TUGAS
PENGANTAR BISNIS
(SOFTSKILL)
BENTUK
YURIDIS PERUSAHAAN
DISUSUN OLEH :
NAMA :
VALERIE CLARA LAURENSIA
NPM :
26219453
KELAS : 1EB03
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2019/2020
Pengertian
Badan Usaha (Perusahaan)
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja dengan tujuan
untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Disebut yuridis karena badan usaha
pada umumnya sudah berbadan hukum.
Bentuk
Yuridis Perusahaan
1.
Firma
Firma
merupakan perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang kemudian
menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Firma juga dapat dikatakan sebagai
badan usaha yang dapat
dikatakan sebagai sebuah persekutuan karena dijalankan oleh beberapa orang
namun dengan menggunakan satu nama sehingga hasil keuntungan yang diperoleh
nanti dibagikan ke semua anggotanya. Tanggung jawab yang dimiliki setiap
anggota firma pun tidak terbatas sehingga resiko atau kerugian pun akan
ditanggung bersama-sama. Setiap anggota dalam persekutuan firma pun berhak
bertindak atas nama firma. Modal firma diperoleh dari setiap anggota yang
terlibat.
Untuk
mendirikan sebuah firma ada 2 cara, yaitu :
a. Melalui akta resmi yang proses
selanjutnya harus sampai diberita Negara. Namun, jika memilih akta dibawah
tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak—pihak yang
terlibat
b. Kepemimpinan firma berada
sepenuhnya di tangan pemilik yang sekaligus bertanggung jawab atas risiko yang
munngkin timbul, seperti masalah utang piutang.
Tujuan firma
Adalah untuk mencari
keuntungan. Perolehan dana dari pihak luar cukup memungkinkan dan relative
lebih mudah dibandingkan perusahaan perseorangan.
Firma memiliki ketentuan tersendiri yang diatur dalam
undang-undang yaitu:
1. Setiap anggota yang tergabung
dalam firma berhak menjadi pemimpin.
2. Anggota firma tidak berhak
memasukkan orang lain untuk menjadi anggota baru tanpa persetujuan dari anggota
yang lain.
3. Keanggotaan tidak dapat
dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
4. Tidak ada pemisahan antara
kekayaan pribadi para anggota dengan kekayaan perusahaan karena apabila
kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi hutang perusahaan, maka kekayaan
para anggotanya yang menjadi jaminan.
5.
Apabila
ada sekutu yang tidak memasukkan modal tetapi hanya memberi pikiran ataupun
tenaga, maka akan mendapatkan laba dengan perolehan yang sama dengan anggota
firma yang memberikan modal terkecil.
Yang membedakan
Firma dengan perusahaan lainnya, yaitu :
1. Para
anggota harus aktif dalam mengelola perusahaan.
2. Tanggung
jawab para anggotanya tidak terbatas terhadap resiko-resiko yang terjadi.
3. Persekutuan
akan berakhir apabila salah satu anggotanya ada yang mengundurkan diri atau
meninggal dunia.
Kelebihan
dari Firma, sebagai berikut :
1. Kebutuhan akan modal perusahaan
dapat lebih mudah terpenuhi dan peminjaman kredit pun lebih mudah karena
memiliki kemampuan finansial yang besar
2. Kemampuan pengelolaan manajemen
lebih mudah karena bisa dilakukan pembagian kerja kepada para anggota firma.
3. Keputusan diambil
berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak anggota firma.
Kekurangan
dari Firma, sebagai berikut :
1. Karena tanggung jawab setiap
anggota yang tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, maka kekayaan
pribadi para anggota Firma akan menjadi jaminannya.
2. Apabila terjadi kerugian yang
disebabkan salah satu anggota Firma, maka semua anggota harus
menanggungnya.
3. Kelangsungan dari perusahaan
tidak menentu, karena apabila salah satu anggota mengundurkan diri atau
membatalkan perjanjian, secara otomatis Firma pun dinyatakan bubar.
4. Karena kepemimpinan dipegang
oleh lebih dari satu orang, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi perselisihan
antar anggota.
2.
Perseroan Komanditer (Comanditer
Vennotschap)
Perseroan
Komanditer atau yang sering disingkat dengan CV, merupakan persekutuan yang
didirikan atas dasar kepercayaan. Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa
sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Ada satu sekutu
atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu
komanditer hanya sebatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan.
Perusahaan berbadan hukum CV dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan
bertanggung jawab atas semua risiko dan kewajiban kepada pihak ketiga.
Tanggungjawab ini juga sampai untuk menutup kewajibannya.
Tujuan Perseroan Komanditer (CV)
Adalah
untuk mendirikan peluang bagi perseorangan untuk ikut menanamkan modal dengan
tanggung jawab terbatas.
