILO, Chaniago,
Dooren, M. Hatta, serta UU No. 25 Tahun 1992, unsur koperasi Indonesia
sesuai dengan unsur Koperasi Karyawan PT. CBA MS, tujuan koperasi menurut UU
No. 25 Tahun 1992 sesuai dengan tujuan Koperasi Karyawan PT. CBA
MS, fungsi Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan fungsi koperasi yang
tertera dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992, prinsip Koperasi Karyawan
PT. CBA MS sesuai dengan prinsip-prinsip Koperasi menurut Hans H. Munker,
Rochdale, ICA, Undang-Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, bentuk
organisasi Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan bentuk organisasi menurut
Hanel, serta menurut Ropke, Bentuk struktur organisasi Koperasi Karyawan PT.
CBA MS sesuai dengan bentuk struktur organisasi koperasi di Indonesia, hirarki
tanggung jawab pengurus, pengawas, serta pengelola koperasi juga sesuai dengan
hirarki tanggung jawab yang dijalankan oleh Koperasi Karyawan PT. CBA MS, pola
manajemen koperasi menurut Paul Hubert Casselman serta Stoner sesuai
dengan pola manajemen yang dijalankan oleh Koperasi Karyawan PT. CBA MS,
perangkat organisasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 sesuai dengan perangkat
organisasi Koperasi Karyawan PT. CBA MS.
Kesimpulan : Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan koperasi yang
maju dan selalu berusaha membangun, dan mengembangkan potensi serta kemampuan
ekonomi anggotanya dan masyarakat pada umumnya untuk selalu meningkatkan
kesejahteraaan ekonomi dan sosial anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
dalam menjalankan segala jenis usahanya melalui prinsip-prinsip serta pola
manajemen koperasi yang dianut. Sehingga terciptalah masyarakat yang maju,
adil, makmur, dan mandiri.
BAB II
Pengertian dan
Prinsip-prinsip Koperasi
II.1 Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative)
bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga
yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian
koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling
bergandeng tangan (hand in hand)
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama
demi kesejahteraan bersama.
Menurut Analisa saya, pengertian koperasi ini sesuai dengan Koperasi Karyawan PT.
CBA MS, dimana Koperasi Karyawan PT. CBA MS didirikan atas keinginan bersama
dan secara sukarela demi tercapainya kesejahteraan bersama baik anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Karyawan PT. CBA MS juga
merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang yang anggotanya melebihi
4000 orang.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
· Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota
ataupun luar anggota.
· Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari
perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
· Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan
jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus,
ataupun pengawas.
· Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang
harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan
norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan
kebersamaan.
Menurut Analisa saya, pengertian Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan
pengertian Koperasi Indonesia yaitu merupakan badan usaha atau organisasi
ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan, yang
beranggotakan orang-orang yang merupakan Karyawan PT. CBA Tbk dan
Pensiunan PT. CBA Tbk dan badan hukum lainnya.
Koperasi Karyawan PT. CBA MS berkaitan dengan fungsi-fungsi
koperasi, antara lain :
· Fungsi Sosial
Misal : Adanya dana simpanan bagi yang terdaftar sebagai anggota
dari Koperasi Karyawan PT. CBA MS
· Fungsi Ekonomi
Misal : Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan Koperasi dalam satu
tahun buku dikurangi dana cadangan, biaya-biaya, penyusutan, kewajiban lainya,
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan dan dibagikan kepada setiap
anggota Koperasi.
· Fungsi Politik
Misal : Adanya peranan-peranan sebagai pengurus, maupun pengurus
dari Koperasi Karyawan PT. CBA MS
· Fungsi Etika
Misal : Koperasi Karyawan PT. CBA MS menjalankan
kegiatannya sesuai dengan norma, seperti kekeluargaan, kejujuran, tanggung
jawab, keadilan, Kerjasama, dan lainnya.
Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah
“Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun
2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan
bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu
menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.
Menurut Mubyarto, definisi dari Gotong royong adalah kegiatan
bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu
membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
Menurut Analisa saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS selalu menjalankan kegiatannya
sesuai dengan prinsip Gotong Royong yaitu kegiatan bersama untuk mencapai
tujuan bersama. Artinya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan kegiatan
bersama untuk mencapai tujuan yang sama yaitu mensejahterakan perekonomian
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
II.1.1 Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
1. Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
2. Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3. Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5. Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6. Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Menurut Analisa saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan
definisi koperasi menurut ILO, dimana Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan
koperasi yang didirikan secara sukarela dari beberapa karyawan PT. CBA itu
sendiri yang bersama-sama mempunyai tujuan mensejahterakan perekonomian anggota
dan masyarakat melalui berbagai kegiatan usahanya yang dilaksanakan secara
demokratis, adil, kekeluargaan, kejujuran, dan juga bersama-sama menerima
resiko dan manfaat secara seimbang.
