Langsung ke konten utama

Wujudkan Masyarakat yang Maju, Adil, dan Mandiri Sejalan dengan Prinsip Koperasi Karyawan PT. CBA MS

 

Wujudkan Masyarakat yang Maju, Adil, dan Mandiri Sejalan dengan Prinsip Koperasi Karyawan PT. CBA MS

ABSTRAK

Objek : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian koperasi, unsur koperasi, tujuan koperasi, fungsi koperasi, prinsip koperasi, struktur organisasi, pola manajemen koperasi, dan hirarki tanggung jawab perangkat organisasi dari Koperasi Karyawan PT. CBA MS.

Teknik Analisa : Teknik yang digunakan adalah Teknik penelitian analisis konten.

Sumber Data : Kajian pustaka mencakup informasi yang diperoleh dari sumber yang dipilih melalui website Koperasi Karyawan PT. CBA MS.

Metode Penelitian : Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yang menggambarkan atau mendeskripsikan secara fakta tentang fungsi yang dianut oleh Koperasi Karyawan PT. CBA MS, pengertian Koperasi Karyawan PT. CBA MS, prinsip yang dianut oleh Koperasi Karyawan PT. CBA MS, struktur organisasi Koperasi Karyawan PT. CBA MS, pola manajemen Koperasi Karyawan PT. CBA MS, serta hirarki tanggung jawab dari masing-masing perangkat organisasi Koperasi Karyawan PT. CBA MS. Analisa ini dilakukan dengan tahapan pengumpulan data Koperasi Karyawan PT. CBA MS, observasi atau perbandingan antara materi dengan data Koperasi Karyawan PT. CBA MS, dan penarikan kesimpulan.

Hasil : Berdasarkan hasil penelitian yang saya lakukan, Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan definisi koperasi menurut ILO, Chaniago, Dooren, M. Hatta, serta UU No. 25 Tahun 1992, unsur koperasi Indonesia sesuai dengan unsur Koperasi Karyawan PT. CBA MS, tujuan koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 sesuai dengan tujuan Koperasi Karyawan PT. CBA MS, fungsi Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan fungsi koperasi yang tertera dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992, prinsip Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan prinsip-prinsip Koperasi menurut Hans H. Munker, Rochdale, ICA, Undang-Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, bentuk organisasi Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan bentuk organisasi menurut Hanel, serta menurut Ropke, Bentuk struktur organisasi Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan bentuk struktur organisasi koperasi di Indonesia, hirarki tanggung jawab pengurus, pengawas, serta pengelola koperasi juga sesuai dengan hirarki tanggung jawab yang dijalankan oleh Koperasi Karyawan PT. CBA MS, pola manajemen koperasi menurut Paul Hubert Casselman serta Stoner sesuai dengan pola manajemen yang dijalankan oleh Koperasi Karyawan PT. CBA MS, perangkat organisasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 sesuai dengan perangkat organisasi Koperasi Karyawan PT. CBA MS.

Kesimpulan : Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan koperasi yang maju dan selalu berusaha membangun, dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggotanya dan masyarakat pada umumnya untuk selalu meningkatkan kesejahteraaan ekonomi dan sosial anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam menjalankan segala jenis usahanya melalui prinsip-prinsip serta pola manajemen koperasi yang dianut. Sehingga terciptalah masyarakat yang maju, adil, makmur, dan mandiri.

 

 

BAB II

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

 

II.1 Pengertian Koperasi

Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand)

Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.

Menurut Analisa saya, pengertian koperasi ini sesuai dengan Koperasi Karyawan PT. CBA MS, dimana Koperasi Karyawan PT. CBA MS didirikan atas keinginan bersama dan secara sukarela demi tercapainya kesejahteraan bersama baik anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Karyawan PT. CBA MS juga merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang yang anggotanya melebihi 4000 orang.

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :

·        Fungsi Sosial

Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.

·        Fungsi Ekonomi

Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.

·        Fungsi Politik

Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.