Jenis-jenis sekutu dalam
perseroan komanditer :
a.
Sekutu
aktif/Sekutu komplementer
Sekutu/anggota
yang menjalankan semua kebijakan perusahaan dan berhak untuk melakukan
perjanjian dengan pihak ketiga serta memiliki tanggung jawab penuh atas
hutang-hutang perusahaan. Jadi apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk
menutupi hutang perusahaan, maka kekayaan pribadinya yang akan menjadi
jaminannya.
b.
Sekutu
pasif/Sekutu Komanditer
Sekutu/anggota
yang hanya menyerahkan modal saja dan memiliki tanggung jawab yang terbatas
atas persekutuan tersebut. Dan apabila perusahaan menderita kerugian, mereka
hanya bertanggung jawab sampai batas modal yang ditanam dalam persekutuan itu
saja.
Pembagian
keuntungan dalam Perseroan Komanditer (CV) ialah sesuai dengan kesepakatan
awal. Dan persekutuan ini juga didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.
Perseroan Komanditer (CV) pun memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri,
antara lain:
Kelebihan
Perseroan Komanditer (CV) :
a. Proses pendirian Perseroan
Komanditer (CV) relatif mudah.
b. Kemampuan manajemennya lebih
mudah karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang.
c. Kebutuhan modal dapat
lebih terpenuhi karena modal yang dikumpulkan relatif besar.
d. Kesempatan untuk berkembang
lebih besar.
Kekurangan
Perseroan Komanditer (CV) :
a. Kelangsungan hidup persekutuan tidak
terjamin.
b. Tanggung jawab bagi para sekutu
aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas
hutang-hutang tu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi
jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
c. Tanggung jawab terbatas yang
dimiliki sekutu pasif mengakibatkan mengendorkan semangat untuk memajukan
persekutuan.
d. Apabila sudah menanamkan modal,
sulit untuk menariknya kembali.
3.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) atau sering disebut Naamloze Vennootschaap
(NV) adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang
memiliki saham di perusahaan tersebut. Perseroan Terbatas ini memperoleh
modal dari hasil penjualan saham untuk itulah kepemilikannya pun dimiliki lebih
dari satu orang dan apabila salah satu dari pemilik saham tersebut mengundurkan
diri, perusahaan tetap dapat berjalan tanpa perlu khawatir akan dibubarkan
karena saham yang dimiliki orang tersebut bisa dijual ke orang lain atau
diganti kepemilikannya. Tanggung jawab para pemegang saham dalam Perseroan
Terbatas pun hanya sebatas sebesar modal yang mereka serahkan. Jadi mereka
bertanggung jawab atas hutang-hutang perusahaan hanya sebesar modal yang
disetorkan masing-masing individu, atau dapat dikatakan kekayaan milik
perusahaan dipisah dengan kekayaan pribadi para pemegang saham. Perseroan terbatas merupakan badan
hukum yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para perusahaan, karena badan
hukum jenis ini memilikin banyak
kelebihan dibanding badan usaha lainnya.
Kelebihan Perseroan Terbatas (PT) :
a. Kelangsungan hidup perusahaan
terjamin karena tidak dapat dengan mudah dibubarkan meskipun salah satu anggota
atau pemegang saham menyatakan mengundurkan diri.
b. Tanggung jawab para pemegang
saham yang terbatas sehingga kekayaan pribadi mereka tidak perlu menjadi
jaminan untuk hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya.
c. Saham dapat
diperjualbelikan ke siapapun dengan relative mudah.
d. Pengelolaan perusahaan dapat
dilakukan dengan lebih efisien terutama soal kepemimpinan perusahaan tersebut.
Kekurangan
Perseroan Terbatas (PT) :
a. Pemungutan pajak untuk
Perseroan Terbatas relatif besar.
b. Rahasia tidak terjamin
aman karena kepemilikan saham dipegang oleh lebih dari satu orang.
c. Biaya pendirian Perseroan
Terbatas relatif mahal.
d. Kurangnya perhatian pemegang
saham terhadap perusahaan karena mereka merasa tanggung jawab mereka terbatas.
Pendirian
perseroan terbatas harus memenuhi peraturan perundang-undangan dan melalui prosedur yang berlaku.
Tata cara mendirikan perseroan terbatas
dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
a.
PT
didirikan sekurang-kurangnya oleh 2 orang
b.
Pendirian
PT dituangkan dalam akta notaris
c.
Bahassa
yang digunakan adalah bahasa Indonesia
d.
Mencantumkan
perkataan PT dalam akta notaris
e.
Disahkan
oleh Menteri Kehakiman
f.
Didaftarkan
berdasarkan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan
g.
Diumumkan
dalam berita Negara
h.
Memiliki
modal dasar sekurang-kurangnya RP 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah)
i.
