Langsung ke konten utama

Tugas 2 Pengantar Bisnis - Bentuk Yuridis Perusahaan


TUGAS PENGANTAR BISNIS
(SOFTSKILL)
BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN





DISUSUN OLEH :
NAMA   : VALERIE CLARA LAURENSIA
NPM      : 26219453
KELAS  : 1EB03

UNIVERSITAS GUNADARMA
2019/2020

Pengertian Badan Usaha (Perusahaan)
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Disebut yuridis karena badan usaha pada umumnya sudah berbadan hukum.
Bentuk Yuridis Perusahaan
1.    Firma
Firma merupakan perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang kemudian menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Firma juga dapat dikatakan sebagai badan usaha yang dapat dikatakan sebagai sebuah persekutuan karena dijalankan oleh beberapa orang namun dengan menggunakan satu nama sehingga hasil keuntungan yang diperoleh nanti dibagikan ke semua anggotanya. Tanggung jawab yang dimiliki setiap anggota firma pun tidak terbatas sehingga resiko atau kerugian pun akan ditanggung bersama-sama. Setiap anggota dalam persekutuan firma pun berhak bertindak atas nama firma. Modal firma diperoleh dari setiap anggota yang terlibat.

Untuk mendirikan sebuah firma ada 2 cara, yaitu :
a.  Melalui akta resmi yang proses selanjutnya harus sampai diberita Negara. Namun, jika memilih akta dibawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak—pihak yang terlibat
b.  Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik yang sekaligus bertanggung jawab atas risiko yang munngkin timbul, seperti masalah utang piutang.

Tujuan firma
Adalah untuk mencari keuntungan. Perolehan dana dari pihak luar cukup memungkinkan dan relative lebih mudah dibandingkan perusahaan perseorangan.


Firma memiliki ketentuan tersendiri yang diatur dalam undang-undang yaitu:
1.     Setiap anggota yang tergabung dalam firma berhak menjadi pemimpin.
2.     Anggota firma tidak berhak memasukkan orang lain untuk menjadi anggota baru tanpa persetujuan dari anggota yang lain.
3.    Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
4.  Tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi para anggota dengan kekayaan perusahaan karena apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi hutang perusahaan, maka kekayaan para anggotanya yang menjadi jaminan.
5.     Apabila ada sekutu yang tidak memasukkan modal tetapi hanya memberi pikiran ataupun tenaga, maka akan mendapatkan laba dengan perolehan yang sama dengan anggota firma yang memberikan modal terkecil.
Yang membedakan Firma dengan perusahaan lainnya, yaitu :
1.    Para anggota harus aktif dalam mengelola perusahaan.
2. Tanggung jawab para anggotanya tidak terbatas terhadap resiko-resiko yang terjadi.
3. Persekutuan akan berakhir apabila salah satu anggotanya ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan dari Firma, sebagai berikut :
1.   Kebutuhan akan modal perusahaan dapat lebih mudah terpenuhi dan peminjaman kredit pun lebih mudah karena memiliki kemampuan finansial yang besar
2. Kemampuan pengelolaan manajemen lebih mudah karena bisa dilakukan pembagian kerja kepada para anggota firma.
3.   Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak anggota firma.
Kekurangan dari Firma, sebagai berikut :
1. Karena tanggung jawab setiap anggota yang tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para anggota Firma akan menjadi jaminannya.
2.    Apabila terjadi kerugian yang disebabkan salah satu anggota Firma, maka semua anggota harus menanggungnya.
3.     Kelangsungan dari perusahaan tidak menentu, karena apabila salah satu anggota mengundurkan diri atau membatalkan perjanjian, secara otomatis Firma pun dinyatakan bubar.
4. Karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi perselisihan antar anggota.

2.    Perseroan Komanditer (Comanditer Vennotschap)
Perseroan Komanditer atau yang sering disingkat dengan CV, merupakan persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Ada satu sekutu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya sebatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Perusahaan berbadan hukum CV dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas semua risiko dan kewajiban kepada pihak ketiga. Tanggungjawab ini juga sampai untuk menutup kewajibannya.