·        Fungsi Etika

Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

Menurut Analisa saya, pengertian Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan pengertian Koperasi Indonesia yaitu merupakan badan usaha atau organisasi ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan, yang beranggotakan orang-orang yang merupakan Karyawan PT. CBA Tbk dan Pensiunan PT. CBA Tbk dan badan hukum lainnya.

Koperasi Karyawan PT. CBA MS berkaitan dengan fungsi-fungsi koperasi, antara lain :

·        Fungsi Sosial

Misal : Adanya dana simpanan bagi yang terdaftar sebagai anggota dari Koperasi Karyawan PT. CBA MS

·        Fungsi Ekonomi

Misal : Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku dikurangi dana cadangan, biaya-biaya, penyusutan, kewajiban lainya, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan dan dibagikan kepada setiap anggota Koperasi.

·        Fungsi Politik

Misal : Adanya peranan-peranan sebagai pengurus, maupun pengurus dari Koperasi Karyawan PT. CBA MS

·        Fungsi Etika

Misal : Koperasi Karyawan PT. CBA MS  menjalankan kegiatannya sesuai dengan norma, seperti kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, keadilan, Kerjasama, dan lainnya.

Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.

Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.

Menurut Mubyarto, definisi dari Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan

Menurut Analisa saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS selalu menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip Gotong Royong yaitu kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama. Artinya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan kegiatan bersama untuk mencapai tujuan yang sama yaitu mensejahterakan perekonomian anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

II.1.1 Definisi Koperasi menurut ILO

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

1.  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

2.   Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

3.   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

4.    Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

5.   Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

6.   Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Menurut Analisa saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan definisi koperasi menurut ILO, dimana Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan koperasi yang didirikan secara sukarela dari beberapa karyawan PT. CBA itu sendiri yang bersama-sama mempunyai tujuan mensejahterakan perekonomian anggota dan masyarakat melalui berbagai kegiatan usahanya yang dilaksanakan secara demokratis, adil, kekeluargaan, kejujuran, dan juga bersama-sama menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

 

II.1.2 Definisi Koperasi menurut Chaniago

Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

Menurut Analisa saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan definisi koperasi menurut Chaniago, dimana Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan koperasi yang didirikan secara sukarela dari beberapa karyawan PT. CBA itu sendiri yang bersama-sama mempunyai tujuan mensejahterakan perekonomian anggota dan masyarakat melalui berbagai kegiatan usahanya yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.

 

II.1.3 Definisi Koperasi menurut Dooren

Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

Menurut Analisa saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan definisi koperasi menurut Dooren, karena Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak hanya terdiri dari kumpulan orang-orang saja, melainkan ada badan hukum juga yang berperan dalam Koperasi Karyawan PT. CBA MS ini.


II.1.4 Definisi Koperasi menurut Hatta

Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Menurut Analisa saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan definisi koperasi menurut Moh. Hatta, karena Koperasi Karyawan PT. CBA MS ini merupakan usaha bersama untuk memperbaiki penghidupan ekonomi dan sosial Indonesia, yang dijalankan secara gotong royong.

 
II.1.5 Definisi Koperasi menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

Menurut Analisa saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS kurang sesuai dengan definisi koperasi menurut Munker, karena Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak hanya semata-mata bertujuan ekonomi, melainkan memajukan ekonomi dan sosial.


II.1.6 Definisi Koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Menurut Analisa saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan definisi koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992. Dimana Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan badan usaha yang beranggotakan lebih dari 4000 anggota. Dimana anggota koperasi tersebut merupakan Karyawan PT. CBA Tbk dan Pensiunan PT. CBA Tbk. Serta Koperasi Karyawan PT. CBA MS berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 

II.2 Unsur Koperasi

5 unsur koperasi Indonesia :

·        Koperasi adalah badan usaha

·        Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi

·        Koperasi Indonesia, koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi

·        Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat

·        Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

5 Unsur Koperasi Karyawan PT. CBA MS :

·        Koperasi adalah badan usaha

·        Koperasi merupakan kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi

·      Koperasi Karyawan PT. CBA MS menjalankan aktivitasnya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi

·        Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan Gerakan ekonomi rakyat Indonesia

·        Koperasi Karyawan PT. CBA MS berazaskan kekeluargaan

 

II.3 Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut Analisa saya, tujuan Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992. Dimana tujuan Koperasi Karyawan PT. CBA MS, antara lain mensejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, membangun perekonomian Indonesia, serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

 

II.4 Fungsi Koperasi

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :

1.     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2.   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3.  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

4.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Berdasarkan Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 4 tentang Fungsi, Peran, dan Tujuan, maka fungsi Koperasi Karyawan PT. CBA MS, yaitu :

1.  Membangun dan mengembangkan potesi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 

II.5 Prinsip - Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :

II.5.1 Prinsip Koperasi menurut Munker

Menurut Hans H. Munker ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.

1.     Keanggotaan bersifat sukarela

2.     Keanggotaan terbuka

3.     Pengembangan anggota

4.     Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

5.     Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis

6.     Koperasi sebagai kumpulan orang-orang

7.     Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi

8.     Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi

9.     Perkumpulan dengan sukarela

10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

12. Pendidikan anggota

Menurut Analisa saya, prinsip-prinsip Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi menurut Hans H. Munker. Dimana tertulis dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 3 tentang Landasan, Azas, dan Prinsip. Maka, prinsip Koperasi Karyawan PT. CBA MS, sebagai berikut :

·        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

·        Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

·      Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya Jasa Usaha masing-masing Anggota.

·        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

·        Kemandirian.

·        Pendidikan Perkoperasian.

·        Kerjasama antar koperasi.

 

II.5.2 Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :

1.     Pengawasan secara demokratis

2.     Keanggotaan yang terbuka

3.     Bunga atas modal dibatasi

4.  Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.

5.     Penjualan sepenuhnya dengan tunai

6.     Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan

7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi

8.      Netral terhadap politik dan agama

Menurut Analisa saya, Prinsip Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan prinsip koperasi menurut Rochdale, dimana dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 3 tentang “Landasan, Azas, dan Prinsip” memuat unsur-unsur yang terkandung dalam prinsip koperasi menurut Rochdale.

 

II.5.3 Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888), dari Jerman, prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

1.     Swadaya

2.     Daerah kerja terbatas

3.     SHU untuk cadangan

4.     Tanggung jawab anggota tidak terbatas

5.     Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

6.     Usaha hanya kepada anggota

7.     Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Menurut Analisa saya, Prinsip Koperasi Karyawan PT. CBA MS kurang sesuai dengan prinsip koperasi menurut Freidrich William Raiffeisen, karena Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan usaha bersama anggotanya yang dibangun secara sukarela. Daerah kerja atau buka usaha Koperasi Karyawan PT. CBA MS tersebar diseluruh Indonesia, dan tidak terbatas. SHU Koperasi Karyawan PT. CBA MS juga tidak hanya digunakan untuk cadangan, melainkan untuk dana anggota, dana pengawas; pengurus; dan karyawan koperasi, dana sosial, dana pendidikan, dana pembangunan daerah kerja, dan dana cadangan. Usaha yang dijalankan juga tidak hanya untuk anggota, melainkan untuk bank atau perusahaan lainnya, dan juga pihak lainnya.

 

II.5.4 Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

1.    Swadaya

2.    Daerah kerja tak terbatas

3.    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

4.    Tanggung jawab anggota terbatas

5.     Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

6.     Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Menurut Analisa saya, Prinsip Korperasi Karyawan PT. CBA MS kurang sesuai dengan prinsip koperasi menurut Herman Schulze, karena Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan usaha bersama anggotanya yang dibangun secara sukarela. SHU Koperasi Karyawan PT. CBA MS juga tidak hanya digunakan untuk cadangan, melainkan untuk dana anggota, dana pengawas; pengurus; dan karyawan koperasi, dana sosial, dana pendidikan, dana pembangunan daerah kerja, dan dana cadangan.