Modal
ditempatkan sekurang-kurangnya 25% dari
modal dasar
j.
Menyetor
modal setor 50% dari modal ditempatkan pada saat perusahaan didirikan
Menurut Iban Sofyan, 2004. Perseroan
Terbatas yang mengalami perubahan dipersyaratkan untuk :
1.
Mencantumkan
nama, maksud, dan tujuan kegiatan perseroan
2.
Perpanjangan
jangka waktu
3.
Peningkatan
atau penurunan modal
4.
Perubahan
status perseroan terbatas dari tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya
Dalam perusahaan yang berbentuk
Perseroan Terbatas, hal-hal yang perlu diteliti adalah keabsahan dari Perseroan
Terbatas itu sendiri. Hal-hal tersebut sebagai berikut :
·
Akta
notaris
·
Persetujuan
Menteri Kehakiman
·
Pendaftaran
di pengadilan setempat
·
Diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
4. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah badan
usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk
menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun
2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang
dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
BUMN dibagi menjadi 2 (dua):
a. Perseroan Terbatas Negara
Perseroan
Terbatas Negara sebelumnya disebut dengan Perusahaan Negara (PN). Modal yang
dimiliki Perseroan Terbatas Negara ini sebagian berasal dari negara sedangkan
sebagian lainnya berasal dari swasta. Perseroan ini memiliki tujuan untuk
mencari laba semaksimum mungkin tentunya dengan menggunakan faktor produksi
secara efisien serta menyediakan barang dan jasa bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat.
Dasar hukum yang mengubah
Perusahaan Negara menjadi Perseroan Terbatas Negara antara lain:
1. Instruksi Presiden RI No. 17
tanggal 28 Desember 1967
2. Peraturan Pemerintah Pengganti
Udang-Undang No 1 Tahun 1969
3. Peraturan Pemerintah RI
No. 12 Tahun 1969
4. Perseroan ini memiliki syarat
tersendiri agar bisa didirikan, antara lain
5. Sudah melakukan penyehatan
sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi berbanding
rasional.
6. Sudah menyusun neraca dan
perkiraan rugi/laba sampai saat didirikannya perseroa
7. Sudah melunasi semua hutangnya
kepada kas Negara.
8. Ada harapan untuk mengembangkan
usaha.
b.
Perusahaan
Negara Umum
Perusahaan
Negara Umum (PERUM) merupakan perusahaan yang modalnya seluruhnya berasal dari
negara dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan ini didirikan tidak hanya untuk
mencari keuntungan, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat dengan
menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi. PERUM dipimpin
oleh suatu direksi yang bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan
pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.
Ciri-ciri BUMN secara umum,
antara lain :
1. Tujuan utamanya adalah melayani
kepentingan masyarakat luas dan mencari keuntungan.
2. Berstatus badan hukum
yang diatur berdasarkan undang-undang dan tunduk pada peraturan hukum di
Indonesia.
3. Secara finansial,
memiliki nama dan kekayaan sendiri agar dapat berdiri sendiri.
4. Bergerak dibidang
produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak).
5. Modalnya meliputi kekeyaan
Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
6. Setiap tahunnya harus menyusun
laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi-laba untuk disampaikan
kepada pihak yang berkepentingan.
Contoh perusahaan yang termasuk BUMN ialah Pengadaian, Telkom,
PLN, PT. KA, dll.
Jenis-jenis BUMN (Perusahaan Negara)
:
1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Merupakan
perusahaan Negara yang didirikan untuk
pengabdian dan pelayanan masyarakat dengan tetap memegang teguh prinsip
efisiensi, efektivitas, dan ekonomis. Prejan dipimpin oleh seorang kepala yang
berada pada suatu departemen. Modal diperoleh dari Negara yang dimasukkan dalam
anggaran belanja departemen yang membawahinya. Pegawai perjan merupakan pegawai
negeri
2. Perusahaan Umum (Perum)
Adalah
perusahaan yang melayani kepentingan umum. Berbeda dengan perjan, perum
didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Modal perum berasal dari
pemerintah atau pihak lain. Pegawainya adalah pegawai perusahaan Negara yang
diatur tersendiri.
3. Perusahaan Perseroan (Persero)
Merupakan
perusahaan Negara yang didirikan dengan maksud untuk mencari keuntungan. Bentuk
badan hukum perusahaan ini adalah Perseroan Terbatas (PT). Modal diperoleh
seluruhnya atau sebagian dari Negara. Dengan demikian dimungkinkan terjadinya
patungan antara swasta dengan Negara. Peranan pemerintah adalah sebagai
pemegang hak suara terbesar sesuai dengan mayoritas saham yang dipegangnya.
5.
