Pembagian Dana SHU Koperasi Karyawan PT. CBA MS Berhasil Mewujudkan Rasa Kekeluargaan dan Keadilan Anggotanya
Pembagian
Dana SHU Koperasi Karyawan PT. CBA MS Berhasil Mewujudkan Rasa Kekeluargaan dan
Keadilan Anggotanya
ABSTRAK
Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian koperasi, tujuan
koperasi, fungsi koperasi, pemodalan koperasi, pembagian dana Sisa Hasil Usaha dari
Koperasi Karyawan PT. CBA MS.
Teknik Analisa : Teknik yang digunakan adalah Teknik penelitian
analisis konten.
Sumber Data : Kajian pustaka mencakup informasi yang diperoleh
dari sumber yang dipilih melalui website Koperasi Karyawan PT. CBA MS.
Metode Penelitian : Metode penelitian yang digunakan adalah metode
deskriptif yang menggambarkan atau mendeskripsikan secara fakta tentang tujuan
dan fungsi yang dianut oleh Koperasi Karyawan PT. CBA MS, pembagian dana Sisa
Hasil Usaha Koperasi Karyawan PT. CBA MS. Analisa ini dilakukan dengan tahapan
pengumpulan data Koperasi Karyawan PT. CBA MS, observasi atau perbandingan
antara materi dengan data Koperasi Karyawan PT. CBA MS, dan penarikan
kesimpulan.
Hasil : Berdasarkan hasil penelitian yang saya lakukan, Koperasi
Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan definisi badan usaha, tujuan koperasi
menurut UU No. 25 Tahun 1992 sesuai dengan tujuan Koperasi Karyawan PT. CBA MS,
fungsi Koperasi Karyawan
PT. CBA MS sesuai dengan fungsi koperasi yang tertera dalam pasal 4 UU No. 25
Tahun 1992, pembagian Sisa Hasil
Usaha Koperasi Karyawan PT. CBA MS Undang-Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun
1992.
Kesimpulan : Koperasi Karyawan PT. CBA MS
merupakan koperasi yang maju dan selalu berusaha membangun, dan mengembangkan
potensi serta kemampuan ekonomi anggotanya dan masyarakat pada umumnya untuk
selalu meningkatkan kesejahteraaan ekonomi dan sosial anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya dalam menjalankan segala jenis usahanya. Sehingga mewujudkan
kekeluargaan dan kemandirian.
BAB
IV
Tujuan
dan Fungsi Koperasi
IV.1 Pengertian Badan
Usaha
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan.
Menurut Analisa Saya,
Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan badan usaha dimana didalamnya terdiri
dari anggota dan badan hukum lainnya.
IV.2 Jenis-Jenis Badan
Usaha di Indonesia
IV.2.1 Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Menurut
Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan
badan usaha jenis Koperasi, dimana Koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan badan
usaha yang dijalankan dengan berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
IV.2.2 BUMN
Badan
Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Menurut
Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak
termasuk dalam badan usaha jenis BUMN karena dalam Koperasi Karyawan PT. CBA MS
tidak ada status kepegawaian, melainkan keanggotaan.
IV.2.3 Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan
Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Menurut
Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak
termasuk dalam badan usaha jenis Perjan karena seluruh modalnya tidak berasal
dari pemerintah.
IV.2.4 Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
Menurut
Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak
termasuk dalam badan usaha jenis Perum karena berbeda tujuannya dengan Koperasi
Karyawan PT. CBA MS, dimana tujuan Koperasi Karyawan PT. CBA MS bertujuan untuk
mensejahterakan anggota dan masyarakat.
IV.2.5 Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara
Menurut
Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak
termasuk dalam badan usaha jenis Persero karena modalnya tidak berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Dan tidak ada status
kepegawaian dalam Koperasi Karyawan PT. CBA MS, melainkan status keanggotaan.
IV.2.6 BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-
bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya
ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak.
Menurut
Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS termasuk
dalam badan usaha jenis BUMS karena Koperasi Karyawan PT. CBA MS didirikan dan
dimodali oleh sekelompok orang.
Berdasarkan
bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.
Menurut
Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS termasuk
dalam badan usaha milik swasta jenis
perusahaan persekutuan karena modalnya dimiliki oleh 2 orang atau lebih.
Ada
3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap - tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Menurut
Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS kurang
sesuai dengan badan usaha jenis Firma karena Koperasi Karyawan PT. CBA MS
melakukan pembagian keuntungannya kepada anggota sesuai jenis usaha yang
dilakukannya.