Tujuan Perseroan Komanditer (CV)
Adalah untuk mendirikan peluang bagi perseorangan untuk ikut menanamkan modal dengan tanggung jawab terbatas.
Jenis-jenis sekutu dalam perseroan komanditer :
a.       Sekutu aktif/Sekutu komplementer
Sekutu/anggota yang menjalankan semua kebijakan perusahaan dan berhak untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga serta memiliki tanggung jawab penuh atas hutang-hutang perusahaan. Jadi apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi hutang perusahaan, maka kekayaan pribadinya yang akan menjadi jaminannya.
b.      Sekutu pasif/Sekutu Komanditer
Sekutu/anggota yang hanya menyerahkan modal saja dan memiliki tanggung jawab yang terbatas atas persekutuan tersebut. Dan apabila perusahaan menderita kerugian, mereka hanya bertanggung jawab sampai batas modal yang ditanam dalam persekutuan itu saja.
Pembagian keuntungan dalam Perseroan Komanditer (CV) ialah sesuai dengan kesepakatan awal. Dan persekutuan ini juga didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Perseroan Komanditer (CV) pun memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri, antara lain:

Kelebihan Perseroan Komanditer (CV) :
a.     Proses pendirian Perseroan Komanditer (CV) relatif mudah.
b.  Kemampuan manajemennya lebih mudah karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang.
c.     Kebutuhan modal dapat lebih terpenuhi karena modal yang dikumpulkan relatif besar.
d.     Kesempatan untuk berkembang lebih besar.

Kekurangan Perseroan Komanditer (CV) :
a.     Kelangsungan hidup persekutuan tidak terjamin.
b.     Tanggung jawab bagi para sekutu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas hutang-hutang tu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
c.      Tanggung jawab terbatas yang dimiliki sekutu pasif mengakibatkan mengendorkan semangat untuk memajukan persekutuan.
d.     Apabila sudah menanamkan modal, sulit untuk menariknya kembali.


3.    Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) atau sering disebut Naamloze Vennootschaap (NV) adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang memiliki saham di perusahaan tersebut. Perseroan Terbatas ini memperoleh modal dari hasil penjualan saham untuk itulah kepemilikannya pun dimiliki lebih dari satu orang dan apabila salah satu dari pemilik saham tersebut mengundurkan diri, perusahaan tetap dapat berjalan tanpa perlu khawatir akan dibubarkan karena saham yang dimiliki orang tersebut bisa dijual ke orang lain atau diganti kepemilikannya. Tanggung jawab para pemegang saham dalam Perseroan Terbatas pun hanya sebatas sebesar modal yang mereka serahkan. Jadi mereka bertanggung jawab atas hutang-hutang perusahaan hanya sebesar modal yang disetorkan masing-masing individu, atau dapat dikatakan kekayaan milik perusahaan dipisah dengan kekayaan pribadi para pemegang saham. Perseroan terbatas merupakan badan hukum yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para perusahaan, karena badan hukum jenis ini memilikin banyak  kelebihan dibanding badan usaha lainnya.

Kelebihan Perseroan Terbatas (PT) :
a.     Kelangsungan hidup perusahaan terjamin karena tidak dapat dengan mudah dibubarkan meskipun salah satu anggota atau pemegang saham menyatakan mengundurkan diri.
b.     Tanggung jawab para pemegang saham yang terbatas sehingga kekayaan pribadi mereka tidak perlu menjadi jaminan untuk hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya.
c.       Saham dapat diperjualbelikan ke siapapun dengan relative mudah.
d.     Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien terutama soal kepemimpinan perusahaan tersebut.