II.1.2 Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia
memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar
sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Menurut Analisa saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan
definisi koperasi menurut Chaniago, dimana Koperasi Karyawan PT. CBA MS
merupakan koperasi yang didirikan secara sukarela dari beberapa karyawan PT.
CBA itu sendiri yang bersama-sama mempunyai tujuan mensejahterakan perekonomian
anggota dan masyarakat melalui berbagai kegiatan usahanya yang dijalankan
berdasarkan asas kekeluargaan.
II.1.3 Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang
diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana
koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan
hukum.
Menurut Analisa saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan
definisi koperasi menurut Dooren, karena Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak
hanya terdiri dari kumpulan orang-orang saja, melainkan ada badan hukum juga
yang berperan dalam Koperasi Karyawan PT. CBA MS ini.
II.1.4 Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.
Menurut Analisa saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan
definisi koperasi menurut Moh. Hatta, karena Koperasi Karyawan PT. CBA MS ini
merupakan usaha bersama untuk memperbaiki penghidupan ekonomi dan sosial
Indonesia, yang dijalankan secara gotong royong.
II.1.5 Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong –
menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
Menurut Analisa saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS kurang sesuai
dengan definisi koperasi menurut Munker, karena Koperasi Karyawan PT. CBA MS
tidak hanya semata-mata bertujuan ekonomi, melainkan memajukan ekonomi dan
sosial.
II.1.6 Definisi Koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
Menurut Analisa saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan
definisi koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992. Dimana Koperasi Karyawan
PT. CBA MS merupakan badan usaha yang beranggotakan lebih dari 4000 anggota.
Dimana anggota koperasi tersebut merupakan Karyawan PT. CBA Tbk dan Pensiunan
PT. CBA Tbk. Serta Koperasi Karyawan PT. CBA MS berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
II.2 Unsur Koperasi
5 unsur koperasi Indonesia :
· Koperasi adalah badan usaha
· Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau
badan hukum koperasi
· Koperasi Indonesia, koperasi yang bekerja
berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
· Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
· Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
5 Unsur Koperasi Karyawan PT. CBA MS :
· Koperasi adalah badan usaha
· Koperasi merupakan kumpulan orang-orang atau
badan hukum koperasi
· Koperasi Karyawan PT. CBA MS menjalankan aktivitasnya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
· Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan Gerakan
ekonomi rakyat Indonesia
· Koperasi Karyawan PT. CBA MS berazaskan
kekeluargaan
II.3 Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3,
tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional,
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Analisa saya, tujuan Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan UU No. 25 Tahun
1992. Dimana tujuan Koperasi Karyawan PT. CBA MS, antara lain mensejahterakan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, membangun perekonomian
Indonesia, serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
II.4 Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25
Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Berdasarkan Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 4 tentang
Fungsi, Peran, dan Tujuan, maka fungsi Koperasi Karyawan PT. CBA MS, yaitu :
1. Membangun dan
mengembangkan potesi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan
koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
II.5 Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai
pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip
koperasi yaitu :
II.5.1 Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munker ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai
berikut.
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
Menurut Analisa saya, prinsip-prinsip Koperasi Karyawan PT. CBA
MS sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi menurut Hans H. Munker. Dimana
tertulis dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 3 tentang Landasan, Azas,
dan Prinsip. Maka, prinsip Koperasi Karyawan PT. CBA MS, sebagai berikut :
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
· Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
· Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya Jasa Usaha masing-masing Anggota.
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal.
· Kemandirian.
· Pendidikan Perkoperasian.
· Kerjasama antar koperasi.
II.5.2 Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale,
Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun
unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip
koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama
Menurut Analisa saya, Prinsip Koperasi Karyawan PT. CBA MS
sesuai dengan prinsip koperasi menurut Rochdale, dimana dalam Anggaran Dasar
KopKar PT. CBA MS Pasal 3 tentang “Landasan, Azas, dan Prinsip” memuat
unsur-unsur yang terkandung dalam prinsip koperasi menurut Rochdale.
II.5.3 Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888), dari Jerman,
prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Menurut Analisa saya, Prinsip Koperasi Karyawan PT. CBA MS
kurang sesuai dengan prinsip koperasi menurut Freidrich William Raiffeisen,
karena Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan usaha bersama anggotanya yang
dibangun secara sukarela. Daerah kerja atau buka usaha Koperasi Karyawan PT.