 

II.5.5 Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :

1.   Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.

2.   Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.

3.   Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.

4.   SHU di bagi 3 :  

a.      Sebagian untuk cadangan

b.     Sebagian untuk masyarakat

c.      Sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.

5.   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.

6.  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.

Menurut Analisa saya, Prinsip Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan prinsip koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance ), karena unsur-unsur yang terkandung dalam prinsip koperasi tersebut sama dengan prinsip Koperasi Karyawan PT. CBA MS, dimana keanggotaannya terbuka, kepemimpinan secara demokrasi, modal menerima bunga yang terbatas, SHU dibagi untuk cadangan, anggota sesuai jasanya, dan masyarakat, koperasi melaksanakan pendidika anggotanya, dan Kerjasama yang erat.

 

II.5.6 Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :

1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI

2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.

3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota

4. Adanya pembatasan bunga atas modal

5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya

6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Menurut Analisa saya, Prinsip Koperasi Karyawan PT. CBA MS memiliki 1 ketidak cocokan dengan prinsip koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967 yaitu karena Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan usaha bersama yang keanggotaannya secara sukarela, yang bersama ingin mewujudkan tujuan bersama.

 

II.5.7 Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

2.     Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

3.     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing

4.     Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal

5.     Kemandirian 

6.     Pendidikan perkoperasian

7.     Kerja sama antar koperasi

Menurut Analisa saya, Prinsip Koperasi Karyawan PT. CBA MS sangat sesuai dengan prinsip koperasi Indonesia menurut UU No. 25 tahun 1992. Dimana dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 3 tentang “Landasan, Azas, dan Prinsip” memuat prinsip yang sama dengan UU No. 25 tahun 1992.

 

BAB III

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

 

III.1 Bentuk Organisasi

III.1.1 Bentuk Organisasi menurut Hanel

Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Menurut Analisa saya, definisi organisasi menurut Hanel sesuai dengan definisi dari Koperasi Karyawan PT. CBA MS itu sendiri, dimana Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan organisasi/suatu sistem sosial ekonomi atau sosial yang berorientasi pada tujuaan bersama yaitu mensejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Sub sistem koperasi:

1.     Individu (pemilik dan konsumen akhir)

2.     Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok / supplier)

3.     Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Analisa saya, Struktur organisasi Koperasi Karyawan PT. CBA MS kurang sesuai dengan sub sistem koperasi. Dimana tertulis dalam Anggaran Dasar Koperasi Karyawan PT. CBA MS, sturkturnya dimulai dari adanya rapat anggota, penasehat, pengurus, pengawas, manajer, pemasok/supplier, badan usaha yang melayani masyarakat, serta anggota koperasi.

         

III.1.2 Bentuk Organisasi menurut Ropke

Ropke mendeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :

1.   Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

2.  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

3.   Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

4.  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Menurut Analisa saya, ciri khusus organisasi menurut Ropke sesuai dengan Koperasi Karyawan PT. CBA MS. Dimana Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan kumpulan dari individu yang mempunyai tujuan yang sama untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan sosial sehingga terciptanya kesejahteraan bagi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :

1.     Anggota Koperasi

2.     Badan Usaha Koperasi

3.     Organisasi Koperasi

Menurut Analisa saya, sub sistem yang diterapkan oleh Ropke sesuai dengan yang diterapkan oleh Koperasi Karyawan PT. CBA MS dimulai dengan adanya organisasi koperasi, badan usaha koperasi, dan anggota.

 

III.1.3 Bentuk Organisasi di Indonesia

Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi, yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :

1.     Wadah anggota untuk mengambil keputusan

2.     Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

a.     Penetapan Anggaran Dasar

b.     Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

c.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

d.  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

e.      Pengesahan pertanggung jawaban

f.       Pembagian SHU

g.     Penggabungan, pendirian dan peleburan

Menurut Analisa saya, Bentuk struktur organisasi dari Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan struktur organisasi koperasi yang ada di Indonesia. Dimana dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS juga tercantum struktur yaitu Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola, Pengawas, dan Penasihat. Dan juga Koperasi Karyawan PT. CBA MS mengadakan Rapat Anggota sebagai wadah untuk mengambil keputusan. Dimana dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 7 tentang “Rapat-rapat” membahas bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat Anggota menetapkan :

·        Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

·        Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi.