Perusahaan Daerah
Merupakan perusahaan yang didirikan
dengan suatu peraturan daerah. Modal seluruhnya atau sebagian besar milik
Pemerintah Daerah yang dipisahkan kecuali dengan ketentuan lain atau
berdasarkan Undang-Undang.
6. Yayasan
Yayasan
(Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Prosedur
Pendirian Yayasan adalah Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris
dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan
dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
7.
Koperasi
Koperasi
ialah suatu organisasi bisnis yang dikelola oleh orang-orang atau badan hukum
dengan berlandaskan pada prinsip gerakan ekonomi rakyat dan asas kekeluargaan
agar dapat bekerjasama untuk menjalankan usahanya demi meningkatkan
kesejahteraan para anggotanya. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lain dan
anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainatau penerbitan onligasi serta surat
hutang lainnya. Tujuan koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Landasan
koperasi menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 antara
lain:
a. Landasan
Idiil
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
b. LandasanStruktual
Landasan ini yaitu UUD 1945. Koperasi harus berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang intinya yaitu koperasi adalah usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat).
Landasan ini yaitu UUD 1945. Koperasi harus berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang intinya yaitu koperasi adalah usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat).
c. Landasan Mental
Landasan mental koperasi adalah berupa setia kawan dan kesadaran pribadi. Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran para anggotanya.
Landasan mental koperasi adalah berupa setia kawan dan kesadaran pribadi. Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran para anggotanya.
Prinsip-prinsip
Koperasi adalah:
a. Keanggotaannya
bersifat sukarela.
b. Pengelolaan
manajemen koperasi dilakukan secara demokrasi.
c. Hasil
usahanya dibagikan secara adil sebanding dengan jasa masing-masing anggota
d. Balas
jasa yang diberikan terbatas terhadap modal.
e. Mandiri
dan seperti halnya Badan Usaha yang lain.
Ciri-ciri
Koperasi :
1. Lebih
mengutamakan keanggotaan dan sifat persamaan.
2. Anggotanya bebas keluar masuk
menjadi anggota.
3. Menjalankan usaha demi
kesejahteraan anggota
4. Didirikan secara tertulis
dengan akte pendirian.
5. Tanggung jawab usaha koperasi
ditangan para pengurus.
6. Para anggota turut bertanggung
jawab atas hutang koperasi terhadap pihak lain.
Kelebihan Koperasi, antara lain
:
a. Pengelolaannya bertujuan untuk
memupuk laba demi kepentingan anggotanya.
b. Koperasi dapat berperan sebagai
konsumen maupun produsen.
c. Koperasi berdasarkan
kesukarelaan.
d. Selalu mengutamakan kepentingan
anggotanya.
Kekurangan Koperasi, antara lain :
a. Memiliki keterbatasan di bidang
permodalan.
b. Daya saing koperasi lemah
dibandingkan dengan badan usaha lainnya.
c. Tingkat kesadaran untuk
berkoperasi pada anggota masih rendah.
Peran
pemerintah dalam mengembangkan koperasi :
1. Meciptakan dan mengembangkan
iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi.
2. Memberikan bimbingan kemudahan
dan perlindungan kepada koperasi.
Koperasi dibedakan menjadi beberapa kelompok, antara lain:
a.
Koperasi
Produksi
Koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau
jasa yang nantinya akan dijual di koperasi tersebut.
b.
Koperasi
Konsumsi
Koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
c.
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam pengumpulan dana dari para anggotanya, dan
menyalurkannya kepada anggota yang sedang membutuhkan dana tersebut.
d. Koperasi Serba Usaha
Koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka
ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggotanya. Jadi, koperasi ini tidak hanya
bergerak dalam satu bidang.
8. Perusahaan Perseorangan
Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan (hanya
seorang). Untuk mendirikan perusahaan ini tidak memerlukan persyaratan khusus,
dan tidak memerlukan modal yang besar. Pimpinan perusahaan perseorangan biasanya
pemilik usaha yang sekaligus menjadi penanggung jawab atas segala aktivitas
perusahaan, termasuk kewajiban terhadap pihak luar. Tujuan utamanya adalah
semata-mata untuk mencari keuntungan. Kelebihannya adalah tidak memerlukan
organisasi yang besar tetapi cukup dengan organisasi dan manajemen yang
sederhana. Sedangkan, kekurangannya, yaitu dalam mencari modal dari pihak luar relative
lebih sulit.
DAFTAR
PUSTAKA
Swastha,
Basu. Pengantar Bisnis Modern, Yogyakarta: Liberty, 2002
Sumarni
Murti, Jhon Soeprihanto. 2003. Pengantar
Bisnis, Edisi Kelima. Yogyakarta:Liberty
Sudaryono.
2015. Pengantar Bisnis – Teori dan Contoh
Kasus. Yogyakarta:C.V ANDI OFFSET

Komentar
Posting Komentar