Langsung ke konten utama

Pembagian Dana SHU Koperasi Karyawan PT. CBA MS Berhasil Mewujudkan Rasa Kekeluargaan dan Keadilan Anggotanya

 

Pembagian Dana SHU Koperasi Karyawan PT. CBA MS Berhasil Mewujudkan Rasa Kekeluargaan dan Keadilan Anggotanya

ABSTRAK

Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian koperasi, tujuan koperasi, fungsi koperasi, pemodalan koperasi, pembagian dana Sisa Hasil Usaha dari Koperasi Karyawan PT. CBA MS.

Teknik Analisa : Teknik yang digunakan adalah Teknik penelitian analisis konten.

Sumber Data : Kajian pustaka mencakup informasi yang diperoleh dari sumber yang dipilih melalui website Koperasi Karyawan PT. CBA MS.

Metode Penelitian : Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yang menggambarkan atau mendeskripsikan secara fakta tentang tujuan dan fungsi yang dianut oleh Koperasi Karyawan PT. CBA MS, pembagian dana Sisa Hasil Usaha Koperasi Karyawan PT. CBA MS. Analisa ini dilakukan dengan tahapan pengumpulan data Koperasi Karyawan PT. CBA MS, observasi atau perbandingan antara materi dengan data Koperasi Karyawan PT. CBA MS, dan penarikan kesimpulan.

Hasil : Berdasarkan hasil penelitian yang saya lakukan, Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan definisi badan usaha, tujuan koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 sesuai dengan tujuan Koperasi Karyawan PT. CBA MS, fungsi Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan fungsi koperasi yang tertera dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi Karyawan PT. CBA MS Undang-Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.

Kesimpulan : Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan koperasi yang maju dan selalu berusaha membangun, dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggotanya dan masyarakat pada umumnya untuk selalu meningkatkan kesejahteraaan ekonomi dan sosial anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam menjalankan segala jenis usahanya. Sehingga mewujudkan kekeluargaan dan kemandirian.

BAB IV

Tujuan dan Fungsi Koperasi

 

IV.1 Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan badan usaha dimana didalamnya terdiri dari anggota dan badan hukum lainnya.

 

IV.2 Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

IV.2.1 Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan badan usaha jenis Koperasi, dimana Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan badan usaha yang dijalankan dengan berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

IV.2.2 BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak termasuk dalam badan usaha jenis BUMN karena dalam Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak ada status kepegawaian, melainkan keanggotaan.

IV.2.3 Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak termasuk dalam badan usaha jenis Perjan karena seluruh modalnya tidak berasal dari pemerintah.

IV.2.4 Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak termasuk dalam badan usaha jenis Perum karena berbeda tujuannya dengan Koperasi Karyawan PT. CBA MS, dimana tujuan Koperasi Karyawan PT. CBA MS bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat.

IV.2.5 Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak termasuk dalam badan usaha jenis Persero karena modalnya tidak berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Dan tidak ada status kepegawaian dalam Koperasi Karyawan PT. CBA MS, melainkan status keanggotaan.

IV.2.6 BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS termasuk dalam badan usaha jenis BUMS karena Koperasi Karyawan PT. CBA MS didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang.

Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS termasuk dalam badan usaha milik swasta jenis  perusahaan persekutuan karena modalnya dimiliki oleh 2 orang atau lebih.

Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap - tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS kurang sesuai dengan badan usaha jenis Firma karena Koperasi Karyawan PT. CBA MS melakukan pembagian keuntungannya kepada anggota sesuai jenis usaha yang dilakukannya. 

Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS termasuk dalam badan usaha jenis Persekutuan Komanditer karena didirikan oleh 2 orang atau lebih.

Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS termasuk dalam sekutu aktif karena anggotanya menjalankan badan usaha ini dan bertanggung jawab penuh atas kerugian perusahaan.

Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak termasuk dalam sekutu pasif karena anggota Koperasi Karyawan PT. CBA MS ikut terlibat dalam urusan operasional perusahaan.

Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak termasuk dalam badan usaha jenis Perseroan Terbatas karena sistem yang dijalankan Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak dengan penjualan saham, melainkan tabungan keanggotaan.

Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak termasuk dalam badan usaha jenis Yayasan karena Koperasi Karyawan PT. CBA MS juga didirikan untuk mencari keuntungan, namun lebih untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

 

IV.3 Koperasi sebagai Badan Usaha

        Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)

        Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya

        Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa

        Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan pernyataan diatas karena merupakan badan usaha yang dijalankan dengan prinsip ekonomi yang berlaku, dimana bertujuan untuk menghasilkan keuntungan serta mengembangkan usahanya, serta dalam Koperasi Karyawan PT. CBA MS ini menjalankan sistem manajemen usaha, dan sistem keanggotaan.