·        Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas.

·  Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.

·        Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

·        Pengesahan pertanggungjawaban Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya.

·        Pembagian sisa hasil usaha. 

·        Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

·        Pembelian Aset dan Penyertaan Modal diluar RAPBK

 

III.2 Hirarki Tanggung Jawab

III.2.1 Pengurus

Tugas-tugasnya antara lain yaitu :

1.     Mengelola koperasi dan usahanya

2.     Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi

3.     Menyelenggaran Rapat Anggota

4.     Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

5.     Maintenance daftar anggota dan pengurus

Menurut Analisa saya, Berdasarkan Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 14 tentang “Pengurus”, maka Pengurus Koperasi Karyawan PT. CBA MS memiliki tugas sebagai berikut :

·             Mengelola Koperasi dan usahanya.

·             Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi.

·             Mewakili Koperasi dihadapan dan diluar Pengadilan.

·      Menyelenggarakan dan memelihara Daftar Anggota, Daftar Pengurus dan buku-buku lainnya yang diperlukan.

·      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.

·            Menyelenggarakan Rapat Anggota.

·            Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas tahunan.

·        Mengajukan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi tahunan.

·        Mengajukan laporan pertanggungjawaban keuangan dan pelaksanaan tugas pada masa akhir kepengurusan pada Rapat Anggota.

·         Menyerahkan laporan keuangan dan pelaksanaan tugas kepengurusannya pada Pengurus yang kemudian terpilih.

Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :

1.     Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

2.     Meningkatkan peran koperasi

Menurut Analisa saya, Dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 16, 17, dan 18 tentang “Pengurus”, maka wewenang pengurus Koperasi Karyawan PT. CBA MS antara lain :

·  Mengurus perselisihan yang timbul karena menyangkut kepentingan Koperasi atau dalam hubungan antar anggota

·   Pengurus berhak mengunakan fasilitas, sarana dan dana Koperasi yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

· Pengurus berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

·  Pengurus berhak menerima bagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

·   Meningkatkan peran koperasi

 

III.2.2 Pengawas

1. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

2.  UU 25 Tahun 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

3.  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Menurut Analisa saya, Dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 20, 21 tentang “Pengawas”, maka Pengawas dalam Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan perangkat organisasi yang dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.

Tugas Pengawas sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 39. Dimana dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 20 tentang “Pengawas”, Pengawas bertugas untuk :

· Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan sekali.

·    Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan kepada Pengurus dengan tembusan kepada Pemerintah.

 

III.2.3 Pengelola

1.     Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

2.     Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

3.     Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

4.     Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Menurut Analisa saya, Pernyataan tentang pengelola koperasi sesuai dengan Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 24 tentang “Pengelola Koperasi”, yaitu :

·  Manajer diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pleno Pengurus dan Pengawas.

·  Tugas, wewenang, tanggung jawab, gaji serta pendapatan lainnya atas Pengelola ditetapkan dalam suatu Kontrak Kerja

 

III.3 Pola Manajemen Koperasi

III.3.1 Pengertian Manajemen

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”.

Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Menurut Analisa saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS menjalankan usaha-usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi yan berlandaskan azas koperasi yang terkandung unsur sosial.


Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Analisa saya, Manajemen yang dijalankan Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan definisi manajemen menurut stoner. Dimana Koperasi Karyawan PT. CBA MS menjalankan badan usahanya dengan melakukan tahapan perencanaan, pengorganisasian, pengelolaan/pengarahan, dan pengawasan terhadap usaha-usaha yang diselenggarakan demi tercapainya tujuan bersama yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

 

III.3.2 Pengertian Perangkat Organisasi

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

a)     Anggota

b)    Pengurus

c)     Manajer

d)    Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Menurut Analisa saya, Perangkat Organisasi Koperasi menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D kurang sesuai dengan perangkat organisasi Koperasi Karyawan PT. CBA MS. Dimana Koperasi Karyawan PT. CBA MS memiliki Rapat Anggota sebagai pimpinan tertinggi dalam perangkat organisasi koperasi.