Kekurangan Perseroan Terbatas (PT) :
a.     Pemungutan pajak untuk Perseroan Terbatas relatif besar.
b.      Rahasia tidak terjamin aman karena kepemilikan saham dipegang oleh lebih dari satu orang.
c.      Biaya pendirian Perseroan Terbatas relatif mahal.
d.     Kurangnya perhatian pemegang saham terhadap perusahaan karena mereka merasa tanggung jawab mereka terbatas.
Pendirian perseroan terbatas harus memenuhi peraturan perundang-undangan  dan melalui prosedur yang berlaku.
Tata cara mendirikan perseroan terbatas dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
a.     PT didirikan sekurang-kurangnya oleh 2 orang
b.     Pendirian PT dituangkan dalam akta notaris
c.      Bahassa yang digunakan adalah bahasa Indonesia
d.     Mencantumkan perkataan PT dalam akta notaris
e.      Disahkan oleh Menteri Kehakiman
f.       Didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan
g.     Diumumkan dalam berita Negara
h.     Memiliki modal dasar sekurang-kurangnya RP 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah)
i.       Modal ditempatkan sekurang-kurangnya 25%  dari modal dasar
j.       Menyetor modal setor 50% dari modal ditempatkan pada saat perusahaan didirikan
Menurut Iban Sofyan, 2004. Perseroan Terbatas yang mengalami perubahan dipersyaratkan untuk  : 
1.     Mencantumkan nama, maksud, dan tujuan kegiatan perseroan
2.     Perpanjangan jangka waktu
3.     Peningkatan atau penurunan modal
4.     Perubahan status perseroan terbatas dari tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya

Dalam perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas, hal-hal yang perlu diteliti adalah keabsahan dari Perseroan Terbatas itu sendiri. Hal-hal tersebut sebagai berikut :
·        Akta notaris
·        Persetujuan Menteri Kehakiman
·        Pendaftaran di pengadilan setempat
·        Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

4. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
BUMN dibagi menjadi 2 (dua):
a. Perseroan Terbatas Negara
Perseroan Terbatas Negara sebelumnya disebut dengan Perusahaan Negara (PN). Modal yang dimiliki Perseroan Terbatas Negara ini sebagian berasal dari negara sedangkan sebagian lainnya berasal dari swasta. Perseroan ini memiliki tujuan untuk mencari laba semaksimum mungkin tentunya dengan menggunakan faktor produksi secara efisien serta menyediakan barang dan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
Dasar hukum yang mengubah Perusahaan Negara menjadi Perseroan Terbatas Negara antara lain:
1.     Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967
2.     Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang No 1 Tahun 1969
3.      Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969
4.     Perseroan ini memiliki syarat tersendiri agar bisa didirikan, antara lain
5.     Sudah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi berbanding rasional.
6.     Sudah menyusun neraca dan perkiraan rugi/laba sampai saat didirikannya perseroa
7.     Sudah melunasi semua hutangnya kepada kas Negara.
8.     Ada harapan untuk mengembangkan usaha.

b.    Perusahaan Negara Umum
Perusahaan Negara Umum (PERUM) merupakan perusahaan yang modalnya seluruhnya berasal dari negara dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan ini didirikan tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yang bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.
Ciri-ciri BUMN secara umum, antara lain :
1.     Tujuan utamanya adalah melayani kepentingan masyarakat luas dan mencari keuntungan.
2.      Berstatus badan hukum yang diatur berdasarkan undang-undang dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia.
3.      Secara finansial, memiliki nama dan kekayaan sendiri agar dapat berdiri sendiri.
4.      Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak).
5.     Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
6.     Setiap tahunnya harus menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi-laba untuk disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
Contoh perusahaan yang termasuk BUMN ialah Pengadaian, Telkom, PLN, PT. KA, dll.

Jenis-jenis BUMN (Perusahaan Negara) :
1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
          Merupakan perusahaan Negara yang didirikan  untuk pengabdian dan pelayanan masyarakat dengan tetap memegang teguh prinsip efisiensi, efektivitas, dan ekonomis. Prejan dipimpin oleh seorang kepala yang berada pada suatu departemen. Modal diperoleh dari Negara yang dimasukkan dalam anggaran belanja departemen yang membawahinya. Pegawai perjan merupakan pegawai negeri
2. Perusahaan Umum (Perum)
          Adalah perusahaan yang melayani kepentingan umum. Berbeda dengan perjan, perum didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Modal perum berasal dari pemerintah atau pihak lain. Pegawainya adalah pegawai perusahaan Negara yang diatur tersendiri.
3. Perusahaan Perseroan (Persero)
          Merupakan perusahaan Negara yang didirikan dengan maksud untuk mencari keuntungan. Bentuk badan hukum perusahaan ini adalah Perseroan Terbatas (PT). Modal diperoleh seluruhnya atau sebagian dari Negara. Dengan demikian dimungkinkan terjadinya patungan antara swasta dengan Negara. Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang hak suara terbesar sesuai dengan mayoritas saham yang dipegangnya.