Persekutuan komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Menurut
Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS termasuk
dalam badan usaha jenis Persekutuan Komanditer karena didirikan oleh 2 orang
atau lebih.
Persekutuan
komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Menurut
Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS termasuk
dalam sekutu aktif karena anggotanya menjalankan badan usaha ini dan
bertanggung jawab penuh atas kerugian perusahaan.
Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Menurut
Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak
termasuk dalam sekutu pasif karena anggota Koperasi Karyawan PT. CBA MS ikut
terlibat dalam urusan operasional perusahaan.
Perseroan terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang
surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Menurut
Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak
termasuk dalam badan usaha jenis Perseroan Terbatas karena sistem yang
dijalankan Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak dengan penjualan saham, melainkan
tabungan keanggotaan.
Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Menurut
Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS tidak
termasuk dalam badan usaha jenis Yayasan karena Koperasi Karyawan PT. CBA MS
juga didirikan untuk mencari keuntungan, namun lebih untuk meningkatkan
perekonomian dan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
IV.3 Koperasi sebagai
Badan Usaha
•
Koperasi adalah badan usaha atau
perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang
berlaku (UU No. 25, 1992)
•
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
•
Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
•
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha
dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik,
organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Menurut Analisa Saya,
Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan pernyataan diatas karena merupakan
badan usaha yang dijalankan dengan prinsip ekonomi yang berlaku, dimana
bertujuan untuk menghasilkan keuntungan serta mengembangkan usahanya, serta
dalam Koperasi Karyawan PT. CBA MS ini menjalankan sistem manajemen usaha, dan
sistem keanggotaan.
IV.4 Tujuan dan Nilai
Koperasi
IV.4.1 Perusaaan
Bisnis vs Koperasi
a.
Tujuan dan Nilai
Perusahaan Bisnis
Theory
of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1.
Mendefinisikan organisasi
2.
Mengkoordinasikan keputusan
3.
Menyediakan norma
4.
Sasaran yang lebih nyata
Tujuan
perusahaan :
Maxmize
profit maximize he value of the firm, minimize cost
Menurut
Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS kurang
sesuai dengan tujuan dan nilai perusahaan bisnis karena tujuan dan nilai yang
tertanam dalam Koperasi Karyawan PT. CBA MS adalah mensejahterakan anggota dan
masyarakat dengan didasarkan pelayanan kepada masyarakat.
b.
Tujuan dan Nilai Koperasi
1.
Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
2.
Landasan operasional didasarkan pada
pelayanan (service at a cost)
3.
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan
prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.
Kesulitan utama pada pengukuran nilai
benefit dan nilai perusahaan
Menurut
Analisa Saya, Koperasi Karyawan PT. CBA MS sesuai
dengan tujuan dan nilai koperasi karena tujuan dan nilai yang tertanam dalam
Koperasi Karyawan PT. CBA MS adalah mensejahterakan anggota dan masyarakat
dengan didasarkan pelayanan kepada masyarakat.
IV.5 Kegiatan
Usaha Koperasi
IV.5.1 Status
dan Motif Anggota Koperasi
•
Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers)
•
Owners : menanamkan modal investasi
•
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha
koperasi dengan maksimal
•
Kriteria minimal anggota koperasi
•
Tidak berada di bawah garis kemiskinan
& memiliki potensi ekonomi
•
Memiliki pola income reguler yang pasti
Menurut
Analisa Saya, Status dan Motif Anggota Koperasi
Karyawan PT. CBA MS sesuai dengan Status dan Motif Anggota Koperasi dimana
anggota koperasi Karyawan PT. CBA MS merupakan pemilik sekaligus pengguna atas
usaha-usaha yang dijalankan. Anggota Koperasi Karyawan juga menanamkan modal
dalam usaha yang dijalankannya. Customer dalam Koperasi Karyawan PT. CBA MS
merupakan masyarakat yang memanfaatkan pelayanan atas usaha yang dijalankan
oleh Koperasi Karyawan PT. CBA MS.
IV.5.2 Kegiatan
Usaha
•
Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
•
Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale).
•
Usaha dan peran utama dalam bidang sendi
kehidupan ekonomi rakyat.
Menurut
Analisa Saya, Kegiatan Usaha Koperasi Karyawan PT. CBA
MS sesuai dengan Kopkar Karyawan PT. CBA MS Pasal 5 tentang “Fungsi, Peran, dan
Tujuan”, dimana tujuan dan nilai yang tertanam dalam Koperasi Karyawan PT. CBA
MS adalah mensejahterakan anggota dan masyarakat dengan didasarkan pelayanan
kepada masyarakat.