CBA MS tersebar diseluruh Indonesia, dan tidak terbatas. SHU Koperasi Karyawan
PT. CBA MS juga tidak hanya digunakan untuk cadangan, melainkan untuk dana
anggota, dana pengawas; pengurus; dan karyawan koperasi, dana sosial, dana
pendidikan, dana pembangunan daerah kerja, dan dana cadangan. Usaha yang
dijalankan juga tidak hanya untuk anggota, melainkan untuk bank atau perusahaan
lainnya, dan juga pihak lainnya.
II.5.4 Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai
berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Menurut Analisa saya, Prinsip Korperasi Karyawan PT. CBA MS
kurang sesuai dengan prinsip koperasi menurut Herman Schulze, karena Koperasi
Karyawan PT. CBA MS merupakan usaha bersama anggotanya yang dibangun secara
sukarela. SHU Koperasi Karyawan PT. CBA MS juga tidak hanya digunakan untuk
cadangan, melainkan untuk dana anggota, dana pengawas; pengurus; dan karyawan
koperasi, dana sosial, dana pendidikan, dana pembangunan daerah kerja, dan dana
cadangan.
II.5.5 Prinsip Koperasi menurut ICA (
International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan
koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
2. Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU
di bagi 3 :
a. Sebagian untuk cadangan
b. Sebagian untuk masyarakat
c. Sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
5. Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan
Internasional.
Menurut Analisa saya, Prinsip Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai
dengan prinsip koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance
), karena unsur-unsur yang terkandung dalam prinsip koperasi tersebut sama
dengan prinsip Koperasi Karyawan PT. CBA MS, dimana keanggotaannya terbuka,
kepemimpinan secara demokrasi, modal menerima bunga yang terbatas, SHU dibagi
untuk cadangan, anggota sesuai jasanya, dan masyarakat, koperasi melaksanakan
pendidika anggotanya, dan Kerjasama yang erat.
II.5.6 Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.
12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah
sebagai berikut :
1. Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3. Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga
atas modal
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarya, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Menurut Analisa saya, Prinsip Koperasi Karyawan PT. CBA MS
memiliki 1 ketidak cocokan dengan prinsip koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967
yaitu karena Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan usaha bersama yang
keanggotaannya secara sukarela, yang bersama ingin mewujudkan tujuan bersama.
II.5.7 Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah
sebagai berikut.
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
masing-masing
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Menurut Analisa saya, Prinsip Koperasi Karyawan PT. CBA MS
sangat sesuai dengan prinsip koperasi Indonesia menurut UU No. 25 tahun 1992.
Dimana dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 3 tentang “Landasan, Azas,
dan Prinsip” memuat prinsip yang sama dengan UU No. 25 tahun 1992.
BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
KOPERASI
III.1 Bentuk Organisasi
III.1.1 Bentuk Organisasi menurut Hanel
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Menurut Analisa saya, definisi organisasi menurut Hanel sesuai
dengan definisi dari Koperasi Karyawan PT. CBA MS itu sendiri, dimana Koperasi
Karyawan PT. CBA MS merupakan organisasi/suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial yang berorientasi pada tujuaan bersama yaitu mensejahterakan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Sub sistem koperasi:
1. Individu (pemilik dan konsumen akhir)
2. Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok / supplier)
3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Analisa saya, Struktur organisasi Koperasi Karyawan PT. CBA MS
kurang sesuai dengan sub sistem koperasi. Dimana tertulis dalam Anggaran Dasar
Koperasi Karyawan PT. CBA MS, sturkturnya dimulai dari adanya rapat anggota,
penasehat, pengurus, pengawas, manajer, pemasok/supplier, badan usaha yang
melayani masyarakat, serta anggota koperasi.
III.1.2 Bentuk Organisasi menurut Ropke
Ropke mendeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri
khusus :
1. Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2. Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3. Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Menurut Analisa saya, ciri khusus organisasi menurut Ropke
sesuai dengan Koperasi Karyawan PT. CBA MS. Dimana Koperasi Karyawan PT. CBA MS
merupakan kumpulan dari individu yang mempunyai tujuan yang sama untuk
memperbaiki kondisi ekonomi dan sosial sehingga terciptanya kesejahteraan bagi
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
1. Anggota Koperasi
2. Badan Usaha Koperasi
3. Organisasi Koperasi
Menurut Analisa saya, sub sistem yang diterapkan oleh Ropke sesuai
dengan yang diterapkan oleh Koperasi Karyawan PT. CBA MS dimulai dengan adanya
organisasi koperasi, badan usaha koperasi, dan anggota.