 

IV.4 Tujuan dan Nilai Koperasi

IV.4.1 Perusaaan Bisnis vs Koperasi

a.     Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :

1.     Mendefinisikan organisasi

2.     Mengkoordinasikan keputusan

3.     Menyediakan norma

4.     Sasaran yang lebih nyata

Tujuan perusahaan :

Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS kurang sesuai dengan tujuan dan nilai perusahaan bisnis karena tujuan dan nilai yang tertanam dalam Koperasi Karyawan PT. CBA MS adalah mensejahterakan anggota dan masyarakat dengan didasarkan pelayanan kepada masyarakat.

b.     Tujuan dan Nilai Koperasi

1.     Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented

2.     Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)

3.     Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)

4.     Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Menurut Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan tujuan dan nilai koperasi karena tujuan dan nilai yang tertanam dalam Koperasi Karyawan PT. CBA MS adalah mensejahterakan anggota dan masyarakat dengan didasarkan pelayanan kepada masyarakat.

 

IV.5 Kegiatan Usaha Koperasi

IV.5.1 Status dan Motif Anggota Koperasi

        Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)

        Owners : menanamkan modal investasi

        Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

        Kriteria minimal anggota koperasi

        Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

        Memiliki pola income reguler yang pasti

Menurut Analisa Saya, Status dan Motif Anggota Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan Status dan Motif Anggota Koperasi dimana anggota koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan pemilik sekaligus pengguna atas usaha-usaha yang dijalankan. Anggota Koperasi Karyawan juga menanamkan modal dalam usaha yang dijalankannya. Customer dalam Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan masyarakat yang memanfaatkan pelayanan atas usaha yang dijalankan oleh Koperasi Karyawan PT. CBA MS.

IV.5.2 Kegiatan Usaha

        Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

        Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).

        Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Menurut Analisa Saya, Kegiatan Usaha Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan Kopkar Karyawan PT. CBA MS Pasal 5 tentang “Fungsi, Peran, dan Tujuan”, dimana tujuan dan nilai yang tertanam dalam Koperasi Karyawan PT. CBA MS adalah mensejahterakan anggota dan masyarakat dengan didasarkan pelayanan kepada masyarakat.

IV.5.3 Permodalan Koperasi

        UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

        Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

        Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Menurut Analisa Saya, Pemodalan Koperasi tersebut sesuai dengan Pemodalan Koperasi Karyawan PT. CBA MS yang terdapat dalam Anggaran Dasar Kopkar PT. CBA MS Pasal 28 tentang “Modal Koperasi”, yang menunjukan bahwa Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari : Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, Hibah. Dan Modal pinjaman dapat berasal dari : Anggota, Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, Sumber lain yang sah.

 

IV.6 Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Menurut Analisa Saya, Pernyataan Sisa Hasil Usaha Koperasi sesuai dengan pernyataan Sisa Hasil Usaha Koperasi Karyawan PT. CBA MS yang tercantum dalam Anggaran Dasar Kopkar PT. CBA MS Pasal 1 tentang “Ketentuan Umum”, yang menyatakan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku dikurangi dana cadangan, biaya-biaya, penyusutan, kewajiban lainya, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan dan dibagikan kepada setiap anggota Koperasi.

BAB V

Sisa Hasil Usaha

V.1 Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

        Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

        SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

        Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Menurut Analisa Saya, Pernyataan Sisa Hasil Usaha Koperasi sesuai dengan pernyataan Sisa Hasil Usaha Koperasi Karyawan PT. CBA MS yang tercantum dalam Anggaran Dasar Kopkar PT. CBA MS Pasal 1 tentang “Ketentuan Umum”, yang menyatakan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku dikurangi dana cadangan, biaya-biaya, penyusutan, kewajiban lainya, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan dan dibagikan kepada setiap anggota Koperasi. Pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota Koperasi Karyawan PT. CBA MS.

 

V.2 Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.

1.     SHU Total Koperasi pada satu tahun buku

2.     Bagian (persentase) SHU anggota

3.     Total simpanan seluruh anggota

4.     Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

5.     Jumlah simpanan per anggota

6.     Omzet atau volume usaha per anggota

7.     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

8.     Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

V.2.1 Istilah-istilah Informasi Dasar

SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

 

V.2 Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Menurut Analisa Saya, Pernyataan tentang hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Koperasi Karyawan PT. CBA MS Pasal 3 tentang “Landasan, Azas, dan Prinsip”, yang menyatakan bahwa Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya Jasa Usaha masing-masing Anggota, Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal sebagai perwujudan kekeluargaan dan keadilan.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Menurut Analisa Saya, Pembagian Dana SHU sedikit berbeda dengan pembagian Dana SHU yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga KopKar PT. CBA MS Pasal 22 tentang “Sisa Hasil Usaha” yang menyatakan bahwa pembagian dana SHU Koperasi Karyawan PT. CBA MS sebagai berikut :

Komposisi pembagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan keputusan Rapat Anggota adalah : 20% Dana Cadangan, 70% Dana untuk Anggota (70% dibagikan tunai, 30% dijadikan Simpanan Anggota), 5 % Dana untuk Pengurus,  0,25% Dana Sosial, 1% Dana Pendidikan, 2% Dana untuk Karyawan Koperasi, 0,25% Dana Pembangunan Daerah Kerja, 1,5 % Dana untuk Pengawas.