5. Perusahaan Daerah
          Merupakan perusahaan yang didirikan dengan suatu peraturan daerah. Modal seluruhnya atau sebagian besar milik Pemerintah Daerah yang dipisahkan kecuali dengan ketentuan lain atau berdasarkan Undang-Undang.

6. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Prosedur Pendirian Yayasan adalah Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

7. Koperasi
Koperasi ialah suatu organisasi bisnis yang dikelola oleh orang-orang atau badan hukum dengan berlandaskan pada prinsip gerakan ekonomi rakyat dan asas kekeluargaan agar dapat bekerjasama untuk menjalankan usahanya demi meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lain dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainatau penerbitan onligasi serta surat hutang lainnya. Tujuan koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Landasan koperasi menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 antara lain:
a.     Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
b.     LandasanStruktual
Landasan ini yaitu UUD 1945. Koperasi harus berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang intinya yaitu koperasi adalah usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat).
c.      Landasan  Mental
Landasan mental koperasi adalah berupa setia kawan dan kesadaran pribadi. Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran para anggotanya.
Prinsip-prinsip Koperasi adalah:
a.     Keanggotaannya bersifat sukarela.
b.     Pengelolaan manajemen koperasi dilakukan secara demokrasi.
c.      Hasil usahanya dibagikan secara adil sebanding dengan jasa masing-masing anggota
d.     Balas jasa yang diberikan terbatas terhadap modal.
e.      Mandiri dan seperti halnya Badan Usaha yang lain.

Ciri-ciri Koperasi :
1.     Lebih mengutamakan keanggotaan dan sifat persamaan.
2.     Anggotanya bebas keluar masuk menjadi anggota.
3.     Menjalankan usaha demi kesejahteraan anggota
4.     Didirikan secara tertulis dengan akte pendirian.
5.     Tanggung jawab usaha koperasi ditangan para pengurus.
6.     Para anggota turut bertanggung jawab atas hutang koperasi terhadap pihak lain.

Kelebihan Koperasi, antara lain :
a.     Pengelolaannya bertujuan untuk memupuk laba demi kepentingan anggotanya.
b.     Koperasi dapat berperan sebagai konsumen maupun produsen.
c.      Koperasi berdasarkan kesukarelaan.
d.     Selalu mengutamakan kepentingan anggotanya.

Kekurangan Koperasi, antara lain :
a.     Memiliki keterbatasan di bidang permodalan.
b.     Daya saing koperasi lemah dibandingkan dengan badan usaha lainnya.
c.      Tingkat kesadaran untuk berkoperasi pada anggota masih rendah.

Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi :
1.  Meciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi.
2.     Memberikan bimbingan kemudahan dan perlindungan kepada koperasi.

Koperasi dibedakan menjadi beberapa kelompok, antara lain:
a.     Koperasi Produksi
Koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa yang nantinya akan dijual di koperasi tersebut.
b.    Koperasi Konsumsi
Koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
c.      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam pengumpulan dana dari para anggotanya, dan menyalurkannya kepada anggota yang sedang membutuhkan dana tersebut.
d.     Koperasi Serba Usaha
Koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggotanya. Jadi, koperasi ini tidak hanya bergerak dalam satu bidang.

8. Perusahaan Perseorangan

          Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan (hanya seorang). Untuk mendirikan perusahaan ini tidak memerlukan persyaratan khusus, dan tidak memerlukan modal yang besar. Pimpinan perusahaan perseorangan biasanya pemilik usaha yang sekaligus menjadi penanggung jawab atas segala aktivitas perusahaan, termasuk kewajiban terhadap pihak luar. Tujuan utamanya adalah semata-mata untuk mencari keuntungan. Kelebihannya adalah tidak memerlukan organisasi yang besar tetapi cukup dengan organisasi dan manajemen yang sederhana. Sedangkan, kekurangannya, yaitu dalam mencari modal dari pihak luar relative lebih sulit. 