III.1.3 Bentuk Organisasi di Indonesia
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi, yaitu :
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Dan Rapat Anggota bertujuan
yaitu antara lain :
1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a. Penetapan Anggaran Dasar
b. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
d. Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban
f. Pembagian SHU
g. Penggabungan, pendirian dan peleburan
Menurut Analisa saya, Bentuk struktur organisasi dari Koperasi
Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan struktur organisasi koperasi yang ada di
Indonesia. Dimana dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS juga tercantum
struktur yaitu Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola, Pengawas, dan Penasihat. Dan
juga Koperasi Karyawan PT. CBA MS mengadakan Rapat Anggota sebagai wadah untuk
mengambil keputusan. Dimana dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 7
tentang “Rapat-rapat” membahas bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Rapat Anggota menetapkan :
· Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
· Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen,
dan usaha Koperasi.
· Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus
dan Pengawas.
· Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan.
· Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya.
· Pengesahan pertanggungjawaban Pengawas dalam
pelaksanaan tugasnya.
· Pembagian sisa hasil usaha.
· Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran Koperasi.
· Pembelian Aset dan Penyertaan Modal diluar RAPBK
III.2 Hirarki Tanggung Jawab
III.2.1 Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Menurut Analisa saya, Berdasarkan Anggaran Dasar KopKar PT. CBA
MS Pasal 14 tentang “Pengurus”, maka Pengurus Koperasi Karyawan PT. CBA MS
memiliki tugas sebagai berikut :
· Mengelola Koperasi dan usahanya.
· Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas
nama Koperasi.
· Mewakili Koperasi dihadapan dan diluar
Pengadilan.
· Menyelenggarakan dan memelihara Daftar Anggota,
Daftar Pengurus dan buku-buku lainnya yang diperlukan.
· Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
dan teratur.
· Menyelenggarakan Rapat Anggota.
· Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas tahunan.
· Mengajukan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi tahunan.
· Mengajukan laporan pertanggungjawaban keuangan
dan pelaksanaan tugas pada masa akhir kepengurusan pada Rapat Anggota.
· Menyerahkan laporan keuangan dan pelaksanaan
tugas kepengurusannya pada Pengurus yang kemudian terpilih.
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
Menurut Analisa saya, Dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS
Pasal 16, 17, dan 18 tentang “Pengurus”, maka wewenang pengurus Koperasi
Karyawan PT. CBA MS antara lain :
· Mengurus perselisihan yang timbul karena menyangkut kepentingan
Koperasi atau dalam hubungan antar anggota
· Pengurus berhak mengunakan fasilitas, sarana dan dana Koperasi
yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
· Pengurus berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
· Pengurus berhak menerima bagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
· Meningkatkan peran koperasi
III.2.2 Pengawas
1. Perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
2. UU 25 Tahun 1992 pasal
39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
3. Berwenang untuk meneliti
catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Menurut Analisa saya, Dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 20,
21 tentang “Pengawas”, maka Pengawas dalam Koperasi Karyawan PT. CBA MS
merupakan perangkat organisasi yang dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi
dalam Rapat Anggota.
Tugas Pengawas sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 39. Dimana
dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 20 tentang “Pengawas”, Pengawas bertugas
untuk :
· Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan Koperasi sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
· Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan
disampaikan kepada Pengurus dengan tembusan kepada Pemerintah.
III.2.3 Pengelola
1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Menurut Analisa saya, Pernyataan tentang pengelola koperasi
sesuai dengan Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 24 tentang “Pengelola
Koperasi”, yaitu :
· Manajer diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus
berdasarkan keputusan Rapat Pleno Pengurus dan Pengawas.
· Tugas, wewenang, tanggung jawab, gaji serta
pendapatan lainnya atas Pengelola ditetapkan dalam suatu Kontrak Kerja
III.3 Pola Manajemen Koperasi
III.3.1 Pengertian Manajemen
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The
Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi
dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial
di dalamnya.
Menurut Analisa saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS menjalankan
usaha-usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi yan berlandaskan azas
koperasi yang terkandung unsur sosial.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Analisa saya, Manajemen yang dijalankan Koperasi
Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan definisi manajemen menurut stoner. Dimana
Koperasi Karyawan PT. CBA MS menjalankan badan usahanya dengan melakukan
tahapan perencanaan, pengorganisasian, pengelolaan/pengarahan, dan pengawasan
terhadap usaha-usaha yang diselenggarakan demi tercapainya tujuan bersama yaitu
meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
III.3.2 Pengertian Perangkat Organisasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen
koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota
pelanggan
Menurut Analisa saya, Perangkat Organisasi Koperasi menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D kurang sesuai dengan perangkat organisasi Koperasi
Karyawan PT. CBA MS. Dimana Koperasi Karyawan PT. CBA MS memiliki Rapat Anggota
sebagai pimpinan tertinggi dalam perangkat organisasi koperasi.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 yang termasuk Perangkat Organisasi
Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
d) Anggota
Menurut Analisa saya, Perangkat Organisasi Koperasi menurut UU
No. 25 Tahun 1992 sesuai dengan perangkat organisasi Koperasi Karyawan PT CBA
MS yang tertulis dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS itu sendiri.