IV.5.3 Permodalan
Koperasi
•
UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi
terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
•
Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
•
Modal Pinjaman; bersumber dari anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Menurut
Analisa Saya, Pemodalan Koperasi tersebut sesuai dengan
Pemodalan Koperasi Karyawan PT. CBA MS yang terdapat dalam Anggaran Dasar
Kopkar PT. CBA MS Pasal 28 tentang “Modal Koperasi”, yang menunjukan bahwa
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri
dapat berasal dari : Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, Hibah. Dan
Modal pinjaman dapat berasal dari : Anggota, Koperasi lainnya dan/atau
anggotanya, Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, Bank dan Lembaga
Keuangan lainnya, Sumber lain yang sah.
IV.6 Sisa Hasil Usaha
Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
Menurut Analisa Saya,
Pernyataan Sisa Hasil Usaha Koperasi sesuai dengan pernyataan Sisa Hasil Usaha
Koperasi Karyawan PT. CBA MS yang tercantum dalam Anggaran Dasar Kopkar PT. CBA
MS Pasal 1 tentang “Ketentuan Umum”, yang menyatakan bahwa Sisa Hasil Usaha
adalah pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku dikurangi dana cadangan,
biaya-biaya, penyusutan, kewajiban lainya, termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan dan dibagikan kepada setiap anggota Koperasi.
BAB V
Sisa
Hasil Usaha
V.1 Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1)
UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
•
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
•
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Menurut Analisa Saya,
Pernyataan Sisa Hasil Usaha Koperasi sesuai dengan pernyataan Sisa Hasil Usaha
Koperasi Karyawan PT. CBA MS yang tercantum dalam Anggaran Dasar Kopkar PT. CBA
MS Pasal 1 tentang “Ketentuan Umum”, yang menyatakan bahwa Sisa Hasil Usaha
adalah pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku dikurangi dana cadangan,
biaya-biaya, penyusutan, kewajiban lainya, termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan dan dibagikan kepada setiap anggota Koperasi. Pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota Koperasi Karyawan PT. CBA MS.
V.2 Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar
dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha (volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota
V.2.1 Istilah-istilah
Informasi Dasar
SHU Total
adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax)
Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha
adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada
suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
V.2 Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992
pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Menurut Analisa Saya,
Pernyataan tentang hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar
Koperasi Karyawan PT. CBA MS Pasal 3 tentang “Landasan, Azas, dan Prinsip”,
yang menyatakan bahwa Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya Jasa Usaha masing-masing Anggota, Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal sebagai perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Di dalam AD/ART koperasi
telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa
anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di
atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Menurut Analisa Saya,
Pembagian Dana SHU sedikit berbeda dengan pembagian Dana SHU yang tercantum
dalam Anggaran Rumah Tangga KopKar PT. CBA MS Pasal 22 tentang “Sisa Hasil
Usaha” yang menyatakan bahwa pembagian dana SHU Koperasi Karyawan PT. CBA MS
sebagai berikut :
Komposisi pembagian Sisa
Hasil Usaha sesuai dengan keputusan Rapat Anggota adalah : 20% Dana Cadangan,
70% Dana untuk Anggota (70% dibagikan tunai, 30% dijadikan Simpanan Anggota), 5
% Dana untuk Pengurus, 0,25% Dana
Sosial, 1% Dana Pendidikan, 2% Dana untuk Karyawan Koperasi, 0,25% Dana
Pembangunan Daerah Kerja, 1,5 % Dana untuk Pengawas.
V.4 Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan
model matematika
Dimana :
SHU Pa : Sisa
Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi
Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
V.5 Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
SHU anggota dibayar
secara tunai
Menurut Analisa Saya,
Prinsip pembagian SHU ini sesuai dengan yang dijalankan Koperasi Karyawan PT.
CBA MS, dimana SHU merupakan jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota itu sendiri.
Source :
KopkarCBA. (2016) Kopkar CBA
Batavia. [Online] Available from: http://kopkarcbabtv.com/tk.php.
[Accessed: 25 Oktober 2020]
KopkarCBA. (2016) Kopkar CBA
Batavia. [Online] Available from: http://kopkarcbabtv.com/dokumen/Anggaran%20Dasar.pdf. [Accessed: 25 Oktober 2020]
KopkarCBA.
(2016) Kopkar CBA Batavia. [Online] Available from: http://kopkarcbabtv.com/dokumen/Anggaran%20Rumah%20Tangga.pdf. [Accessed: 25 Oktober 2020]

Komentar
Posting Komentar