 

V.4 Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :

SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA     = Jasa Usaha Anggota

JMA    = Jasa Modal Anggota  

 

SHU per anggota dengan model matematika

 



Dimana :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA  : Jasa Usaha Anggota

JMA  : Jasa Modal Anggota

VA    : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa           : Jumlah simpanan anggota

TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

 

V.5 Prinsip-prinsip Pembagian SHU

1.     SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

SHU anggota dibayar secara tunai

Menurut Analisa Saya, Prinsip pembagian SHU ini sesuai dengan yang dijalankan Koperasi Karyawan PT. CBA MS, dimana SHU merupakan jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota itu sendiri.

Source :

KopkarCBA. (2016) Kopkar CBA Batavia. [Online] Available from: http://kopkarcbabtv.com/tk.php. [Accessed: 25 Oktober 2020]

KopkarCBA. (2016) Kopkar CBA Batavia. [Online] Available from:  http://kopkarcbabtv.com/dokumen/Anggaran%20Dasar.pdf. [Accessed: 25 Oktober 2020]

KopkarCBA. (2016) Kopkar CBA Batavia. [Online] Available from:  http://kopkarcbabtv.com/dokumen/Anggaran%20Rumah%20Tangga.pdf. [Accessed: 25 Oktober 2020] 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keberhasilan Koperasi Kredit Yang Dijalankan Jerman, Memacu Indonesia Dalam Menjalankan Koperasi Kredit Sehingga Tergabung Dalam ICA

  Keberhasilan Koperasi Kredit Yang Dijalankan Jerman, Memacu Indonesia Dalam Menjalankan Koperasi Kredit Sehingga Tergabung Dalam ICA ABSTRAK Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil perbandingan Gerakan Koperasi Jerman dengan Gerakan Koperasi Indonesia. Teknik Analisa : Teknik Analisa yang digunakan adalah Teknik penelitian analisis konten. Sumber Data : Kajian pustaka mencakup informasi yang diperoleh dari sumber yang dipilih melalui website EDEKA, website DEKOPIN, buku Koperasi dalam Teori dan Praktek, buku Koperasi Asas-asas, Teori, dan Praktik, website BPK, website ICA. Metode Penelitian : Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian komparatif, dimana tinjauan pustaka yang digunakan untuk membandingkan keadaan satu variabel atau lebih pada dua atau lebih sampel yang berbeda, atau dua waktu yang berbeda (Sugiyono, 2014:54). Adapun penerapan penelitian komparatif pada penelitian ini digunakan untuk mengetahui perbandingan antara Ger...

Tugas 3 Pengantar Bisnis - Perkembangan Franchise di Indonesia

TUGAS PENGANTAR BISNIS (SOFTSKILL) PERKEMBANGAN FRANCHISE DI INDONESIA DISUSUN OLEH : NAMA     : VALERIE CLARA LAURENSIA NPM        :  26219453 KELAS     : 1EB03 UNIVERSITAS GUNADARMA 2019/2020 Pengertian Produk Produk adalah sesuatu yang dapat ditawarkan kepasar untuk diperhatikan, dimiliki, dipakai, atau dikonsumsi sehingga dapat memuaskan keinginan dan kebutuhan. Dalam pengertian luas, produk mencakup apa saja yang bisa dipasarkan, termasuk benda-benda fisik, jasa manusia, tempat, organisasi, dan idea atau gagasan (Wahyu Saidi, 2007). Jasa adalah produk yang terdiri dari aktivitas, manfaat, atau kepuasan yang dijual, seperti potong rambut, penyiapan pajak, dan perbaikan rumah. Pengertian Merek (Branding) Merupakan simbol pengejawantahan seluruh informasi yang berkait dengan produk atau jasa. Merek biasanya terdiri dari nama, logo dan seluruh el...

Tugas Pengantar Bisnis Bab 1

TUGAS PENGANTAR BISNIS (SOFTSKILL) NAMA   : VALERIE CLARA LAURENSIA KELAS   : 1EB03 NPM        : 26219453 UNIVERSITAS GUNADARMA PENGERTIAN, JENIS, DAN TUJUAN KEBIJAKAN BISNIS, SISTEM PEREKONOMIAN DAN SISTEM PASAR, UNSUR-UNSUR PENTING DALAM AKTIVITAS EKONOMI Ø     Pengertian Bisnis Bisnis dalam arti luas merupakan suatu istilah umum yang menggambarkan semua aktivitas dan institusi yang memproduksi barang dan jasa dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Huat, T Chwee. Al (1990), bisnis merupakan suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat kita (business is then simply a system that produces goods and service to satisfy the need of our society). Menurut Griffin dan Ebert, bisnis merupakan suatu organisasi yang menyedikan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Jadi bisnis merupakan suatu kegiat...