III.4 Pola Manajemen yang Dijalankan Perangkat Organisasi
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota
koperasi karyawan, serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik
di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Menurut Analisa saya, Penyataan mengenai anggota koperasi tersebut
sesuai dengan anggota Koperasi Karyawan PT. CBA MS, dimana setiap anggota
mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seluruh anggota berhak menghadiri,
menyatakan pendapat, serta memberikan suara dalam Rapat Anggota. Serta anggota
juga berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
III.4.1 Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat
anggota dengan menetapkan:
1. Anggaran
dasar
2. Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
4. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
5. Pembagian
SHU
6. Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Menurut Analisa saya, Manajemen anggota dalam rapat anggota
sesuai berdasarkan Anggaran dasar Kopkar Pasal 7 tentang “Rapat-rapat”, yaitu
dengan menetapkan :
· Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
· Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen,
dan usaha Koperasi.
· Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus
dan Pengawas.
· Rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
· Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya.
· Pengesahan pertanggungjawaban Pengawas dalam
pelaksanaan tugasnya.
· Pembagian sisa hasil usaha.
· Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran Koperasi.
III.4.2 Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of
Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
· Pusat pengambil keputusan tertinggi
· Pemberi nasihat
· Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
· Penjaga berkesinambungannya organisasi
· Simbol
Menurut Analisa saya, fungsi pengurus menurut Leon Garayon dan
Paul O. Mohn kurang sesuai dengan yang tertera dalam Anggaran Dasar KopKar PT.
CBA MS Pasal 11 tentang “Rapat-rapat”, dimana Keputusan Rapat Anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, bukan pengurus yang menjadi
pusat pengambilan keputusan tertinggi. Fungsi pengurus dalam Koperasi Karyawan
PT. CBA MS juga tidak menjadi pemberi nasihat, karena dalam struktur organisasi
Koperasi Karyawan PT. CBA MS memiliki perangkat penasihat tersendiri, yaitu
Direksi PT. CBA Tbk itu sendiri.
III.4.3 Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Menurut Analisa saya, Tugas pengawas sesuai dengan yang tertera
dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 20 tentang “Pengawas”, yaitu :
· Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan Koperasi sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
· Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya dan disampaikan kepada Pengurus dengan tembusan kepada Pemerintah.
III.4.4 Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan
ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan
perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan
orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with
and through people).
Menurut Analisa saya, peranan manajer tersebut sesuai dengan
peran manajer Koperasi Karyawan PT. CBA MS melaksanakan Kerjasama dengan unit
support, unit retail, dan unit simpan pinjam untuk mencapai tujuan bersama
yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
III.5 Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan
kebutuhan dan keinginan para anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Menurut Analisa saya, Hal yang mempengaruhi partisipasi anggota Koperasi Karyawan
PT. CBA MS yang efektif sesuai dengan yang tertera diatas, yaitu dipengaruhi
oleh kesesuaian Output koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya,
permintaan anggota dengan keputusan pelayanan koperasi, tugas koperasi dengan
kemampuan manajemen koperasi.
III.6 Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·
Organisasi dari orang-orang
dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
· Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Menurut Analisa saya, koperasi mempunyai sifat ganda menurut Draheim sesuai dengan
Koperasi Karyawan PT. CBA MS, dimana Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan
organisasi dari orang-orang yang sukarela dengan meningkatkan ekonomi dan
sosial, serta Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan badan usaha yang harus
dikelola selayaknya perusahaan dalam perekonomian pasar.
Source :
KopkarCBA. (2016) Kopkar CBA Batavia. [Online]
Available from: http://kopkarcbabtv.com/tk.php. [Accessed: 11 Oktober 2020]
KopkarCBA. (2016) Kopkar CBA Batavia. [Online]
Available from: http://kopkarcbabtv.com/dokumen/Anggaran%20Dasar.pdf. [Accessed: 11 Oktober 2020]
KopkarCBA. (2016) Kopkar
CBA Batavia. [Online] Available from: http://kopkarcbabtv.com/dokumen/Anggaran%20Rumah%20Tangga.pdf. [Accessed: 11 Oktober 2020]
Komentar
Posting Komentar