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

a)     Rapat anggota

b)    Pengurus

c)     Pengawas

d)    Anggota

Menurut Analisa saya, Perangkat Organisasi Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 sesuai dengan perangkat organisasi Koperasi Karyawan PT CBA MS yang tertulis dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS itu sendiri.

 

III.4 Pola Manajemen yang Dijalankan Perangkat Organisasi
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota koperasi karyawan, serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Menurut Analisa saya, Penyataan mengenai anggota koperasi tersebut sesuai dengan anggota Koperasi Karyawan PT. CBA MS, dimana setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seluruh anggota berhak menghadiri, menyatakan pendapat, serta memberikan suara dalam Rapat Anggota. Serta anggota juga berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.

III.4.1 Anggota

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

1.   Anggaran dasar

2.   Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

3.   Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

4.    Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

5.   Pembagian SHU

6.   Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Menurut Analisa saya, Manajemen anggota dalam rapat anggota sesuai berdasarkan Anggaran dasar Kopkar Pasal 7 tentang “Rapat-rapat”, yaitu dengan menetapkan :

·        Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

·        Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi.

·        Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas.

·  Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.

·        Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

·        Pengesahan pertanggungjawaban Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya.

·        Pembagian sisa hasil usaha.

·        Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

 

III.4.2 Pengurus

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

·        Pusat pengambil keputusan tertinggi

·        Pemberi nasihat

·        Pengawas atau orang yang dapat dipercaya

·        Penjaga berkesinambungannya organisasi

·        Simbol

Menurut Analisa saya, fungsi pengurus menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn kurang sesuai dengan yang tertera dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 11 tentang “Rapat-rapat”, dimana Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, bukan pengurus yang menjadi pusat pengambilan keputusan tertinggi. Fungsi pengurus dalam Koperasi Karyawan PT. CBA MS juga tidak menjadi pemberi nasihat, karena dalam struktur organisasi Koperasi Karyawan PT. CBA MS memiliki perangkat penasihat tersendiri, yaitu Direksi PT. CBA Tbk itu sendiri.

 

III.4.3 Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Menurut Analisa saya, Tugas pengawas sesuai dengan yang tertera dalam Anggaran Dasar KopKar PT. CBA MS Pasal 20 tentang “Pengawas”, yaitu :

· Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan sekali.

·    Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan kepada Pengurus dengan tembusan kepada Pemerintah.

 

III.4.4 Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Menurut Analisa saya, peranan manajer tersebut sesuai dengan peran manajer Koperasi Karyawan PT. CBA MS melaksanakan Kerjasama dengan unit support, unit retail, dan unit simpan pinjam untuk mencapai tujuan bersama yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

 

III.5 Partisipasi Anggota

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :

1.    Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya

2.     Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi

3.     Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Menurut Analisa saya, Hal yang mempengaruhi partisipasi anggota Koperasi Karyawan PT. CBA MS yang efektif sesuai dengan yang tertera diatas, yaitu dipengaruhi oleh kesesuaian Output koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya, permintaan anggota dengan keputusan pelayanan koperasi, tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi.

 

III.6 Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

·      Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

·        Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Menurut Analisa saya, koperasi mempunyai sifat ganda menurut Draheim sesuai dengan Koperasi Karyawan PT. CBA MS, dimana Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan organisasi dari orang-orang yang sukarela dengan meningkatkan ekonomi dan sosial, serta Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan badan usaha yang harus dikelola selayaknya perusahaan dalam perekonomian pasar.