DAFTAR PUSTAKA

Swastha, Basu. Pengantar Bisnis Modern, Yogyakarta: Liberty, 2002
Sumarni Murti, Jhon Soeprihanto. 2003. Pengantar Bisnis, Edisi Kelima. Yogyakarta:Liberty
Sudaryono. 2015. Pengantar Bisnis – Teori dan Contoh Kasus. Yogyakarta:C.V ANDI OFFSET


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keberhasilan Koperasi Kredit Yang Dijalankan Jerman, Memacu Indonesia Dalam Menjalankan Koperasi Kredit Sehingga Tergabung Dalam ICA

  Keberhasilan Koperasi Kredit Yang Dijalankan Jerman, Memacu Indonesia Dalam Menjalankan Koperasi Kredit Sehingga Tergabung Dalam ICA ABSTRAK Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil perbandingan Gerakan Koperasi Jerman dengan Gerakan Koperasi Indonesia. Teknik Analisa : Teknik Analisa yang digunakan adalah Teknik penelitian analisis konten. Sumber Data : Kajian pustaka mencakup informasi yang diperoleh dari sumber yang dipilih melalui website EDEKA, website DEKOPIN, buku Koperasi dalam Teori dan Praktek, buku Koperasi Asas-asas, Teori, dan Praktik, website BPK, website ICA. Metode Penelitian : Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian komparatif, dimana tinjauan pustaka yang digunakan untuk membandingkan keadaan satu variabel atau lebih pada dua atau lebih sampel yang berbeda, atau dua waktu yang berbeda (Sugiyono, 2014:54). Adapun penerapan penelitian komparatif pada penelitian ini digunakan untuk mengetahui perbandingan antara Ger...

Tugas 3 Pengantar Bisnis - Perkembangan Franchise di Indonesia

TUGAS PENGANTAR BISNIS (SOFTSKILL) PERKEMBANGAN FRANCHISE DI INDONESIA DISUSUN OLEH : NAMA     : VALERIE CLARA LAURENSIA NPM        :  26219453 KELAS     : 1EB03 UNIVERSITAS GUNADARMA 2019/2020 Pengertian Produk Produk adalah sesuatu yang dapat ditawarkan kepasar untuk diperhatikan, dimiliki, dipakai, atau dikonsumsi sehingga dapat memuaskan keinginan dan kebutuhan. Dalam pengertian luas, produk mencakup apa saja yang bisa dipasarkan, termasuk benda-benda fisik, jasa manusia, tempat, organisasi, dan idea atau gagasan (Wahyu Saidi, 2007). Jasa adalah produk yang terdiri dari aktivitas, manfaat, atau kepuasan yang dijual, seperti potong rambut, penyiapan pajak, dan perbaikan rumah. Pengertian Merek (Branding) Merupakan simbol pengejawantahan seluruh informasi yang berkait dengan produk atau jasa. Merek biasanya terdiri dari nama, logo dan seluruh el...

Tugas Pengantar Bisnis Bab 1

TUGAS PENGANTAR BISNIS (SOFTSKILL) NAMA   : VALERIE CLARA LAURENSIA KELAS   : 1EB03 NPM        : 26219453 UNIVERSITAS GUNADARMA PENGERTIAN, JENIS, DAN TUJUAN KEBIJAKAN BISNIS, SISTEM PEREKONOMIAN DAN SISTEM PASAR, UNSUR-UNSUR PENTING DALAM AKTIVITAS EKONOMI Ø     Pengertian Bisnis Bisnis dalam arti luas merupakan suatu istilah umum yang menggambarkan semua aktivitas dan institusi yang memproduksi barang dan jasa dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Huat, T Chwee. Al (1990), bisnis merupakan suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat kita (business is then simply a system that produces goods and service to satisfy the need of our society). Menurut Griffin dan Ebert, bisnis merupakan suatu organisasi yang menyedikan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Jadi bisnis merupakan suatu kegiat...