Source :

KopkarCBA. (2016) Kopkar CBA Batavia. [Online] Available from: http://kopkarcbabtv.com/tk.php. [Accessed: 11 Oktober 2020]

KopkarCBA. (2016) Kopkar CBA Batavia. [Online] Available from:  http://kopkarcbabtv.com/dokumen/Anggaran%20Dasar.pdf. [Accessed: 11 Oktober 2020]

KopkarCBA. (2016) Kopkar CBA Batavia. [Online] Available from:  http://kopkarcbabtv.com/dokumen/Anggaran%20Rumah%20Tangga.pdf. [Accessed: 11 Oktober 2020] 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keberhasilan Koperasi Kredit Yang Dijalankan Jerman, Memacu Indonesia Dalam Menjalankan Koperasi Kredit Sehingga Tergabung Dalam ICA

  Keberhasilan Koperasi Kredit Yang Dijalankan Jerman, Memacu Indonesia Dalam Menjalankan Koperasi Kredit Sehingga Tergabung Dalam ICA ABSTRAK Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil perbandingan Gerakan Koperasi Jerman dengan Gerakan Koperasi Indonesia. Teknik Analisa : Teknik Analisa yang digunakan adalah Teknik penelitian analisis konten. Sumber Data : Kajian pustaka mencakup informasi yang diperoleh dari sumber yang dipilih melalui website EDEKA, website DEKOPIN, buku Koperasi dalam Teori dan Praktek, buku Koperasi Asas-asas, Teori, dan Praktik, website BPK, website ICA. Metode Penelitian : Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian komparatif, dimana tinjauan pustaka yang digunakan untuk membandingkan keadaan satu variabel atau lebih pada dua atau lebih sampel yang berbeda, atau dua waktu yang berbeda (Sugiyono, 2014:54). Adapun penerapan penelitian komparatif pada penelitian ini digunakan untuk mengetahui perbandingan antara Ger...

Tugas 3 Pengantar Bisnis - Perkembangan Franchise di Indonesia

TUGAS PENGANTAR BISNIS (SOFTSKILL) PERKEMBANGAN FRANCHISE DI INDONESIA DISUSUN OLEH : NAMA     : VALERIE CLARA LAURENSIA NPM        :  26219453 KELAS     : 1EB03 UNIVERSITAS GUNADARMA 2019/2020 Pengertian Produk Produk adalah sesuatu yang dapat ditawarkan kepasar untuk diperhatikan, dimiliki, dipakai, atau dikonsumsi sehingga dapat memuaskan keinginan dan kebutuhan. Dalam pengertian luas, produk mencakup apa saja yang bisa dipasarkan, termasuk benda-benda fisik, jasa manusia, tempat, organisasi, dan idea atau gagasan (Wahyu Saidi, 2007). Jasa adalah produk yang terdiri dari aktivitas, manfaat, atau kepuasan yang dijual, seperti potong rambut, penyiapan pajak, dan perbaikan rumah. Pengertian Merek (Branding) Merupakan simbol pengejawantahan seluruh informasi yang berkait dengan produk atau jasa. Merek biasanya terdiri dari nama, logo dan seluruh el...

Tugas Pengantar Bisnis Bab 1

TUGAS PENGANTAR BISNIS (SOFTSKILL) NAMA   : VALERIE CLARA LAURENSIA KELAS   : 1EB03 NPM        : 26219453 UNIVERSITAS GUNADARMA PENGERTIAN, JENIS, DAN TUJUAN KEBIJAKAN BISNIS, SISTEM PEREKONOMIAN DAN SISTEM PASAR, UNSUR-UNSUR PENTING DALAM AKTIVITAS EKONOMI Ø     Pengertian Bisnis Bisnis dalam arti luas merupakan suatu istilah umum yang menggambarkan semua aktivitas dan institusi yang memproduksi barang dan jasa dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Huat, T Chwee. Al (1990), bisnis merupakan suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat kita (business is then simply a system that produces goods and service to satisfy the need of our society). Menurut Griffin dan Ebert, bisnis merupakan suatu organisasi yang menyedikan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Jadi bisnis merupakan suatu kegiat...